X rules sukabumi

  • Home
  • X rules sukabumi

X rules sukabumi wadahnya anak muda yang suka balap

06/09/2019

Mereka disebut X Rules 234 Surakarta. Sebuah komunitas otomotif anak muda pecinta mobil dan motor yang berdiri 1 November 2009 lalu. Saat ini member-nya mencapai 25 orang. Mereka yang terdiri dari Xr Crew Mobil dan Xr Crew Motor. X Rules 234 sendiri merupakan bagian dari keluarga X Rules yang berbasis di Jakarta. Nama X Rules diambil dari dua kata, yaitu eXtreme dan rules, yang kemudian disingkat menjadi X Rules. Penggagasnya adalah Sahid Abi Shalom Soerjosoemarno, Sher Achmad Reza Viyanto Awan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum X Rules, bersama Sher Febry Awan. Di klub yang mottonya “We Own The Rules” ini terdiri dari tiga bagian, yaitu X Rules Crew 234 (anak-anak mobil), X Rules Motor Crew 234 (anak-anak motor), dan X Rules E.O (XEO) yang bertugas membuat acara untuk X Rules. Klub ini juga memiliki aktivitas beragam. Tidak hanya ikut kontes modifikasi ataupun touring saja.

Di berbagai kesempatan mereka juga mengadakan kegiatan nongkrong bareng, gathering, futsal, hingga acara-acara positif seperti bakti sosial. “Kami ingin memajukan dan mengembangkan dunia otomotif dalam suasana kekeluargaan dan persatuan tanpa mengenal derajat maupun si dalam jalur yang tetap positif,” ujar Satrio ‘oyick’ Ketua X Rules, saat ditanya mengenai visi dan misi X Rules 234. X Rules 234 Surakarta pernah meraih beberapa gelar prestisius di tahun ini, di antaranya juara 1 Kelas Breaket Time Kategori Drag Race di Kejurda Semarang, The Best Interior MB Tech ABT Jogja, The Best Suzuki di Semarang, dan The Best Stunning Chooper Motodify di Surakarta. Selain di Jakarta dan kota ini, X RULES sudah melebarkan sayapnya di beberapa tempat, seperti di Bogor, Lampung, Palembang, Medan, Pekanbaru (Riau), Bandung, Medan (Sumut), Yogyakarta, bahkan hingga Boston (US) dan Instanbul (Turki).

03/09/2019

X Rules berdiri pada tanggal 9 Febuari 2006. Nama X Rules diambil dari dua kata, yaitu eXtreme dan Rules, lalu disingkat menjadi X Rules. Pembentuknya adalah Abishalom Soerjosoemarno, Reza (Ketua Umum X Rules), bersama Febry (ayahnya).

X RULES 234 adalah sebuah komunitas otomotif anak muda pecinta mobil & motor, mulai dari ngobrol2 sampe modifikasi yg sangat jauh bgt dr dunia rusuh2 & brandalan..

Visi dan misi kita adalah memajukan dan mengembangkan dunia otomotif dalam suasana kekeluargaan dan persatuan tanpa mengenal derajat ataupun status di dalam jalur yang tetap positif. Motto kita adalah “We Own The Rules”.

Kegiatan-kegiatan kita adalah nongkrong bareng, gathering, konvoi, touring, bikin event, baksos, maen futsal bareng, dan yang pastinya ikut kompetisi modifikasi mobil. Sudah lumayan banyak beberapa kompetisi modifikasi mobil yang X RULES menangkan.

X RULES mempunyai tiga bagian, yaitu :

– X RULES CREW 234 – anak-anak mobil

– X RULES MOTOR CREW 234 – anak-anak motor

– X RULES E.O (XEO) – tugasnya bikin acara untuk X RULES

Syarat masuk X Rules :
– Wajib punya kendaraan (klo gk mobil ya motor)
– Wajib datang pas ngumpul
– Setia, komitmen & respect
– Tidak terdaftar ato bkn anggota dr klub mobil atau klub motor lain yg aktif
– Mau berbaur
– Bkn anak berandalan

02/09/2019

Pengertian 234 SC mengenai dalam hal sejarah nya saat perkembangan masa masa siliwangi paada dekade tahun 50 sampai 80’an. Kompleks Siliwangi Jakarta adalah sebuah komunitas yang terkenal cerdas, solid dan berani.
Pada saat itu dan juga bahkan hari ini, banyak anggota komunitas Siliwangi yang disegani masyarakat. Kepindahan penduduk dari lokasi tersebut pada awal 80’an tidak membuat ikatan kekerabatan tersebut menjadi longgar, karena hubungan satu sama lain tetap terjalin melalui berbagai kegiatan formal dan non-formal.

