15/07/2026
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
DEMI BANGSA DAN NEGARA 🇮🇩
--------------------------------------------------------------------------------
YA ALLAH,NGERINYA RESIKO DAN BERBAHAYANYA TINGGAL DI INDONESIA,
GENERASI ISLAM ANAK KECIL KORBAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAK AZASI MANUSIA
REFORMASI TERLUKA KETIKA INDONESIA BERDUKA.MENEBAR KETIDAKADILAN & SEWENANG-WENANG SERTA SEMENA-MENA
Berita tentang Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran Ham dialami 5 Generasi Islam yakni Dysa Tamara,Jovi Galia,Shasa Aprilia,Karina Amanda,Adinda Syafira (5 anak kandung Eddy Hartono),terbit di SKI Bongkar Kasus News Minggu ke II tanggal 17 Juni 2025.🇮🇩
----------------------------------------------------------------------------------
Indonesia Berdasarkan Hukum Tapi Fakta
Dan Kenyataan Yang Terjadi :
Karina Amanda (anak kandung Eddy Hartono/wartawan) saat masih kecil siswi SD pernah upaya bunuh diri t͟e͟m͟b͟a͟k͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ karena tak tak tahan menyaksikan kemungkaran sangat parah di Indonesia.Karina Amanda upaya bunuh diri dengan menggunakan senjata pistol seorang Polwan.Peristiwa sangat memilukan ini terjadi di dekat lokasi komplek rumah dinas Walikota Tebing Tinggi di Jalan Dr.Sutomo,disaksikan khalayak umum serta para aparat hukum (tahun 2015).Kejadian tersebut terjadi pagi hari,karena Karina Amanda akan pergi ke sekolah diantar mamak kandungnya.Oknum- oknum Brimob dan warga melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak azasi manusia terhadap Karina Amanda.Siasat sangat biadab pernah diterapkan oknum-oknum Brimob (dari luar Kota Tebing Tinggi) & warga untuk bertujuan sangat jahat terhadap Karina Amanda yaitu pola pemunculan rekaman suara.
Karina Amanda ketika masih kecil (siswi SD) pernah upaya bunuh diri dalam rumah dengan gantung diri karena tak tahan menyaksikan kemungkaran sangat parah di Indonesia.Akibat upaya bunuh diri ini,Karina Amanda sempat mengalami mati suri.Peristiwa sangat tragis ini juga diakibatkan perbuatan sewenang-wenang oknum Brimob dari Brimobdasu Detasemen B Kota Tebing Tinggi sekitarnya yang bertindak sangat angkuh dan arogan terhadap Karina Amanda,juga terhadap Jovi Galia (Jalan Jend.Sudirman Gang Mesjid Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi).Dalam kejadian tersebut,aparat hukum menangkap pasutri penghuni rumah sewa berlokasi di depan rumah Eddy Hartono.Pasutri tersebut berbuat sangat jahat dengan pola mengintimidasi,menghujam Karina Amanda.Oknum perempuan berstatus tersebut bersapaan Rika pekerja saat ini sebagai leader) di Supermarket Ramayana Dept.Store Kota Tebing Tinggi.Shasa Aprilia ketika masih berusia dibawah umur juga pernah 2 kali melakukan upaya bunuh diri karena tak tahan menyaksikan kemungkaran sangat parah di Indonesia.Dysa Tamara ketika masih remaja (siswi SMKN) pernah melakukan upaya bunuh diri di dalam rumah dengan gantung diri,juga karena tak menyaksikan kemungkaran sangat parah di Indonesia (Jalan Jend.Sudirman Gang Mesjid Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi).Namun tali yang digunakan menggantung diri terputus tatkala ia tergantung sesaat.
