01/06/2026
AS, seorang pria berusiap 45 tahun di Lembata, NTT dituntut 1,6 tahun karena membayar PSK gunakan uang palsu usai esek esek.
Tuntutan tersebut diterima dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Mohamad Risal Hidayat, dalam keterangan resmi kepada awak media.
"Dalam sidang, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Risal.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut AS berupa pidana denda sebesar 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama dua bulan.
Dari fakta yang terungkap diketahui bahwa dalam kasus uang palsu tersebut. AS ternyata membuat alias mencetak uang palsu tersebut di Warung Internet (Warnet) Lembata, pada Senin 16 Juni 2025.
Menurut Risal terdakwa AS menggunakan fasilitas komputer dan printer di Warnet Restu Ibu untuk mencetak uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
AS mengatakan kepada penjaga warnet uang palsu itu dibuat untuk mainan anak-anak.
Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga," tutur Risal.
Bukan untuk mainan anak - anak, AS menggunakan uang palsu tersebut untuk main Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial APN.
APN lalu mencocokan antara uang palsu dengan uang asli dan perberdaannya sangat mencolok. 😲😲