03/09/2026
Surabaya – Risma, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah mengaku dikenai pajak sebesar Rp360 juta oleh Bea Cukai Juanda. Kejadian ini terjadi di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, ketika Risma kembali dari pekerjaannya di Arab Saudi dengan membawa emas seberat 3 kilogram. Sebagian emas tersebut dipakai sebagai perhiasan, dan sebagian lainnya dibawa sebagai barang bawaan.
Risma menyatakan kesediaannya untuk membayar pajak tersebut, mengaku ikhlas dan memahami bahwa hal ini sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Risma juga mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan untuk membeli emas di dalam negeri, yang dinilainya lebih mudah dan menghindari kerumitan pajak. Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman akan regulasi internasional dan kepabeanan bagi para pekerja migran yang berencana membawa barang berharga dari luar negeri.