Semua Tentang Jogja

Semua Tentang Jogja "Jogja bukan sekadar titik di peta, melainkan ruang rindu yang selalu memanggil untuk pulang."

EMPAT GUNUNG API DI INDONESIA ERUPSI HAMPIR BERSAMAANJAKARTA — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) me...
06/09/2026

EMPAT GUNUNG API DI INDONESIA ERUPSI HAMPIR BERSAMAAN

JAKARTA — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui layanan Magma Indonesia mencatat aktivitas vulkanik berupa erupsi yang terjadi hampir bersamaan di empat gunung api Indonesia pada Minggu (6/9/2026) pagi.

Empat gunung api yang mengalami erupsi tersebut meliputi:
• Gunung Anak Krakatau (Selat Sunda) – Status Level III (Siaga)
• Gunung Semeru (Jawa Timur) – Status Level III (Siaga)
• Gunung Ili Lewotolok (Nusa Tenggara Timur) – Status Level III (Siaga)
• Gunung Ibu (Halmahera Barat, Maluku Utara) – Status Level II (Waspada)

Pemantauan Status Gunung Api Nasional:

1. Level III (Siaga)
Selain Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewotolok, PVMBG mencatat dua gunung api lain yang saat ini berada pada tingkat aktivitas Siaga, yakni Gunung Sinabung (Sumatera Utara) dan Gunung Merapi (DI Yogyakarta & Jawa Tengah).

2. Level II (Waspada)
Terdapat total 22 gunung api yang berada pada status Waspada. Selain Gunung Ibu, lokasi lain yang masuk dalam kategori ini antara lain Gunung Bromo (Jawa Timur), Gunung Dukono (Maluku Utara), dan Gunung Marapi (Sumatera Barat).

Masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar kawasan rawan bencana diimbau untuk terus mematuhi rekomendasi zona aman yang dikeluarkan oleh PVMBG serta memantau perkembangan aktivitas vulkanik melalui kanal resmi Magma Indonesia.

Diolah dari Indonesia Terkini

BANTUL — Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Bantul. Seorang pengendara sepeda motor wanita berinisial CDB...
06/09/2026

BANTUL — Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Bantul. Seorang pengendara sepeda motor wanita berinisial CDB (30) menjadi korban pembegalan di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kronologi Kejadian:
- Dibuntuti Pelaku: Korban yang dalam perjalanan pulang seorang diri diintai oleh dua orang tak dikenal.
- Tindakan Anarkis: Pelaku memepet kendaraan dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
- Penyelamatan Diri: Demi keselamatan, korban melarikan diri. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan.

Penangkapan dan Barang Bukti:
Menindaklanjuti laporan korban pada Rabu (2/9), tim gabungan melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV.
- Penangkapan: Satu pelaku berinisial LYB (25) ditangkap di kediamannya di Ringinharjo, Bantul, pada Sabtu (5/9).
- Barang Bukti: Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebilah pedang yang digunakan saat beraksi.
- Proses Hukum: LYB ditahan di Polsek Jetis dan dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Himbauan Keselamatan:
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari, menghindari rute sepi, dan tidak bepergian sendirian jika tidak mendesak.

Diolah dari Detik

Dugaan Keracunan Massal MBG di Tana Toraja Capai 173 Korban, Pernyataan Mitra Penyedia Diprotes Wali MuridKasus dugaan k...
06/09/2026

Dugaan Keracunan Massal MBG di Tana Toraja Capai 173 Korban, Pernyataan Mitra Penyedia Diprotes Wali Murid

Kasus dugaan keracunan massal akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terus menyita perhatian publik. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) MBG, jumlah korban yang terdampak kini mencapai 173 orang, terdiri dari siswa dan tenaga pendidik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 korban harus menjalani perawatan medis intensif di tiga rumah sakit terpisah.

Eskalasi polemik kian memuncak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tana Toraja. Pernyataan perwakilan penyedia layanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mempertanyakan alasan korban tetap menyantap makanan berbau justru menuai kritik tajam dari anggota legislatif dan orang tua murid.

