19/10/2026
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelaksaan hukuman mati terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, pada Rabu (14/10/2026) di wilayah Mekkah.
Keduanya ditangkap aparat keamanan setelah terbukti melakukan tindakan amoral/zina di dalam salah satu masjid di Kota Suci Mekkah. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta'zir Arab Saudi dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran, tindakan penodaan terhadap kesucian rumah Allah, serta situasi saat kejadian berlangsung. Putusan hukuman mati tersebut telah berkekuatan hukum tetap usai dikuatkan oleh otoritas peradilan tertinggi dan disetujui melalui Dekrit Kerajaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan keadilan, menjaga keamanan, serta menerapkan hukum Islam secara tegas bagi siapa saja yang melanggar kesucian tempat ibadah di Kerajaan Arab Saudi.
Source: Saudi Press Agency (SPA) / Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Sumber Foto: sumbarfyp