Sulut Community

Sulut Community MENYAJIKAN BERITA/KEJADIAN VIRAL DI SULAWESI UTARA (Endorse Via Mese) Pemesanan online bisa bayar cod

https://toko.ly/Senjistore

[๐Š๐Ž๐‹๐”๐’๐ˆ ๐‰๐€๐‘๐ˆ๐๐†๐€๐ ๐€๐๐๐ข ๐๐„๐†๐€๐‘๐€ & ๐‚๐”๐Š๐Ž๐๐†!] TRUK MAFIA BBM DI SPBU GIPER MENGHILANG MISTERIUS DARI ASPOL: DIDUGA LIBATKAN OK...
02/09/2026

[๐Š๐Ž๐‹๐”๐’๐ˆ ๐‰๐€๐‘๐ˆ๐๐†๐€๐ ๐€๐๐๐ข ๐๐„๐†๐€๐‘๐€ & ๐‚๐”๐Š๐Ž๐๐†!] TRUK MAFIA BBM DI SPBU GIPER MENGHILANG MISTERIUS DARI ASPOL: DIDUGA LIBATKAN OKNUM APARAT DAN KELUARGA ELIT POLITIK! ๐Ÿšจโ›ฝ

โ€‹๐Ÿ”ฅ ๐๐Ž๐๐†๐Š๐€๐‘ ๐Š๐„๐ƒ๐Ž๐Š ๐‚๐€๐‘๐“๐„๐‹ ๐’๐Ž๐‹๐€๐‘ ๐๐ˆ๐“๐”๐๐†! Penindakan yang sempat dipamerkan Wakapolres Bitung ternyata diduga kuat hanyalah sandiwara belaka! Truk merah yang sempat diamankan dari SPBU Girian Permai (Giper) dikabarkan lenyap begitu saja dari Aspol. Berdasarkan investigasi mendalam, kendaraan tersebut milik seorang oknum personel aktif berinisial Larso dari satuan Marinir Yonmarhanla, yang bergerak bersama rekannya berinisial Dwi! ๐€๐๐€๐Š๐€๐‡ ๐ˆ๐๐ˆ ๐€๐‹๐€๐’๐€๐๐๐˜๐€ ๐Œ๐„๐๐†๐€๐๐€ ๐‡๐”๐Š๐”๐Œ ๐“๐”๐Œ๐๐”๐‹ ๐Š๐„ ๐€๐“๐€๐’ ๐ƒ๐€๐ ๐“๐€๐‰๐€๐Œ ๐Š๐„ ๐๐€๐–๐€๐‡?! Dari gudang penimbunan di belakang restoran mewah hingga dicatutnya nama PT Wayamato sebagai kedok, gurita mafia ini melibatkan jaringan berlapis dari berbagai kelompok pelangsir hingga restu lahan parkir milik keluarga politisi Erwin Wurangian! ๐Ÿ˜ ๐Ÿ’ธ

