KATA KATA KOTA KITA

KATA KATA KOTA KITA Instagram & Tiktok : katakata_kotakita
(2501)

Sebuah video penindakan lalu lintas sukses memancing gelak tawa warganet setelah diunggah ulang oleh akun resmi TMC Pold...
14/08/2026

Sebuah video penindakan lalu lintas sukses memancing gelak tawa warganet setelah diunggah ulang oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (12/8/2026).

Padahal, momen epik tersebut aslinya sudah direkam sejak bulan Juni lalu.

Kisah super drama ini mengambil latar di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Cerita bermula saat seorang pengendara motor perempuan nekat mempraktikkan hobi yang sangat membahayakan nyawa, yakni melaju melawan arus lalu lintas.

Apesnya, aksi "potong kompas" tersebut langsung tertangkap basah oleh personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.

Petugas pun langsung memberhentikan laju motornya untuk memberikan teguran.

Bagian paling epik dari kejadian ini bukanlah pelanggaran lalu lintasnya, melainkan reaksi sang pengendara yang mendadak tantrum.

Bukannya mengakui kesalahan atau pasrah menerima surat tilang, perempuan tersebut justru merajuk dan ngambek berat setelah ditegur polisi.

Saking kesalnya (karena kesalahannya sendiri), ia secara dramatis turun dari kendaraan dan meninggalkan motornya begitu saja di lokasi kejadian, seolah membiarkan motornya disita daripada harus mendengar ceramah polisi.

Karena sang pelanggar mogok diajak kooperatif, adegan selanjutnya justru berubah layaknya momen pemanggilan wali murid ke ruang Guru Bimbingan Konseling (BK).

Tak berselang lama, orang tua dari perempuan tersebut akhirnya datang ke lokasi kejadian untuk membereskan kekacauan yang dibuat putrinya.

Dengan sabar, petugas di lapangan memberikan penjelasan kepada orang tua tersebut mengenai pelanggaran bahaya yang dilakukan anaknya.

Petugas meminta agar sang anak dinasihati supaya mematuhi aturan lalu lintas ke depannya.

Sebuah skenario kejahatan yang dirancang layaknya film thriller sukses dibongkar oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polres...
14/08/2026

Sebuah skenario kejahatan yang dirancang layaknya film thriller sukses dibongkar oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sang "korban" penculikan yang dilaporkan hilang rupanya sedang asyik bersembunyi sambil menunggu uang tebusan dari orang tuanya sendiri.

Kasus ini bermula dari kepanikan luar biasa yang melanda keluarga seorang mahasiswa berinisial EE (23) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah kehilangan kontak dengan EE, orang tuanya tiba-tiba menerima pesan misterius dari seseorang yang mengklaim telah menyekap anak mereka.

Sang "penculik" menuntut uang tebusan sebesar Rp 90 juta dengan dalih bahwa EE memiliki utang puluhan juta rupiah.

Untuk meyakinkan korban, pesan tersebut juga dibumbui dengan ancaman pembvnvhan terhadap EE jika uang tebusan tidak segera ditransfer.

Panik dengan keselamatan nyawa sang anak, orang tua EE langsung melaporkan kasus ini ke Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Jumat (7/8/2026).

Berbekal informasi dan jejak digital dari pesan ancaman tersebut, polisi langsung melakukan pelacakan secara intensif.

Pada Rabu (12/8/2026) pagi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan EE.

Alih-alih menemukan EE dalam kondisi disekap dan terikat, polisi justru menemukannya sedang berada di sebuah rumah kos sambil rebahan di kawasan Tamalanrea, Makassar.

Setelah dilakukan pemeriksaan silang, fakta mengejutkan terungkap.

Tidak pernah ada penculik, aeluruh cerita penyekapan dan ancaman pembvnvhan tersebut murni rekayasa dan sandiwara yang dibuat oleh EE sendiri.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, membeberkan alasan tak masuk akal di balik aksi nekat sang mahasiswa.

EE sengaja membuat skenario penculikan tersebut semata-mata karena ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dari orang tuanya.

Uang Rp 90 juta yang dituntutnya tersebut rencananya tidak akan digunakan untuk membayar utang (karena utang tersebut fiktif), melainkan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan memenuhi tuntutan gaya hidupnya yang hedon (mewah).

