12/04/2025
Si Naga Baja Dan Raja-Raja Lupa Ingatan
Di tepian Sungai Mahakam, berdiri megah ‘Si Naga Baja’ Jembatan Besi Tenggarong yang sejak zaman kolonial Belanda menyulam kisah kota ini dalam setiap lekuk rangkanya. Tubuhnya terbuat dari baja tua yang menahan getar langkah manusia, kendaraan, dan waktu yang mengalir deras di bawahnya.
Namun kini, para Tukang Ajaib dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara merencanakan pembongkaran ‘Si Naga Baja’ demi menghadirkan sosok baru: jembatan komposit yang lebih lebar, lebih kuat, dan dianggap ‘tak lapuk dimakan zaman’.
Padahal, ‘Si Naga Baja’ telah menyandang gelar kehormatan sebagai Objek Diduga C***r Budaya (ODCB), sehingga haknya untuk dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan setara C***r Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022. Di sana tertulis tegas bahwa setiap ODCB wajib dicatat, dikaji, dan diperlakukan sebagaimana C***r Budaya resmi.
Sebagai wujud kepedulian, Pemkab Kukar bahkan menetapkan Kawasan Budaya Tenggarong pada 17 April 2024, menandai zona c***r budaya dengan kode CB dalam Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Kaman. Namun rencana pembongkaran tetap berjalan, seolah lupa pada batas-batas zonasi yang telah ditetapkan.
Dalam kitab Undang‑Undang No. 11 Tahun 2010 tentang C***r Budaya, dinyatakan bahwa warisan kebendaan berusia minimal 50 tahun, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, harus dilestarikan melalui penetapan formal. ‘Si Naga Baja’ yang kini menginjak usia lebih dari setengah abad pun layak mendapat perlakuan ini.
Buktinya, ‘naga-naga’ baja lain di nusantara seperti Jembatan Ogan I di Jambi dan Jembatan Kuning Bagbagan di Sukabumi telah direvitalisasi menjadi destinasi wisata heritage, menarik pengunjung sekaligus menyemai kebanggaan lokal. Kedua jembatan itu hidup kembali sebagai saksi sejarah yang terawat, bukan tinggal kenangan yang terkikis waktu.
Demi menjaga denyut nadi budaya Tenggarong, pembongkaran total ‘Si Naga Baja’ sebaiknya ditunda hingga studi kelayakan pelestarian ODCB selesai dilaksanakan sesuai PP No. 1/2022 dan UU No. 11/2010. Sambil itu, opsi membangun jembatan baru berdampingan seraya merestorasi struktur lama—bisa menjadi jembatan antara kemajuan dan pelestarian yang tak pernah saling meniadakan.
Bagaimana menurut kalian?
***rbudaya