โ€‹โ€ผ๏ธ ๐†๐”๐‘๐ˆ๐“๐€ ๐๐ˆ๐’๐๐ˆ๐’ ๐†๐„๐‹๐€๐ ๐’๐๐๐” ๐†๐ˆ๐๐„๐‘: ๐ƒ๐€๐‘๐ˆ ๐Ž๐Š๐๐”๐Œ ๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ˆ๐‘, ๐๐€๐Œ๐€ ๐๐Ž๐‹๐ˆ๐’๐ˆ, ๐‡๐ˆ๐๐†๐†๐€ ๐Š๐„๐ƒ๐Ž๐Š ๐๐“ ๐–๐€๐˜๐€๐Œ๐€๐“๐Ž ๐“๐„๐‘๐๐Ž๐๐†๐Š๐€๐‘!
Investigasi lapangan terkait carut-marut penyalahgunaan Bio Solar subsidi di Kota Bitung kembali menyingkap fakta-fakta mencengangkan yang melibatkan banyak pihak:
โ€ข โ€‹๐‰๐š๐ซ๐ข๐ง๐ ๐š๐ง ๐Ž๐ค๐ง๐ฎ๐ฆ ๐€๐ฉ๐š๐ซ๐š๐ญ: Truk pelangsir yang sempat diamankan aparat ternyata dikendalikan oleh oknum personel aktif Yonmarhanla berinisial Larso dan Dwi, yang bertindak sebagai "๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ" di lapangan.
โ€ข โ€‹๐€๐ฅ๐ฎ๐ซ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ญ๐ซ๐ข๐›๐ฎ๐ฌ๐ข & ๐๐ž๐ง๐ข๐ฆ๐›๐ฎ๐ง๐š๐ง: Solar subsidi yang dikuras dari SPBU Giper (๐˜ฎ๐˜ช๐˜ญ๐˜ช๐˜ฌ ๐˜Œ๐˜ณ๐˜ธ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜ž๐˜ถ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข ๐˜š๐˜ช๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ช) dibawa ke gudang penimbunan di Madidir (๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜™๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜”๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜”๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ณ ๐˜š๐˜ข๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฏ), sebelum disebar ke gudang Manembo-nembo milik oknum anggota Polres berinisial "Komdan Jhon Key" berkedok PT Wayamato.
โ€ข โ€‹๐’๐ข๐ฌ๐ญ๐ž๐ฆ ๐Š๐š๐ซ๐ญ๐ž๐ฅ ๐๐ž๐ซ๐ฅ๐š๐ฉ๐ข๐ฌ: Praktik kotor ini digerakkan oleh berbagai kelompok terstrukturโ€”mulai dari Grup Kelompok Charles, Kelompok Ilham, hingga Kelompok Brayโ€”untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
โ€ข โ€‹๐…๐š๐ฌ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐‹๐š๐ก๐š๐ง ๐Š๐ก๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฌ: Antrean kendaraan pelangsir kini kembali memadati area lapangan di samping SPBU Giper, yang terungkap merupakan lahan milik keluarga Erwin Wurangian yang dikelola oleh Cliff Wurangian.

โ€‹Masyarakat Kota Bitung sudah muak dengan sandiwara hukum. Subsidi energi adalah hak rakyat miskin yang dijarah secara sistematis oleh para pemburu renten berkedok kekuasaan dan oknum berseragam!

โ€‹Menurut Anda, instansi mana yang harus turun tangan langsung untuk membersihkan mata rantai mafia solar yang diduga melibatkan oknum internal aparat ini? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡

โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹

Sumber - wiki sulut

MITRA - Komitmen pemerintah memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) mendapat perhatian luas masyarakat. Instr...
29/08/2026

MITRA - Komitmen pemerintah memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) mendapat perhatian luas masyarakat. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal kini turut menjadi sorotan di wilayah pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Laporan ini resmi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Nibong, Kebun Raya Ratatotok. Warga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan seseorang bernama Jun Gosal.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan di kawasan tersebut disebut menggunakan metode pengolahan modern. Material tambang diduga diproses dengan teknik penyiraman menggunakan bahan kimia, termasuk sianida, dalam waktu sekitar tiga hari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga juga menyebut hasil pengolahan dari lokasi tersebut diduga cukup besar. Bahkan, terdapat klaim bahwa dari satu rangkaian pengolahan material tambang dapat diperoleh emas hingga sekitar setengah kilogram.

Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Yang menjadi perhatian warga bukan semata dugaan besarnya hasil tambang, melainkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa kawasan pertambangan itu diduga telah dikuasai dan dioperasikan dengan dukungan dua unit alat berat jenis excavator. Jika informasi tersebut benar, aktivitas itu bukan lagi sekadar persoalan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus potensi dampak terhadap lingkungan.

Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga menjadi persoalan serius yang perlu diperiksa secara profesional. Aparat dan instansi berwenang perlu memastikan apakah terdapat penggunaan sianida, bagaimana pengelolaannya, serta apakah terdapat risiko pencemaran terhadap tanah, air, dan lingkungan sekitar.

Sejumlah warga berharap Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Bila ditemukan bukti adanya aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat dan bahan kimia tanpa izin atau melanggar ketentuan, warga berharap proses hukum dilakukan secara tegas.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan PETI di daerah. Sebab, pemberantasan pertambangan ilegal tidak akan efektif jika hanya dilakukan secara sporadis. Penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai aktivitas tambang, termasuk pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, operator alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Jun Gosal terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Hak jawab dari yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat secara profesional karena media tidak memiliki nomor yang bersangkutan. (Tim)

Sumber kibarindonesia.com

Mitra- Aktivitas pertambangan emas di wilayah Soyowan kembali memicu gelombang protes dan sorotan publik-bukan semata-ma...
28/08/2026