Kini, niat hati ingin bergaya hidup mewah dengan cara memeras keringat orang tua, mahasiswa tersebut justru harus berurusan dengan pihak berwajib dan menanggung rasa malu atas skenario palsunya.

Kasus challenge (tantangan) hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Anco...
14/08/2026

Kasus challenge (tantangan) hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, resmi naik ke tahap pidana.

Pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat orang tersangka, mengubah polemik media sosial ini menjadi kasus hukum yang serius.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini tidak hanya menyasar pembuat tantangan.

Berikut adalah peran masing-masing tersangka di lokasi kejadian:

- Tersangka RES: Berperan sebagai Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara yang diduga kuat ikut berinteraksi dan memandu jalannya tantangan di depan booth miras.

- Tersangka AK & I: Berperan sebagai pihak inisiator yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan iming-iming sebotol miras.

- Tersangka M: Berperan sebagai pengunjung/peserta yang menerima tantangan, naik ke atas panggung, dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Polisi bergerak cepat merespons lima laporan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait kasus ini.

Dari keempat tersangka, RES dan AK telah resmi ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M masih terus berjalan.

Penyidik telah memeriksa lima saksi (dari pengelola kawasan hingga penyelenggara) dan menyita lima buah flashdisk berisi rekaman digital kejadian sebagai alat bukti utama.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026) terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, pihak-pihak besar di balik acara tersebut memberikan klarifikasi untuk menjaga jarak dari insiden ini.

Pihak penyelenggara festival The Sounds Project menegaskan bahwa gimik tantangan tersebut sama sekali bukan bagian dari arahan maupun persetujuan mereka.

Pihak brand miras Newport yang booth-nya menjadi lokasi kejadian juga membantah bahwa aksi itu adalah program promosi resmi perusahaan.

Namun, mereka mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan saat acara berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan sangat keras bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak segala bentuk pen*staan agama.

Tidak hanya inisiatornya, siapa pun yang ikut serta memfasilitasi (seperti MC) hingga yang mengeksekusi tantangan (peserta) dipastikan tidak akan luput dari jerat hukum.

Suasana di depan Pendopo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendadak memanas pada Rabu (12/8/2026).Ratusan orang yang terga...
13/08/2026

Suasana di depan Pendopo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendadak memanas pada Rabu (12/8/2026).

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keras rencana kebijakan pelarangan hiburan sound horeg (sistem tata suara berskala raksasa) di wilayah mereka.

Aksi penyampaian aspirasi ini sayangnya tidak berjalan damai dan sempat diwarnai oleh kericuhan fisik.

Kemarahan para demonstran memuncak lantaran Camat Tayu, Imam Rifa'i, tak kunjung keluar untuk menemui dan berdialog dengan mereka.

Terbakar emosi, massa melakukan aksi saling dorong dan mendobrak pintu gerbang Kantor Kecamatan Tayu yang saat itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Gempuran massa yang tak terbendung akhirnya membuat satu pintu gerbang jebol.

Saat Camat Imam Rifa'i akhirnya muncul, situasi sudah terlanjur panas. Ia sempat menjadi sasaran amuk massa hingga dilempari botol minuman oleh peserta aksi.

Setelah situasi sedikit mereda, perwakilan demonstran dan pihak kecamatan akhirnya duduk bersama untuk melakukan audiensi.

Di bawah tekanan massa, Camat Tayu akhirnya menyerah dan menyepakati seluruh tuntutan para pendemo.

Kesepakatan tersebut dikuatkan melalui penandatanganan berita acara resmi.

Isinya dengan tegas menyatakan pencabutan pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, yang sebelumnya dinilai warga meresahkan dan memicu multitafsir.

Dengan dicabutnya larangan tingkat kecamatan tersebut, perizinan dan regulasi terkait sound horeg di Tayu kini kembali berpedoman pada Surat Edaran Bupati Pati.

Menyadari kebijakannya telah memicu gelombang protes yang masif, Camat Imam Rifa'i menyampaikan penyesalannya di hadapan publik.

Ia secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Tayu karena telah membuat kegaduhan dan polemik, baik di dunia nyata maupun di media sosial, sejak wacana larangan sound horeg itu ia keluarkan pada Selasa (4/8/2026) lalu.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata kuatnya solidaritas komunitas penggiat dan pecinta sound horeg di daerah, sekaligus menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan yang bersinggungan langsung dengan hiburan masyarakat.