Poin Utama Pengangkatan Kasus & Hasil RDP DPRD Tana Toraja:

- Pernyataan Kontroversial Mitra: Pihak SPPG mengklaim telah menjalankan SOP pengujian organoleptik oleh *Person in Charge* (PIC). Namun, lontaran kalimat perwakilan mitra yang mempertanyakan mengapa makanan yang berbau tetap dikonsumsi dinilai mengalihkan tanggung jawab keselamatan pangan kepada penerima manfaat.
- Penanganan Medis Korban: Sebanyak 165 siswa dan guru masih mendapat perawatan intensif. DPRD Tana Toraja mendesak pihak KPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), serta SPPG untuk menanggung penuh seluruh pembiayaan perawatan medis korban yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Penghentian Operasional Sementara: DPRD dan otoritas terkait menyepakati penghentian sementara operasional SPPG Makale Batupapan 1 hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air dari Makassar diterbitkan secara resmi.
- Pernyataan Maaf & Komitmen Sanksi: Pihak mitra penyedia menyampaikan permohonan maaf terbuka atas insiden tersebut, menegaskan komitmen untuk pembenahan internal, serta menyatakan kesiapan menerima sanksi sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama otoritas kesehatan terus mengawal penanganan para korban sekaligus memastikan investigasi penyebab pasti keracunan berjalan secara transparan.

Bagaimana pandangan Anda mengenai mekanisme evaluasi dan bentuk akuntabilitas penyedia jasa yang paling tepat dalam program MBG?

Diolah Dari Detik

Terungkap Setelah Setahun: Remaja Asal Kabupaten Semarang Tewas Dibunuh, Kerangka Ditemukan di Tebing TolTeka-teki hilan...
06/09/2026

Terungkap Setelah Setahun: Remaja Asal Kabupaten Semarang Tewas Dibunuh, Kerangka Ditemukan di Tebing Tol

Teka-teki hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (17), remaja perempuan asal Bergas, Kabupaten Semarang, yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025 akhirnya terkuak. Korban dipastikan tewas dibunuh, dan jasadnya yang telah menjadi kerangka ditemukan di area jurang/tebing Tol Jangli, Kota Semarang, pada Jumat (4/9/2026).

Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial MDVA (22), warga asal Blora, di daerah asalnya pada Kamis (3/9/2026).

Poin Utama Pengungkapan Kasus & Kronologi:

- Kendala Penyelidikan: Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa proses pengungkapan memakan waktu hingga satu tahun akibat minimnya petunjuk awal, meski pencarian sempat dilakukan hingga ke wilayah Jawa Timur.
- Titik Terang Lewat Pesan Digital: Penyelidikan menemukan bukti konkret beberapa pekan lalu melalui jejak percakapan di akun Instagram korban yang masih terhubung pada ponsel orang tuanya. Percakapan tersebut mengarahkan polisi pada interaksi terakhir korban dengan pelaku.
- Pengungkapan Lokasi Kos: Polisi menelusuri keberadaan pelaku ke sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, sebelum akhirnya menangkap MDVA di Blora.
- Motif & Cara Pembunuhan: Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membunuh korban pada 25 Juni 2025 di kamar kos Jalan Sriwijaya dengan cara mencekik korban akibat perselisihan yang dipicu rasa cemburu.
- Sembunyikan Jasad: Usai melancarkan aksinya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung, membawanya menggunakan sepeda motor, lalu membuangnya ke tebing Tol Jangli.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pentingnya pengawasan dan kepekaan terhadap jejak aktivitas digital anak?

Diolah dari Detik

Pengadilan Militer Tinggi Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Koordinator KontraSMajelis Hakim...
06/09/2026

Pengadilan Militer Tinggi Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Koordinator KontraS

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta memutus pengurangan sanksi pidana serta membatalkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terlibat aksi penyiraman air keras kepada Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu (5/9/2026), majelis hakim mengubah amar putusan tingkat pertama sekadar pada pemidanaan bagi dua terdakwa utama.

Poin Utama Putusan Banding & Pengurangan Hukuman:

- Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Hukuman pidana penjara dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
- Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa II): Hukuman pidana penjara dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.
- Pembatalan Pemecatan: Putusan banding resmi membatalkan vonis tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer TNI untuk Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto.
- Putusan Tetap bagi Terdakwa Lain: Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama untuk Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III) yakni pidana penjara 2 tahun, serta Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Pertimbangan Hukum & Dampak Kejadian:

* Peran Para Terdakwa: Hasil persidangan tingkat pertama mencatat Serda Edi bertindak memprovokasi, sementara Lettu Budhi berinisiatif meracik serta melakukan penyiraman air keras. Dua perwira lainnya, Kapten Nandala dan Lettu Sami, terlibat dalam perencanaan serta pencarian keberadaan korban.
* Dampak pada Korban: Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan korban, Andrie Yunus, mengalami penderitaan fisik berat berupa kecacatan permanen pada mata hingga kehilangan kemampuan membaca.
* Pertimbangan Hakim: Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai mencoreng citra TNI dan menunjukkan tindakan arogan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa pengakuan perbuatan, rekam jejak prestasi, serta iktikad para terdakwa yang telah menyampaikan permohonan maaf.