Mitra- Aktivitas pertambangan emas di wilayah Soyowan kembali memicu gelombang protes dan sorotan publik-bukan semata-mata karena beroperasi tanpa izin, melainkan munculnya dugaan kuat adanya aliran "uang upeti" yang diserahkan kepada oknum aparat demi menjaga kegiatan tetap berjalan lancar. Kamis 27 Agustus 2026

Informasi yang beredar menyebut secara spesifik dugaan tersebut melibatkan nama Kapolres Minahasa Tenggara beserta Kasat Reskrim Polres Mitra. Perlu ditegaskan: hingga saat ini semuanya masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kendati demikian, fakta bahwa aktivitas yang seharusnya sudah dilarang ternyata masih terus berjalan memunculkan keraguan besar publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.

Jika dugaan pemberian imbalan uang ini benar terjadi, maka persoalannya meluas jauh melampaui pelanggaran aturan pertambangan semata-menjadi pelanggaran berat yang langsung mengancam integritas, kepercayaan, serta profesionalitas institusi kepolisian itu sendiri.

Masyarakat menuntut Propam Polri beserta Bareskrim Polri tidak sekadar melakukan klarifikasi permukaan atau pemeriksaan administratif biasa. Yang diminta:

1.Menelusuri sampai ke akar aliran dana yang diduga diserahkan

2.Memeriksa jejak komunikasi antar pihak yang terlibat

3.Mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa

4.Mengungkap hubungan nyata antara pengelola tambang dengan aparat yang diduga tahu dan membiarkan berlangsung

"Kalau memang tidak ada apa-apa, buktikan lewat pemeriksaan yang terbuka. Kalau ternyata ada uang yang beralih ke oknum, harus ditindak tegas-siapa pun dia," tegas masyarakat yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Masyarakat juga menegaskan: jangan hanya menindak pekerja atau pelaku lapangan saja. Jika terbukti ada pihak yang memberi perlindungan, menerima keuntungan, atau sengaja membiarkan kejahatan berlanjut-semua, tanpa terkecuali, wajib dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata: sejauh mana komitmen aparat memberantas PETI sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat?

Sampai berita ini ditulis, dugaan penerimaan uang oleh nama-nama yang disebut masih menanti pembuktian sah. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi serta membantah tuduhan tersebut secara terbuka.

Yang sesungguhnya ditunggu warga: bukan sekadar pernyataan penyangkalan atau janji-janji, melainkan bukti nyata. Jika tuduhan keliru, biarkan proses ini membersihkan nama baik mereka; jika benar adanya tidak boleh ada satu orang pun yang kebal hukum.
Sumber : https://siklus.online

Minahasa,- Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima awak media men...
24/08/2026

Minahasa,- Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima awak media menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam di kawasan Jalan Baru Moor Tiga, Sea, Sulawesi Utara, pada Minggu (23/8/2026).

Dalam informasi yang beredar, lokasi tersebut disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Embo. Selain itu, muncul p**a klaim mengenai dugaan keterlibatan atau dukungan dari seorang oknum anggota yang disebut biasa dipanggil Komandan Oceng.

Namun, identitas, peran, maupun dugaan adanya backing tersebut masih sebatas informasi dan tuduhan yang perlu diverifikasi secara resmi. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Wartawan Klaim Dihalangi Masuk Lokasi

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengalaman sejumlah awak media saat mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.

Menurut keterangan yang diterima media, terdapat penjaga portal di pintu masuk yang disebut tidak memperkenankan awak media memasuki kawasan tersebut.

Apabila benar tindakan itu dilakukan untuk menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Dugaan Perjudian Perlu Dibuktikan

Di sisi lain, dugaan aktivitas perjudian juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, termasuk mengenai pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin serta orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik perjudian tanpa izin, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Langkah Aparat

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota dengan panggilan โ€œKomandan Ocengโ€ juga perlu mendapatkan klarifikasi resmi. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa dasar yang jelas, tetapi di sisi lain dugaan serius yang menyangkut penegakan hukum juga tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Dalam perkembangan selanjutnya, awak media disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado. Laporan tersebut dikabarkan mendapat respons dan akan ditindaklanjuti.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya perjudian tanpa izin, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Begitu p**a apabila ditemukan adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan UU Pers.