Kemeriahan acara karnaval di Kabupaten Pinrang pada Rabu (12/8/2026) mendadak berubah menjadi kepanikan dan keributan.Se...
13/08/2026

Kemeriahan acara karnaval di Kabupaten Pinrang pada Rabu (12/8/2026) mendadak berubah menjadi kepanikan dan keributan.

Sebuah ambulans milik Rumah Sakit Madising Bungi yang tengah melintas di rute karnaval tanpa sengaja menyerempet seorang anak kecil.

Insiden ini bermula dari situasi gawat darurat medis yang mengharuskan ambulans menembus kerumunan massa.

Sopir ambulans bernama Ollas menjelaskan bahwa saat itu ia sedang membawa pasien darurat (kondisi janin) yang membutuhkan tindakan operasi segera di Rumah Sakit Lasinrang.

Setelah diberi akses jalan oleh pihak keamanan, ambulans melaju perlahan di antara peserta dan penonton.

Namun, tepat di area depan panggung, seorang anak mendadak menyeberang jalan sehingga terserempet oleh bagian kanan bodi ambulans.

Video pascakejadian yang beredar luas di media sosial memperlihatkan situasi yang sangat chaos dan diwarnai aksi kekerasan.

Menyadari ada yang terserempet, Ollas mengaku sempat menghentikan kendaraannya.

Namun, karena nyawa pasien di dalam ambulans sedang terancam, ia mendapat arahan dari beberapa pihak di lokasi untuk segera melanjutkan perjalanan ke rumah sakit.

Di tengah situasi genting tersebut, Ollas justru menjadi korban kekerasan.

Ia nyaris dipukul oleh seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pinrang yang diduga tersulut emosi dan tidak memahami kondisi darurat pasien di dalam ambulans.

Meski insiden tersebut memicu keributan besar, kabar baik datang dari pihak medis yang menangani korban.

Menurut keterangan pihak rumah sakit yang disampaikan oleh Andi Sri Widiati Irwan, anak yang terserempet tersebut langsung diperiksa secara menyeluruh.

Hasilnya, sang anak dipastikan dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka dalam akibat benturan.

Peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi para penyelenggara acara keramaian di mana pun.

Keberadaan jalur evakuasi khusus untuk akses kendaraan darurat (seperti ambulans dan pemadam kebakaran) adalah hal mutlak yang harus disiapkan agar nyawa pasien terselamatkan dan insiden serupa tidak terulang kembali.

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan melumpuhkan jaringan peredaran narkotika di i...
13/08/2026

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan melumpuhkan jaringan peredaran narkotika di ibu kota.

Target operasi kali ini bukanlah pengedar biasa, melainkan buronan kelas kakap berinisial MR, yang di dunia hitam lebih dikenal dengan julukan "Bos Gendut".

Bos Gendut merupakan target operasi utama yang sudah diincar dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN sejak tahun lalu.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, memaparkan bahwa MR adalah otak di balik kasus kepemilikan sabv seberat 98 kilogram yang berhasil diungkap pada 7 November 2025.

Pelarian Bos Gendut akhirnya kandas pada Kamis (13/8/2026) pagi.

Ia ditangkap bersama dua orang loyalisnya.

Menariknya, salah satu momen penangkapan MR ini terjadi saat ia sedang berada di sebuah klinik/salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.

Penangkapan MR tidak hanya menghentikan peredaran nark*ba, tetapi juga membongkar "gudang" penyimpanan barang bukti kejahatannya yang sangat mencengangkan.

Dari tangan komplotan ini, BNN menyita narkotika jenis g***a sintetis (tembakau gorila).

Dan yang lebih mengerikan, petugas juga mengamankan persenjataan berupa senjata api lengkap dengan peluru serta sebilah pedang samurai.

Bos Gendut rupanya sangat menikmati hasil kejahatannya.

BNN menyita koleksi kendaraan mewahnya, termasuk sebuah mobil BMW yang dibawa saat penangkapan di Mangga Besar, satu mobil lainnya, serta sebuah motor Vespa.

BNN memastikan tidak akan berhenti pada kasus kepemilikan narkobanya saja.

Instansi ini langsung memiskinkan sang gembong dengan menjeratnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita uang tunai (cash) sebesar Rp 1,277 miliar.

Setelah dilakukan penelusuran dan penghitungan lebih lanjut terhadap aset-aset lain milik MR, total nilai kekayaan hasil kejahatan yang berhasil disita oleh negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 39,950 miliar.