Komunitas ini terus berkembang, bahkan banyak diantaranya menjadi penentu kebijakan Pemerintah dan menjadi pribadi yang disegani oleh masyarakat di berbagai bidang. Sebagai bagian dari masyarakat modern, maka alangkah baiknya hubungan tersebut tetap terjalin bukan hanya dengan hubungan yang bersifat fisik, tapi juga memanfaatkan kemajuan teknologi, yaitu dengan menggunakan website sebagai salah satu sarana berkomunikasi yang murah, mudah dan cepat. Maka disinilah , untuk menemukan sahabat anda dan bertukar informasi.

234SCTransparent
Logo dan Simbol 234 SC
Generasi 234 SC sudah mencapai generasi ke 2, dimana digawangi komunitas khusus keluarga, kerabat, teman teman dekat dari MAS ABI SHALOM S.S dan MAS YEDIDIAH S.S . Antara Lain Mas Rueben Elishama HadJu, Mas Okan Kornellius, Mas Sendy Arifin, Mas Gathan Shaleh Hillaby, Mas Sendi, Mas Fachri ALBAR, Mas Heru Gondrong, Mas Ipank, RM.Moch.Bintang.D.P, Om Febri, om Bram Nasrun, om David Al-katiry, om ellon, Bang leonardo ferdinand, Rocky, Rayen, Pitak, Rahman, dkk. Mereka semua orang baik dan down to earth. Ditambah lagi ada komunitas Xrules 234, yang diketuai oleh saudara Reza, Xrules merupakan komunitas autoclub yang positive. Semoga saja autoclub ini bisa terus mengharumkan nama baik 234.
234 SC seperti sayapnya mengepakkan ke semua daerah di tanah air, mulai darai Aceh hingga Indonesia bagian timur dan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan lainnya.

28/08/2019

PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah Anggaran Dasar Ikatan Motor
Indonesia (IMI) sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI)
Tahun 2018 dan perubahan - perubahannya;
2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah Anggaran Rumah
Tangga IMI sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI) Tahun
2018 dan perubahan - perubahannya;
3. IMI Pusat adalah organisasi IMI untuk seluruh wilayah Indonesia yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan berinduk kepada organisasi olahraga dan wisata
kendaraan bermotor internasional;
4. IMI Provinsi adalah organisasi IMI di tingkat provinsi yang dapat dibentuk dengan syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD dan ART ini;
5. Anggota Biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah diterima menjadi
anggota IMI melalui Klub dan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI;
6. Anggota Perseorangan Non Klub adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah
diterima menjadi anggota IMI tanpa melalui Klub dan telah memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) IMI.
7. Anggota Asosiasi adalah anggota IMI yang terdiri dari :
a. Setiap perkumpulan dari Klub yang memiliki lingkup Nasional dan telah diterima
menjadi anggota IMI.
b. Setiap Badan Usaha baik Badan Hukum maupun bukan badan hukum yang memiliki
kegiatan usaha sebagai organisasi penyelenggara kegiatan olahraga dan wisata
kendaraan bermotor dan telah diterima menjadi anggota IMI.
c. Setiap Badan Usaha baik Badan Hukum maupun bukan badan hukum yang kegiatan
usahanya berkaitan langsung dengan kegiatan olahraga dan wisata kendaraan
bermotor atau yang karena satu sebab lain ingin menjadi anggota asosiasi dan telah
diterima menjadi anggota IMI.
8. Anggota Kehormatan adalah pribadi – pribadi yang telah banyak memberikan jasa serta
pengabdian dan/atau karena kemampuan serta keahliannya yang diperlukan IMI dan
telah ditetapkan menjadi Anggota Kehormatan.
ANGGOTA BIASA
Pasal 2
(1) Anggota Biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah diterima menjadi
anggota IMI melalui Klub dan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI.
(2) Persyaratan untuk dapat diterima menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan bagi yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali yang
sah.
b. Terdaftar sebagai anggota dalam salah satu Klub yang terdaftar secara sah sebagai
Anggota IMI di IMI provinsi yang sesuai dengan KTP.
c. Menyatakan diri bersedia untuk menjadi anggota IMI dengan mengisi formulir
pendaftaran keanggotaan IMI .
d. Membayar uang pangkal, iuran tahunan dan biaya-biaya lain yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Organisasi.
e. Menyatakan menerima dan bersedia mematuhi AD&ART, Peraturan Organisasi dan
ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan IMI .
14 | P a g e
(3) Anggota Biasa tidak dibenarkan terdaftar sebagai anggota pad