Pertanyaan publik kini mengarah pada dua hal: benarkah aktivitas perjudian tersebut berlangsung di lokasi yang dimaksud, dan apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan?.
Sumber : Beritaivestigasinews. Id

Bitung Praktik kejahatan kerah putih dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung kini memasuki babak ba...
23/08/2026

Bitung Praktik kejahatan kerah putih dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung kini memasuki babak baru yang lebih berani, sistematis, dan kebal hukum. Ketika masyarakat kecil dan nelayan menjerit kesulitan mendapatkan Bio Solar, kartel mafia justru leluasa bermutasi demi mengelabui aparat dan regulasi.

Berdasarkan investigasi dan data terbaru di lapangan, PT Sri Karya Lintasindo (SKL) yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat skandal penyedotan solar, kini diduga kuat melakukan skema manip**asi dengan berganti jubah menjadi *PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Perubahan entitas ini disinyalir kuat sebagai siasat licik untuk mencuci jejak kejahatan lama. Lebih parahnya, data pergerakan distribusi mereka kini diduga dimanip**asi melalui pengisian administrasi fiktif di Perusahaan Cons. Langkah abu-abu ini dipakai untuk melegalkan kerja sama pasokan Bio Solar bersubsidi hasil timbunan ilegal PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan agar di atas kertas seolah-olah berstatus sebagai solar industri resmi.

Hal yang paling merobek rasa keadilan publik bukanlah sekadar manip**asi data perusahaan tersebut, melainkan adanya intervensi kekuasaan yang secara aktif melindungi operasi kotor ini. Sebuah informasi intelijen bocor dari sumber internal yang mengungkap skenario gelap pelindung mafia di tubuh penegak hukum.

BOCORAN INFORMASI: Terdapat indikasi dan kesaksian kuat bahwa Waka Polres Bitung, Kompol Johanis Heintje Daniel Korompis, S.E., M.H., diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menginstruksikan operasi penutupan paksa terhadap gudang-gudang penimbunan solar ilegal milik kelompok lain. Namun, "penertiban" ini disinyalir bukan untuk menegakkan hukum, melainkan upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing demi memberikan karpet merah dan ruang monopoli mutlak bagi satu penimbun tunggal: PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Langkah tebang pilih yang sangat kasat mata ini memunculkan kecurigaan publik yang beralasan: Adanya dugaan aliran dana pelicin atau "upeti" bernilai fantastis yang mengalir ke oknum pimpinan kepolisian tersebut untuk mengamankan wilayah Madidir dan sekitarnya sebagai zona eksklusif PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Merespons kongkalikong yang semakin telanjang ini, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik di Sulawesi Utara yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, menyatakan bahwa penegakan hukum di Bitung sudah masuk dalam kategori darurat kronis.

"Praktik di Bitung ini bukan lagi sekadar kejahatan ekonomi biasa, melainkan sudah menjadi *state capture* di tingkat lokal. Ketika kewenangan institusi penegak hukum yang seharusnya memberantas mafia justru diduga digunakan sebagai alat untuk memonopoli kejahatan itu sendiri demi satu perusahaan, maka hukum di Bitung sudah mati suri," tegas sumber tersebut.

Lebih lanjut, ia mendesak adanya intervensi langsung dari pusat.

"Jika benar ada instruksi dari oknum pimpinan kepolisian setempat untuk 'menyapu' pesaing demi memuluskan jalan PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan, ini adalah pelecehan fatal terhadap seragam Tribrata. Divisi Propam Mabes Polri harus segera turun tangan mencopot oknum yang terlibat dan membongkar sindikat pencucian dokumen di Perusahaan Cons. Jika tidak, institusi kepolisian hanya akan dianggap sebagai centeng kartel BBM."

Modus operandi kartel yang ditengarai masih dikendalikan oleh pemain lama seperti Haji Farhan Lumawo dan operator lapangan bernama Digo ini terbilang sangat rapi.

Penyedotan Massal: Armada peluncur dikerahkan tanpa henti untuk menguras Bio Solar dari SPBU-SPBU di Bitung dengan harga subsidi Rp6.800/liter.

Cuci Dokumen: Melalui "Perusahaan Cons" dan tameng izin PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan, solar subsidi ini dicuci menjadi solar industri.

Margin Gila-gilaan: Dijual ke perusahaan dan industri dengan harga non-subsidi, merampok miliaran rupiah uang negara setiap bulannya.