Bagaimana pandangan Anda mengenai putusan banding ini dalam konteks penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan?

Diolah dari Detik

Pertamina Patra Niaga Sanksi 180 SPBU Nakal di Jateng dan DIY Akibat Pelanggaran BBM SubsidiPertamina Patra Niaga Region...
06/09/2026

Pertamina Patra Niaga Sanksi 180 SPBU Nakal di Jateng dan DIY Akibat Pelanggaran BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal atau sekitar 16 persen dari total SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penindakan sepanjang tahun ini mencakup 8 SPBU di wilayah DIY dan 172 SPBU di Jawa Tengah.

Sanksi disiplin yang diterapkan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari penerbitan surat peringatan keras hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.

Poin Utama Pelanggaran & Pengawasan SPBU:

- Rincian Bentuk Pelanggaran:
* 97 SPBU terbukti menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan atau kriteria peruntukan.
* 25 SPBU memiliki kamera pengawas (CCTV) yang tidak memenuhi standar pengawasan operasional.
* 7 SPBU mengalami masalah pada sarana dan fasilitas (sarfas) penunjang.
- Efektivitas Aduan Publik: Sebanyak 40 persen dari total penindakan bermula dari laporan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135, menegaskan pentingnya partisipasi warga dalam pengawasan distribusi energi.
- Penegakan Hukum Lanjutan: Pertamina menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM di lapangan—seperti modifikasi tangki kendaraan, pengisian berulang (*heli*), hingga penimbunan—membutuhkan penindakan hukum secara komprehensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah potensi kerugian negara.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Anda, dan apakah saluran pengaduan masyarakat sudah cukup efektif?

Diolah dari Kompas

Malioboro Mall adalah pusat perbelanjaan ikonik di Jalan Malioboro, Yogyakarta, yang dibuka pertama kali pada tahun 1993...
05/09/2026

Malioboro Mall adalah pusat perbelanjaan ikonik di Jalan Malioboro, Yogyakarta, yang dibuka pertama kali pada tahun 1993

Seiring berakhirnya masa kontrak pengelolaan pada 2022, area mal ini mengalami penyesuaian dan kini sebagian besar dikenal serta terintegrasi sebagai Plaza Malioboro di bawah pengelolaan Ambarrukmo Group.

Kapan terakhir masuk ke sini lur? Atau malah belum pernah

Tindakan Asusila Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan Terbongkar via CCTV, Dindikbud Beri Sanksi TegasMasyarakat Kabupate...
05/09/2026

Tindakan Asusila Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan Terbongkar via CCTV, Dindikbud Beri Sanksi Tegas

Masyarakat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, digegerkan oleh beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tindakan asusila oleh dua oknum tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua pihak yang terlibat.

Peristiwa yang tercatat terjadi pada awal Agustus 2026 tersebut melibatkan seorang oknum kepala sekolah dan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) setempat yang masing-masing diketahui telah berkeluarga.

Poin Utama Pengungkapan & Tindakan Tegas Kedinasan:

- Pembuktian Lewat CCTV: Inisiatif pemasangan kamera pengawas dilakukan secara internal oleh pihak sekolah guna membuktikan rumor hubungan asusila yang telah lama beredar di lingkungan kerja.
- Penjatuhan Sanksi Awal: Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa oknum kepala sekolah telah resmi dicopot dari jabatannya dan ditarik ke dinas. Sementara oknum guru terkait dipindahkan tugas ke lokasi yang jauh.
- Sanksi Lanjutan: Pihak Dindikbud tengah memproses sanksi administratif dan disiplin ASN lebih lanjut sembari menunggu keputusan serta rekomendasi resmi dari Plt Bupati Pekalongan.
- Penegakan Kode Etik: Pemerintah daerah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat kode etik dan moralitas, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas instansi pendidikan serta memulihkan kondusivitas kegiatan belajar mengajar di wilayah tersebut.

Bagaimana pandangan Anda mengenai efektivitas penerapan pengawasan internal dalam menjaga kode etik serta profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan sekolah?

Diolah dari Detik

Hangabehi Dinobatkan Sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat Keraton SurakartaLembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta ...
05/09/2026

Hangabehi Dinobatkan Sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta

Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat mengukuhkan Hangabehi sebagai Raja Keraton Surakarta bergelar Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan (ISKS) Pakubuwono (PB) XIV, Sabtu (5/9/2026). Upacara *Jumenengan Nata* tersebut berlangsung di lingkungan Keraton Solo melalui serangkaian prosesi adat sakral.