28/08/2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah Anggaran Dasar Ikatan Motor
Indonesia (IMI) sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI)
Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya;
2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah Anggaran Rumah
Tangga IMI sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI) Tahun
2018 dan perubahan-perubahannya;
3. Lambang, Pataka dan Bendera adalah atribut organisasi IMI yang wajib digunakan oleh
seluruh jajaran organisasi dalam kegiatan – kegiatan organisasi..
4. Pakaian Seragam IMI adalah atribut organisasi yang bentuk, bahan, warna dan modelnya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Organisasi ini.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Organisasi ini adalah :
a. Mengatur standardisasi Lambang, Pataka dan Bendera IMI, termasuk tetapi tidak terbatas
pada standardisasi bentuk, penulisan, gambar, warna, dan ukuran.
b. Mengatur standarisasi bentuk, bahan, warna dan model pakaian seragam Ikatan Motor
Indonesia;
c. Mengatur penggunaan dan peruntukan Lambang, Pataka, Bendera dan Pakaian Seragam
IMI
BAB II
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 3
1. Lambang Organisasi Ikatan Motor Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada AD dan
ART IMI Tahun 2019 – lampiran I berbentuk segitiga perisai dilengkapi dengan gambar
mobil, tiga garis lingkaran, huruf “IMI“ dan huruf “IKATAN MOTOR INDONESIA“ dengan
komposisi sebagai berikut :
1.1. Panduan warna :
• Warna Biru : C : 100, M : 88, Y : 0, K : 5 setara PANTONE BLUE 072 C
• Warna Kuning : C : 0, M : 1, Y : 100, K : 0 setara PANTONE PROCESS YELOW C
• Warna Putih : adalah setara WHITE
• Warna Hitam : pada kendaraan adalah setara BLACK
• Bentuk huruf tulisan “IKATAN MOTOR INDONESIA“ adalah huruf ARIAL BOLD
dengan warna dasar Putih
1.2. Standard Ukuran Lambang :
▪ Lambang Umum/IMI Pusat (81 : 99 atau 9 : 11)
▪ Lambang IMI Provinsi (81 : 117 atau 9 : 13)
▪ Dalam penerapan untuk :
➢ Kop surat : 2.25 X 2,75 Cm
➢ Spanduk : 45,00 X 55,00 Cm
2. Lambang IMI - Provinsi : sama dengan lambang organisasi dengn penambahan nama
Provinsi (Misal : KEPULAUAN RIAU, dll) dengan jenis huruf sama dengan lambang (Arial
Bold) berwarna Hitam diatas dasar warna putih berbingkai, ditempatkan tepat diatas
lambang dengan jarak yang tidak terlalu rapat dan tidak boleh menyatu dengan lambang.
3. Lambang Organisasi Ikatan Motor Indonesia digunakan/dipakai pada pataka/bendera,
badge, jaket dan pakaian seragam, papan nama, setempel, kertas dan amplop surat,
piagam, vandel dan plakat.

28/08/2019

PERATURAN ORGANISASI
IKATAN MOTOR INDONESIA
NOMOR : 02/IMI/PO/XII/2018
Tentang
LAMBANG, PATAKA, BENDERA DAN ATRIBUT
IKATAN MOTOR INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Lambang, Pataka, Bendera dan Atribut Ikatan Motor
Indonesia merupakan ciri yang menggambarkan jati diri Ikatan
Motor Indonesia.
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Ikatan
Motor Indonesia dan Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Motor Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Organisasi Ikatan
Motor Indonesia tentang Lambang, Pataka, Bendera dan Atribut
Ikatan Motor Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
2. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM 447/U/Phb -76,
tanggal 22 Nopember 1976 tentang Organisasi Ikatan Motor
Indonesia ( I.M.I )
3. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Motor
Indonesia - Tahun 2017 Nomor 04/IMI/MUNASLUB 2017/XII/
2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Anggaran Dasar Ikatan
Motor Indonesia
4. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Motor
Indonesia - Tahun 2017 Nomor 04/IMI/MUNASLUB 2017/XII/
2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Motor Indonesia
5. Keputusan Musyawarah Nasional Ikatan Motor Indonesia Tahun
2016 Nomor 1/MUNAS – IMI/2016 tanggal 17 Oktober 2016
tentang Penunjukan Secara Aklamasi Sdr. Sadikin Aksa sebagai
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI Pusat)
Masa Bakti 2016 – 2020.
6. Keputusan Rapat Kerja Nasional Ikatan Motor Indonesia tanggal
16 Desember 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI IKATAN MOTOR INDONESIA
TENTANG LAMBANG, PATAKA, BENDERA DAN ATRIBUT
IKATAN MOTOR INDONESIA