Jika aparat intelijen dan institusi sekelas Polres Bitung dan Polda Sulut tetap bungkam melihat aktivitas masif armada tangki di Madidir ini, publik berhak menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum di Bitung tidak lagi tunduk pada Undang-Undang, melainkan pada syahwat mafia BBM. Kini, publik menunggu ketegasan sejati dari para pimpinan Polri di Jakarta untuk membersihkan benalu di tubuh mereka sendiri.
Sumber : siklus.online

BITUNG - Angka yang mematikan dan tak bisa diabaikan. Hasil pemeriksaan BPK RI TA.2025 membuktikan 74 kontrak bermasalah...
20/08/2026

BITUNG - Angka yang mematikan dan tak bisa diabaikan. Hasil pemeriksaan BPK RI TA.2025 membuktikan 74 kontrak bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.596.352.000 - lebih dari 1,5 Miliar Rupiah.

Uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur berkualitas, justru hilang tanpa jejak yang sah. Dan yang paling mendasar: Walikota Hengky Honandar wajib bertanggung jawab atas kebocoran yang terus berulang ini.

Rinciannya sangat mencerminkan ketidakberesan yang nyata. Pada belanja barang dan jasa, 57 kontrak kelebihan pembayaran Rp568.928.371, ditambah potensi kerugian Rp66.907.211, sehingga kerugian teridentifikasi mencapai Rp564.705.371.

Sementara pada belanja modal, 16 kontrak bermasalah - kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan kelebihan pembayaran. Total kerugian pada belanja modal saja melonjak menjadi Rp1.031.674.391. Gabungan keduanya: Rp1.596.352.000 uang negara yang diduga dirugikan.

Artinya: uang dibayarkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai, bahan yang tidak sesuai janji, dan volume yang tidak ada di lapangan. Bangunan yang dibangun dengan cara ini kualitasnya rendah, umurnya pendek, dan justru membahayakan warga yang menggunakannya. Ini bukan sekadar kehilangan uang ini pembohongan terhadap keselamatan masyarakat.

LSM JARI menilai ini bukan kebetulan semata. Dinas PUTR Kota Bitung selama bertahun-tahun selalu menempati peringkat teratas dalam jumlah dan nilai temuan BPK.

Kesalahan yang sama terulang terus, di bawah kepemimpinan Kadis yang sama, dan di bawah pengawasan pemerintahan yang sama. Padahal rakyat berharap periode baru membawa perubahan. Yang terjadi justru sebaliknya: hampir semua proyek bermasalah. Di mana pengawasan yang wajib dijalankan Walikota?

Jika pola yang sama terus berulang tanpa perbaikan, dan pejabat yang bertanggung jawab tidak diganti maupun dievaluasi, maka tidak bisa disebut sekadar kelalaian. Ini adalah pengabaian sengaja. Walikota Hengky Honandar tidak bisa menutup mata dan menyalahkan bawahannya semata. Pengawasan adalah kewajiban tertinggi jabatan. Jika miliaran rupiah hilang tanpa ditindaklanjuti, maka pengawasnya juga ikut bertanggung jawab.

Oleh karena itu, LSM JARI dengan tegas menuntut Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Bitung. Ke mana perginya uang kelebihan pembayaran? Mengapa volume pekerjaan dikurangi namun dibayarkan penuh? Siapa yang menikmati selisih ratusan juta rupiah itu? Semua pertanyaan itu wajib dijawab di hadapan hukum.

Seluruh kerugian negara sebesar Rp1.596.352.000 wajib dikembalikan secara penuh ke Kas Daerah. Tidak ada alasan, tidak ada penundaan. LSM JARI segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bitung agar diselidiki secara tuntas.

Walikota Hengky Honandar juga tidak boleh lepas.

Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan yang membiarkan miliaran rupiah hilang begitu saja. Jika tidak ada perubahan nyata dan penindakan tegas, maka rakyat berhak menilai: apakah pemerintahan ini memimpin, atau justru membiarkan perampokan uang rakyat terus berlangsung?
Disadur dari : kibarindonesia.com

BITUNG - Hukum di Sulawesi Utara mendadak tumpul dan kehilangan taring di hadapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Di ten...
19/08/2026

BITUNG - Hukum di Sulawesi Utara mendadak tumpul dan kehilangan taring di hadapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Di tengah jerit kekecewaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM jenis Bio Solar bersubsidi, praktik penimbunan ilegal skala besar justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Aktor utamanya: PT Sri Karya Lintasindo (SKL) yang ditengarai dikendalikan oleh Haji Farhan Lumawo beserta kelompoknya. Rabu 19 Agustus 2026.