Penobatan ini menandai dinamika kepemimpinan di Keraton Surakarta, setelah sebelumnya sebagian kerabat keraton telah menetapkan Purboyo sebagai PB XIV pada November 2025 usai mangkatnya PB XIII.

Poin Utama Prosesi Penobatan & Profil PB XIV Hangabehi:

- Jalannya Prosesi Adat: Hangabehi memimpin prosesi dari Sitihinggil menuju Watu Gilang untuk mengucapkan ikrar sebagai PB XIV. Selanjutnya, beliau menduduki Dampar dan menyaksikan tarian sakral Bedhaya Ketawang bersama para prajurit, abdi dalem, serta kerabat keraton.
- Silsilah & Latar Belakang: Lahir pada 5 Februari 1985 dengan nama kecil GRM Soerjo Soeharto, Hangabehi merupakan putra sulung almarhum PB XIII dari pernikahan dengan Winari Sri Haryani (KRAy Winari). Beliau sebelumnya menyandang gelar KGPH Mangkoeboemi.
- Dasar Penunjukan LDA: Pihak LDA menilai Hangabehi merupakan sosok yang berhak menduduki takhta berdasarkan paugeran adat sebagai putra laki-laki tertua almarhum PB XIII.
- Rekam Jejak & Pengabdian: Dikenal sebagai sosok yang tenang dan memegang teguh adat, Hangabehi sebelumnya menjabat sebagai Pengageng Kasentanan yang mengelola Museum Keraton Solo serta mengawal program revitalisasi keraton bersama Kementerian Kebudayaan. Beliau juga aktif mempromosikan budaya keris hingga ke mancanegara.

Pengukuhan ini menambah babak baru dalam tata kelola tradisi dan kelestarian c***r budaya di Keraton Surakarta Hadiningrat.

Bagaimana pandangan Anda mengenai upaya penyelesaian dinamika internal Keraton Surakarta demi pelestarian warisan budaya Jawa ke depan?

Diolah dari Kompas

Inovasi Pertanian Perkotaan: Warga Wirobrajan Kota Jogja Sukses Panen Padi Pakai Media Galon BekasKeterbatasan lahan per...
05/09/2026

Inovasi Pertanian Perkotaan: Warga Wirobrajan Kota Jogja Sukses Panen Padi Pakai Media Galon Bekas

Keterbatasan lahan pertanian di kawasan padat penduduk Kota Yogyakarta tidak memudarkan semangat warga untuk mewujudkan ketahanan pangan mandiri. Kelompok Tani Swa Katon Asri di Kemantren Wirobrajan sukses mengandalkan media galon bekas untuk membudidayakan padi berkualitas tinggi di area pekarangan rumah yang sempit.

Program *urban farming* ini terlaksana berkat kolaborasi antara masyarakat setempat, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, serta tim pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Poin Utama Inovasi Tanam Padi Galon:

- Ramah Lingkungan & Efisiensi Biaya: Memanfaatkan limbah galon bekas sebagai wadah tanam dengan dukungan pupuk organik penuh, seperti pupuk kandang dan air kolam lele. Metode ini bebas dari penggunan pestisida maupun bahan kimia sintetis.
- Optimalisasi Nutrisi & Hasil Panen: Menurut penyuluh lapangan DPP Kota Yogyakarta, sistem wadah tertutup membuat nutrisi pupuk dan pasokan air terserap sempurna tanpa risiko terbuang akibat erosi hujan. Hasilnya, bulir padi terlihat lebih berisi dibanding metode sawah konvensional.
- Produktivitas Tinggi: Dengan menanam satu bulir benih unggul varietas Ciherang/Hibrida per galon, tanaman mampu beranak hingga 30–60 batang padi dalam kurun waktu 40 hari.
- Pengembangan Sistem Mina Padi Galon: Saat ini warga mulai mengintegrasikan budidaya padi dengan budidaya ikan lele dalam satu wadah terpadu. Ikan lele bertindak sebagai pemakan hama alami sekaligus memberikan nilai tambah berupa hasil panen ganda (padi dan protein).

Inovasi budidaya padi di lahan terbatas ini diharapkan dapat menjadi rujukan model ketahanan pangan berbasis komunitas bagi kawasan perkotaan lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagaimana pandangan Anda mengenai potensi penerapan sistem *urban farming* berbasis media daur ulang ini di lingkungan pemukiman Anda?

Diolah dari Detik Jogja

Address

Yogyakarta City

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Semua Tentang Jogja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share