Langkah tegas BNN dalam menerapkan TPPU ini menjadi pukulan telak bagi jaringan sindikat narkoba.

Hukuman penjara tidaklah cukup, memiskinkan bandar dengan merampas seluruh aset hasil kejahatannya adalah langkah paling efektif untuk melumpuhkan operasi mereka sampai ke akar-akarnya.

Jagat maya kembali dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan ketegaran sekaligus amarah seorang perempuan b...
13/08/2026

Jagat maya kembali dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan ketegaran sekaligus amarah seorang perempuan bernama Julya.

Didampingi kuasa hukumnya, ia mendatangi sebuah lokasi hajatan yang ternyata merupakan acara pernikahan suaminya sendiri dengan perempuan llain di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kehadiran Julya di lokasi pernikahan sang suami sukses memantik perhatian warganet.

Kedatangan Julya bukan tanpa alasan. Ia mengklaim bahwa dirinya hingga detik ini masih berstatus sebagai istri sah secara hukum.

Kuasa hukum Julya menegaskan bahwa kliennya sama sekali belum pernah menerima surat putusan perceraian apa pun dari pihak pengadilan.

Hal ini membuat pernikahan baru sang suami dianggap cacat hukum.

Drama ini tidak hanya sebatas dugaan perselingkuhan, tetapi juga membuka tabir gelap perlakuan sang suami di masa lalu.

Menurut pengakuan Julya melalui kuasa hukumnya, selama mengarungi bahtera rumah tangga, ia kerap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dilakukan oleh suaminya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut dan fakta bahwa sang suami nekat menikah lagi, pihak Julya resmi menempuh jalur hukum.

Mereka telah membuat laporan ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana perkawinan halangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 402 KUHP.

Video penggerebekan yang kini menyebar luas tersebut terus menuai beragam reaksi dan dukungan dari warganet. Namun, proses hukum masih harus berjalan objektif.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh tudingan, mulai dari KDRT, penelantaran, hingga perkawinan halangan, saat ini masih merupakan pernyataan sepihak versi Julya dan kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi, baik dari pihak suami maupun perempuan yang dinikahinya.

Publik kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelesaian status perkawinan secara sah di mata hukum (pengadilan) adalah hal mutlak yang tidak bisa diabaikan sebelum memutuskan untuk membangun lembaran baru.

Perkembangan kasus seorang penjahit di Bali yang melontarkan hinaan rasis terhadap suku Jawa kini memasuki babak baru ya...
13/08/2026

Perkembangan kasus seorang penjahit di Bali yang melontarkan hinaan rasis terhadap suku Jawa kini memasuki babak baru yang memicu kontroversi.

Alih-alih mendapatkan keadilan, proses penyelesaian masalah ini justru dinilai berat sebelah dan memojokkan pihak korban.

Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan arogansi seorang penjahit di Bali.

Penjahit tersebut terekam melontarkan kalimat rasis yang merendahkan dan menghina suku Jawa.

Publik dibuat geleng-geleng kepala setelah terungkap fakta ironis bahwa korban tersebut bukanlah orang asli dari Jawa, melainkan perantau yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Polemik memanas ketika kedua belah pihak dipertemukan dalam sebuah agenda sidang atau mediasi.

Berdasarkan jalannya persidangan, publik menyoroti adanya ketidakadilan.

Pihak korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru dicecar dengan pertanyaan bernada menyudutkan mengenai nasib keluarga pelaku setelah kasus ini mencuat.

Tak hanya dicecar, korban juga mendapat ancaman akan dilaporkan balik ke pihak berwajib dengan dalih telah memviralkan video kejadian tersebut ke media sosial tanpa izin.

Situasi semakin keruh dengan adanya campur tangan tokoh politik setempat dan respons keras dari warganet.

Anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), turut angkat bicara dan justru menyarankan keluarga penjahit (pelaku) untuk mengambil langkah hukum.

Ia menyarankan agar mereka melaporkan balik sang korban menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran video tanpa izin.

Rentetan kejadian dalam ruang sidang ini memicu gelombang protes dari netizen.