Hasil penelusuran jurnalis mengungkap skema kejahatan terstruktur yang dimainkan PT SKL. Perusahaan ini diduga kuat menjadikan statusnya sebagai agen transportir sebagai tameng belaka. Untuk melegalkan pasokan solar 'rampokan' dari SPBU bersubsidi, Haji Farhan memanfaatkan dua Izin Niaga Umum (INU) milik perusahaan agen BBM industri, yakni PT SKS Group dan PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Modus operandi yang digunakan terbilang licin sekaligus menantang aparat. Berbagai armada tangki yang dikerahkan ditempeli label identitas perusahaan yang berbeda-beda. Tameng legalitas semu ini sengaja diciptakan untuk memanip**asi pengawasan dan mengelabui petugas di lapangan. Tak hanya itu, Haji Farhan memasang sosok bernama Digo sebagai boneka lapangan guna menyamarkan perannya sebagai *mastermind* bisnis haram tersebut.

Kartel ini mengerahkan armada peluncur untuk menguras dan "memeras" pasokan Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Bitung. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800 per liter ditampung oleh jaringan ini dengan harga Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter, sebelum akhirnya dilempar ke pasaran industri dengan harga non-subsidi demi meraup miliaran rupiah margin keuntungan.

Lantas di mana lokasi eksekusi kejahatan ini? Lokasi penimbunan solar ilegal ini teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Madidir. Hingga detik ini, pangkalan penimbunan tersebut masih terus beroperasi secara aktif, menyedot ribuan liter solar saban hari tanpa ada upaya penyegelan maupun penggerebekan dari aparat penegak hukum.

Keberadaan gudang penimbunan di Madidir yang beraktivitas secara terang-terangan ini menjadi bukti telanjang betapa bobroknya pengawasan di wilayah hukum Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara. Sangat tidak masuk akal jika pergerakan puluhan armada tangki dan aktivitas keluar-masuk Bio Solar di wilayah Madidir tidak terendus oleh intelijen kepolisian.

Sikap diam dan pasifnya Kapolres Bitung serta Kapolda Sulut dalam merespons menjamurnya kejahatan ini memicu ironi dan amarah publik. Kedua pimpinan aparat penegak hukum tersebut dinilai gagal total dan terkesan sengaja "tutup mata" terhadap praktik yang menggerogoti hak rakyat kecil tersebut.

Publik kini mempertanyakan kepemimpinan di tubuh Polda Sulut dan Polres Bitung. Apakah kepolisian memang betul-betul tidak berdaya menghadapi jaringan Haji Farhan Lumawo dan Digo?

Atau, adakah kompromi di balik layar yang membuat gudang penimbunan di Madidir serta armada tangki "berbaju dua INU" milik PT SKL kebal dari jerat hukum?

Jika Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung tidak segera menurunkan tim khusus untuk menyegel lokasi penimbunan di Madidir, menangkap Haji Farhan Lumawo beserta kroninya, serta mencabut izin operasional PT SKL dan perusahaan penyedia INU penunjangnya.

institusi kepolisian di Sulawesi Utara secara tidak langsung telah mengonfirmasi preseden buruk: bahwa hukum di Bitung tidak lagi tunduk pada undang-undang, melainkan tunduk pada syahwat bisnis mafia BBM..
SC : siklus.online

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mi...
17/08/2026

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kali ini, aktivitas seorang pria berinisial AT alias Alfa menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai dugaan pemanfaatan sebuah rumah yang berada di samping SPBU Tababo sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi.

Informasi yang diterima menyebutkan, rumah tersebut diduga digunakan untuk menampung solar yang diperoleh melalui aktivitas pengisian BBM bersubsidi. Dugaan ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pola distribusi solar bersubsidi serta efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut benar, praktik penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi solar kepada masyarakat yang berhak sekaligus menimbulkan kerugian negara. Karena itu, diperlukan langkah serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat meminta agar dugaan aktivitas tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, diharapkan dapat melakukan penelusuran serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas pengadaan, penampungan maupun distribusi BBM bersubsidi di lokasi yang dimaksud.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai perlu diperketat. Pasalnya, solar bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Setiap dugaan penyalahgunaan harus ditindaklanjuti secara profesional agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut.
-
-
Selengkapnya di : Expressindonews.com