Jovi Galia saat masih siswa SLTA (berusia 16 tahun)pernah diinterogasi dengan tidak sesuai keadilan hukum,dianiaya,dilecehkan oleh 7 oknum Brimob.Para oknum Brimob tersebut menginterogasi,melecehkan,menghina,menganiaya Jovi Galia.Kronologis awal peristiwa kesewenang-wenangan dan semena-mena itu ketika Jovi Galia bersepeda motor,tiba-tiba dikejutkan oleh munculnya rekaman suara almh.nenek kandungnya (mamak kandung Eddy Hartono) cukup kuat dari dalam 1rumah.Sewaktu Jovi Galia menoleh melihat ke arah sumber rekaman suara tersebut,ada seorang anggota Brimob berwajah jawa memanggilnya dan menghardik dengan suara lantang.Tak lama berselang,oknum Brimob tersebut memaksa dan membawa Jovi Galia ke satu bangunan yang didalamnya kemudian ada 6 anggota Brimob.Di tempat itulah diinterogasi dan diperlakukan semena-mena sembari.Perbuatan sangat menjijikan serta angkuh oleh 7 anggota Brimob.Fakta-fakta dan bukti-bukti sangat buruk dan menjijikan pasca Reformasi,karena perbuatan-perbuatan sangat arogan para oknum Brimob.Fakta serta bukti ketika Korps Brimob dimekarkan seperti sekarang,keamanan serta kenyamanan di Kota Tebing Tinggi situasinya tak lagi seperti di era Orde Baru.Eddy Hartono pernah merasakan suasana Kota Tebing Tinggi dari berumur seusia SD hingga SLTA,jauh berbeda dengan saat ini.Para oknum bertameng anggota aparat hukum korps elit,ternyata sumber daya manusia dengan pola pikirnya dan moralnya sangat angkuh dan bejat terhadap generasi Islam walaupun terhadap anak kecil (usia dibawah umur).Mental dan ahlak tak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum anggota korps elit.Oknum-oknum penegak hukum seperti mereka hanya bisa dipertahankan dan tidak dihukum sebagaimana mestinya ketika ada tirani hukum muncul merusak serta mencabik-cabik citra negara.
Jovi Galia saat siswa kelas XII SLTA pernah dianiaya oknum Brimob di Mapolres Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara).Sudah dilaporkan secara resmi dan di-BAP di Mapolres Kota Tebing Tinggi,namun proses hukumnya tidak tuntas sebagaimana mestinya.
Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran ham yang dialami 4 anak kandung Eddy Hartono telah disampaikan dan diketahui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional.Pernah juga disiarkan Televisi Aljazeera.
-----------------------------------------------------------------------------------
Eddy Hartono pernah juga mengirim surat pengaduan-surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia era Bapak H.Susilo Bambang Yudhoyono,Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Komnas Ham,Komnas Ham Perlindungan Anak di Jakarta.Eddy Hartono juga pernah juga mengirim surat pengaduan-surat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia era Bapak Ir.H.Joko Widodo,Panglima TNI,Gubernur Sumatera Utara,Walikota Tebing Tinggi era Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM dan kepada lainnya.
Presiden Republik Indonesia Bapak H.Susilo Bambang Yudoyono pernah menindaklanjuti surat pengaduan-surat pengaduan Eddy Hartono dengan menerbitkan Surat Perintah dan selanjutnya diutus atas nama Negara/Konstitusi, Kepolisian Republik Indonesia 4 polisi Polres Kota Tebing Tinggi menjalankan tugas negara datang ke rumah Eddy Hartono.Ketika bertemu,selain ditunjukkan Surat Perintah dari Presiden Republik Indonesia,juga ditunjukkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan lainnya berikut berkas berisi surat pengaduan-surat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Komnas Ham dan Komnas Ham Perlindungan Anak.
Eddy Hartono tahu apa yang pernah dialami anak-anak kandungnya.Kepemimpinan sangat buruk telah menimbulkan dampak sangat menyedihkan dan memilukan terhadap Dysa Tamara,Jovi Galia,Shasa Aprilia,Karina Amanda dan Adinda Syafira.
Peristiwa yang terjadi dan hadir dalam Rapat Paripurna mendadak pada tanggal 15 Juli 2015.
Peristiwa di gedung DPR RI 15 Juli 2015 mendapat pengawalan pasukan Korps Kopassus TNI dipimpin Bapak Panglima TNI Jend.(TNI) H.Gatot Nurmantyo.
Dalam Rapat Paripurna Mendadak tanggal 15 Juli 2015 DPR RI semua surat pengaduan Eddy Hartono ditindaklanjuti.Dalam Rapat Paripurna Mendadak tanggal 15 Juli 2015 tersebut DPR RI sempat mengambil keputusan : Membubarkan Korps Brimob,dilakukan evaluasi dan pengkajian ulang.Lebih kurang 10 menit kemudian,keputusan DPR RI ini dipending guna dilakukan pengkajian lebih mendalam demi bangsa dan negara.
Siapa sebenarnya penyebar riak-riak di Indonesia ini ?
Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran ham yang dialami 4 anak kandung Eddy Hartono telah disampaikan dan diketahui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional.Pernah juga disiarkan Televisi Aljazeera.
Eddy Hartono tahu apa yang pernah dialami anak-anak kandungnya.Kepemimpinan sangat buruk telah menimbulkan dampak sangat menyedihkan dan memilukan terhadap Dysa Tamara,Jovi Galia,Shasa Aprilia,Karina Amanda dan Adinda Syafira.