28/08/2019

Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI IKATAN MOTOR INDONESIA
TENTANG ORGANISASI IKATAN MOTOR INDONESIA
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah Anggaran Dasar Ikatan Motor
Indonesia (IMI) sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI)
Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya;
2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah Anggaran Rumah
Tangga IMI sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (IMI) Tahun
2018 dan perubahan-perubahannya;
3. IMI Pusat adalah organisasi IMI untuk seluruh wilayah Indonesia yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan berinduk kepada organisasi olahraga dan wisata
kendaraan bermotor internasional.
4. IMI Provinsi adalah organisasi IMI di tingkat provinsi yang dapat dibentuk dengan syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD dan ART IMI.
5. Klub adalah organisasi atau perkumpulan yang menjadi wadah anggota biasa IMI di
provinsi, yang dibentuk sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam AD dan ART IMI.
KEDUDUKAN IMI DAN KLUB
Pasal 2
1. IMI Pusat adalah organisasi IMI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
dan dengan lingkup seluruh Wilayah Indonesia yang diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
2. IMI Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi dan/atau diwilayah Provinsi dengan lingkup
wilayah seluruh Kabupaten Kota di wilayah tersebut
3. Klub Anggota yang terdaftar pada IMI Provinsi yang berkedudukan diseluruh wilayah
Indonesia
HUBUNGAN DENGAN KELEMBAGAAN
DAN BADAN INTERNASIONAL
Pasal 3
1. IMI Pusat dalam kewenangannya dapat mengadakan hubungan kedalam negeri dan keluar
negeri dibidang Olahraga dan Wisata Kendaraan Bermotor dengan FIA (CIK) dan FIM serta
Organisasi sejenis dibidang olahraga, wisata/mobility, kelalulintasan, tehnik, pelayanan dan
pengembangan – pengembangan lainnya yang bertalian dengan kendaraan bermotor.
2. Hubungan luar negeri merupakan wewenang IMI Pusat dan IMI Provinsi dapat melakukan
hubungan luar negeri dengan persetujuan IMI Pusat
HUBUNGAN IMI PUSAT DENGAN IMI PROVINSI
Pasal 4
1. IMI Pusat berhak menerima laporan kegiatan, keuangan dan kekayaan secara periodik
(per 3 bulan) dari IMI Provinsi
2. IMI Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan, keuangan dan kekayaan secara
periodik (per 3 bulan) kepada IMI Pusat.
3. IMI Pusat berkewajiban menyampaikan laporan penilaian kinerja IMI Provinsi pada setiap
akhir tahun sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam suatu Peraturan
Organisasi

28/08/2019

PERATURAN ORGANISASI
IKATAN MOTOR INDONESIA
NOMOR :01/IMI/PO/XII/2018
Tentang
ORGANISASI
IKATAN MOTOR INDONESIA
Menimbang : a. IMI adalah Organisasi Olahraga dan Mobilitas Kendaraan
Bermotor yang diakui sebagai satu-satunya Induk Organisasi
Nasional Otomotif di Indonesia yang berafiliasi dengan Induk
Organisasi Internasional yaitu FIA (CIK) dan FIM.
b. IMI sebagai Induk Organisasi yang bersifat Nasional memiliki
kewenangan dalam pengawasan dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Olahraga dan Mobilitas kendaraan bermotor di
Indonesia.
c. Bahwa untuk terselenggaranya tata kelola organisasi yang baik,
tertib, transparan dan akuntabel perlu diatur mengenai tata
laksana organisasi Ikatan Motor Indonesia.
d. Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Anggaran Dasar IMI dan Pasal 121 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Motor Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan
Organisasi Ikatan Motor Indonesia tentang Organisasi Ikatan
Motor Indonesia
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
2. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM 447/U/Phb -76,
tanggal 22 Nopember 1976 tentang Organisasi Ikatan Motor
Indonesia ( I.M.I )
3. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Motor
Indonesia - Tahun 2017 Nomor 04/IMI/MUNASLUB 2017/XII/
2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Anggaran Dasar Ikatan
Motor Indonesia
4. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Motor
Indonesia - Tahun 2017 Nomor 04/IMI/MUNASLUB 2017/XII/
2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Motor Indonesia
5. Keputusan Musyawarah Nasional Ikatan Motor Indonesia Tahun
2016 Nomor 1/MUNAS – IMI/2016 tanggal 17 Oktober 2016
tentang Penunjukan Secara Aklamasi Sdr. Sadikin Aksa sebagai
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI Pusat)
Masa Bakti 2016 – 2020.
6. Keputusan Rapat Kerja Nasional Ikatan Motor Indonesia tanggal
16 Desember 2018

28/08/2019

X rules s**abumi Mengajak semua anak muda yah hobi tentang balap kita bisa mengarahkan ,gak perlu balap liar balap di sirkuit itu keren.

28/08/2019

Address

Gang HARAPAN KOTA SUKABUMI

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when X rules sukabumi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your establishment to be the top-listed Arts & Entertainment?

Share