PT : RENALDI PUTRA SINERGI so Viral dari berapa Tahun Lalu masi bebas sampe skarang kang? ๐ŸคญBitung โ€“ Praktik perdagangan ...
15/08/2026

PT : RENALDI PUTRA SINERGI so Viral dari berapa Tahun Lalu masi bebas sampe skarang kang? ๐Ÿคญ

Bitung โ€“ Praktik perdagangan BBM bersubsidi jenis solar ilegal diduga masih berlangsung di Kota Bitung. Sorotan publik kini tertuju pada seorang pria berinisial RI alias Renaldy alias Inal yang disebut menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.

Informasi yang dihimpun, berbeda dengan pola mafia BBM pada umumnya yang menggunakan gudang penampungan, Renaldy diduga menerapkan modus baru: tanpa gudang, langsung distribusi.

Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai titik kecil di Bitung dan sekitarnya disebut langsung dimuat ke mobil tangki miliknya. Pola sistematis ini disebut membuat aktivitasnya lebih sulit terdeteksi. Usaha tersebut disebut-sebut bernaung di bawah PT Renaldi Putra Sinergi.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Solar bersubsidi yang peruntukannya untuk nelayan, petani, dan angkutan umum, diduga dialirkan ke sejumlah industri besar yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun hingga saat ini praktik tersebut masih terlihat berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum di Bitung maupun di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.

Gelombang kritik datang dari masyarakat yang menilai praktik mafia solar telah berlangsung lama. Desakan agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPH Migas turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini kian menguat.

Masyarakat meminta tidak hanya penyelidikan terhadap terlapor, tetapi juga membuka dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang melindungi bisnis tersebut secara transparan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas. Publik menunggu langkah konkret agar hukum dapat ditegakkan demi kepentingan rakyat dan mencegah kebocoran subsidi negara.
SC : Palakat. id

EKSPOSTIMES.COM- Pernyataan Polres Minahasa untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian batu ilegal di Kasuang, tidak ...
14/08/2026

EKSPOSTIMES.COM- Pernyataan Polres Minahasa untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian batu ilegal di Kasuang, tidak serta-merta membuat kegiatan yang dijalankan Novri Pusung alias Nopit ini terhenti. Pasalnya, hingga Jumat (14/8/2026), alat berat masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

Padahal, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa, Aiptu Riyance E Worek, S.H., sebelumnya memastikan informasi mengenai aktivitas tersebut akan segera ditindaklanjuti.

โ€œTerima kasih atas informasi berita ini. Tadi malam sudah ada rekan LSM yang menyampaikan, dan ini kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,โ€ kata Kanit.

Aktivitas tersebut disebut dikaitkan dengan Novri Pusung alias Nopit. Jika kegiatan penggalian tetap berlangsung setelah adanya pernyataan aparat, status hukum dan legalitas kegiatan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Namun, dugaan bahwa pengelola sengaja mengabaikan pengawasan aparat belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan langsung di lokasi. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan benar masih berlangsung, siapa yang mengoperasikan, serta atas dasar izin apa aktivitas tersebut dilakukan.

Polisi juga perlu memastikan sejumlah hal mendasar, mulai dari legalitas usaha pertambangan atau penggalian, batas wilayah kegiatan, penggunaan alat berat, pengangkutan material, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Terlebih, informasi mengenai aktivitas malam hari menuntut pembuktian langsung. Jika benar kegiatan berlangsung pada waktu tersebut, aparat perlu menjelaskan apakah aktivitas itu memiliki dasar hukum dan izin operasional yang sesuai.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum menjadi konsekuensi yang harus diambil sesuai kewenangan.

Kini perhatian publik tertuju pada Polres Minahasa. Pernyataan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian batu di Kasuang telah disampaikan. Yang ditunggu masyarakat adalah pemeriksaan nyata di lapangan dan kepastian mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

Sebab, persoalan galian batu bukan semata soal aktivitas ekonomi. Ketika menyangkut penggunaan lahan, lingkungan, alat berat, serta distribusi material, kepastian hukum menjadi batas yang tidak boleh diabaikan. (Rizky)

Address

Bumi Serpong
15810

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sulut Community posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Establishment

Send a message to Sulut Community:

Shortcuts

Share