Eddy Hartono via pos kilat khusus,surat pengaduan-surat pengaduan dikirim pada 2 Juni 2020 dan 29 Mei 2020.Tgl.3.4 dan 8,15 Juni 2021 Eddy Hartono kembali mengirim surat pengaduan-surat pengaduan ke DPR RI via pos kilat khusus.Eddy Hartono pernah juga mengirim surat pengaduan ke MPR RI via pos kilat khusus.Dalam 4 surat pengaduan tersebut Eddy Hartono meminta bantuan DPR RI agar berkenan menyampaikan 4 surat pengaduan itu ke MPR RI,Bapak Panglima TNI.
------------------------------------------------------------------------------------
Mengutip penjelasan seorang pakar hukum,sedangkan dalam konstitusi Indonesia, menjelaskan bahwa hal tersebut sangat jelas dalam perihal pertanggungjawaban negara dalam penegakan HAM. “Ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Sehingga negara Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM.
“Setidaknya terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Bahkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memedulikan status.
Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 terdapat dua model hak konstitusional, yaitu hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) terhadap seluruh orang dari mana pun asalnya.
Diterangkan, salah satu perkembangan hukum internasional terkait dengan pertanggungjawaban negara (state obligation) terhadap korban dan masyarakat adalah untuk mengungkapkan fakta dan keadaan terkait kejahatan masif dan sistemik HAM, termasuk mengungkapkan pelaku kejahatan dan dalangnya. Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa penyiksaan (torture), pembunuhan massal (genoside), penghilangan orang (disappearances), kejahatan perang (war crimes), dan/atau kejahatan atas kemanusiaan (crimes againts humanity).
-Selama peristiwa-peristiwa kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak azasi manusia yang kami alami belum tertuntaskan secara hukum,maka kami pihak korban berhak terus menuntut Pemerintah Indonesia agar menuntaskan secara hukum.
-Terkutuklah orang-orang yang dengan bertujuan sangat jahat merekam aktifitas rumah tangga Eddy Hartono & keluarga Eddy Hartono,kemudian menyebarkan untuk tujuan sangat jahat.
Terkutuklah orang-orang yang menyadap nomor handphone kami untuk tujuan sangat jahat.
Saya tahu oknum-oknum yang sangat saya benci dan tak mau saya maafkan.
Apa apresiasi dan penghargaan yang diberikan terhadap Karina Amanda atas ketabahan,upaya dan pengorbanan luar biasa yang pernah dilakukannya demi bangsa dan negara ? Tapi lihat juga kesewenang-wenangan dan semena-mena yang muncul hingga tahun 2026.Maka akan bisa menjadi bahan pembelajaran buat rakyat Indonesia tentang realita kondisi Indonesia saat ini.Karina Amanda hanya harus bisa bertahan dalam ketabahan menyaksikan ketidakadilan dan
kemungkaran sangat mendasar di republik ini.
Sejak kecil Karina Amanda telah dalam bahaya besar.Manusia-manusia sangat keji berencana dan berbuat sangat biadab terhadap Karina Amanda.
Berapa banyakah orang-orang yang merasa prihatin serta kasihan atas musibah,cobaan dan penderitaan yang berat dialami Karina Amanda dan keluarganya merupakan korban-korban kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak azasi manusia ?
Wajah Indonesia dikotori dengan kesewenang-wenangan dan semena-mena sangat menjijikkan,sehingga tak hanya anak-anak kecil generasi Islam menjadi korban tapi negara pun menjadi korban karena fungsi negara tak berjalan sebagaimana mestInya.
Kalau tak cinta Indonesia seutuhnya maka engganlah orang tersebut membuat Indonesia bercitra dengan kualitas bagus.
Kalau NKRI tak harga mati seutuhnya buat seseorang,maka orang tersebut enggan Indonesia
berkualitas bagus.Dibiarkannya penjahat-penjahat pelaku kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak azasi terhadap anak kecil generasi Islam,berkeliaran bebas menikmati gaji dari negara.
Tipe manusia mengaku beragama tapi tak perduli dia lagi akan dikutuk Allah,dosa sangat besar,masuk neraka,rasa malu,kepedihan/penderitaan korban.
Nb.Eddy Hartono tak akan pernah memaafkan manusia sangat angkuh.Manusia-manusia sangat biadab terhadap anak-anak kecil generasi Islam.
Maka nilailah siapa manusia-manusia paling jahat & keji di negeri ini.Mau separah apa,searogan apa dan sekeji apa dilihat mereka kondisi yang ada di Indonesia ? Mau ketertakutan sebesar apa yang diingini mereka dialami para generasi Islam di Indonesia ?
Lihatlah literatur wawasan nusantara.
-Resiko bela negara adalah mati atau.....