Warganet menilai bahwa pertemuan tersebut sama sekali tidak mencerminkan esensi dari sebuah "mediasi", melainkan lebih condong pada ajang intimidasi untuk membungkam korban rasisme dan pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi cerminan tajam mengenai tantangan penegakan hukum dan perlindungan korban di era digital, di mana ancaman UU ITE kerap kali digunakan sebagai "senjata serangan balik" (kriminalisasi) bagi mereka yang berusaha mengungkap ketidakadilan.

Sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sukses membongkar kebobrokan mental dua oknum petugas Satuan Polisi Pamo...
13/08/2026

Sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sukses membongkar kebobrokan mental dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.

Alih-alih mengayomi masyarakat, mereka justru memanfaatkan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi di tengah tugas.

Insiden memalukan ini terjadi saat operasi penegakan hukum sedang berlangsung.

Pada Senin (10/8/2026), kedua oknum berinisial T dan M ditugaskan untuk menggelar razia penertiban rokok ilegal di warung-warung milik warga.

Namun, bukannya bekerja profesional, kamera CCTV justru merekam aksi tangan panjang mereka.

Keduanya diduga kuat menyilap dan memasukkan rokok milik pedagang ke dalam saku pakaian seragam mereka.

Aksi oportunis ini memantik kecaman keras karena dinilai mempertontonkan mental pencuri yang berlindung di balik seragam aparat demi menguntungkan perut sendiri.

Kejadian ini semakin memanas ketika pihak instansi dinilai tidak responsif dan terkesan melindungi oknumnya.

Pihak pimpinan Satpol PP dan WH Aceh Utara justru mengeluarkan pernyataan pembelaan yang menyebutkan bahwa posisi rokok dalam rekaman tersebut "belum jelas".

Pernyataan tersebut tak pelak membuat publik semakin geram.

Sikap defensif pimpinan ini dianggap sebagai upaya cuci tangan instansi, yang justru semakin merusak marwah lembaga dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat di daerah.

Masyarakat yang sudah muak dengan praktik korup semacam ini tidak tinggal diam.

Publik secara lantang menuntut agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum T dan M.

Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi aparat penegak hukum yang bertindak layaknya maling.

Tindakan memalukan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi penegak hukum, bahwa seragam aparat adalah simbol pengabdian dan ketertiban, bukan tameng untuk melegalkan aksi pencurian.

Gema kemarahan publik atas dugaan pen*staan agama yang dilakukan oleh Revnaldo Ega Siahaan (MC tenant miras) berujung pa...
12/08/2026

Gema kemarahan publik atas dugaan pen*staan agama yang dilakukan oleh Revnaldo Ega Siahaan (MC tenant miras) berujung pada aksi pencarian alamat.

Pada Selasa (11/8/2026) malam, sekelompok massa dari berbagai komunitas umat Islam mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang diduga kuat sebagai tempat tinggal sang MC.

Kedatangan massa pada malam hari tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh pergerakan informasi di dunia maya.

Berdasarkan informasi yang beredar liar di media sosial, Revnaldo Ega disebut-sebut pernah atau sedang berdomisili di Kota Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, sejumlah kelompok massa turun tangan secara langsung untuk memastikan kebenaran lokasi serta mencari keberadaan yang bersangkutan guna dimintai pertanggungjawaban atas konten yang memicu kemarahan umat.

Merespons adanya konsentrasi massa, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek setempat langsung meluncur ke lokasi untuk mencegah tindakan anarkis.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Ariyana, memimpin langsung pengecekan ke rumah yang dituju dengan didampingi oleh ketua lingkungan setempat.

Fakta mengejutkan pun terungkap.

Setelah dilakukan kroscek secara langsung dan disaksikan perangkat lingkungan, dipastikan bahwa Revnaldo Ega sudah tidak tinggal atau berdomisili di rumah tersebut sejak dua hingga tiga bulan yang lalu.

Mengingat target sudah tidak berada di Bekasi, pihak kepolisian langsung mengambil langkah antisipatif untuk meredam emosi massa.

Kombes Pol Putu menjelaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pen*staan agama ini sudah ditangani secara serius oleh pihak yang berwenang, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bareskrim Polri.

Polisi dengan tegas mengimbau masyarakat dan komunitas yang hadir untuk tetap tenang, menahan diri, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri (persekusi).

Dengan terungkapnya fakta bahwa sang MC sudah berpindah alamat, polisi kini fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Address

Surabaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KATA KATA KOTA KITA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Establishment

Send a message to KATA KATA KOTA KITA:

Shortcuts

Share