30/05/2022
Bismillah...
MENIKAHI JANDA, ANAK TETAP MENJADI
KEWAJIBAN AYAH KANDUNGNYA
Assallamuallaikum...
Suami baru tidak wajib menafkahi anaknya si janda, anak bawaan si janda, bukan tanggung jawab suami barunya ...😭😭
Tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap jadi tugas ayah kandungnya, meski telah bercerai.
Jika ayah kandung meninggal dunia maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandung si anak....😭😭
Mantan istri berhak menuntut nafkah anak pada mantan suami/keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia....😭
Istri tidak berhak meminta nafkah anaknya pada suami barunya.
Istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri.
Ayah tiri mau menafkahi anak tiri dengan ikhlas maka besar pahalanya ( seperti menafkahi anak yatim) tapi itu tidak wajib.
Sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri tidaklah berdosa.
Karena sampai kapanpun ayah tiri tidak akan bisa menjadi wali.
Semoga para ayah tiri yang menafkahi anak tiri dengan ikhlas diberikan kesehatan dan rezeki berlebih...
Aamiin... 👐
Ayah kandung berhutang pada ayah tiri , bilamana ayah tiri meskipun ia ikhlas menafkahi anak tiri maka kelak di akhirat pahala ayah kandung dikurangi dan diberikan kepada ayah tiri ....😭😭
Hukum Allah SWT demikian,
seorang ayah wajib menafkahi anak kandungnya, wajib menafkahi darah dagingnya, Karena bin satu nasab tidak tergantikan meskipun telah tiada, sampai akhirat bin akan tetap sama ,
Postingan ini dibuat karena banyaknya kasus ayah yang lalai pada darah dagingnya.
Menafkahi anak laki-laki sampai ia bekerja maximal sampai usia 21 tahun.
Menafkahi anak perempuan sampai ia menikah semakin cepat menikah semakin baik, tapi ayah harus membantu menolong bila kelak rumah tangga anak terjadi kdrt, pertengkaran dll, yang tidak ada jalan keluar bagi anak dan menantu.
Karena ayah adalah wali, wali nikah.
Gunanya wali nikah adalah untuk melindungi perempuan bila suatu saat terjadi kdrt, ketidakadilan, yang tak ada jalan keluar bagi anak dan menantu, maka ayah sebagai wali mendatangi menantu untuk meminta pertanggungjawaban.
Seorang ayah tetap berdosa, dan terhitung dzalim, meskipun telah bertaubat berubah baik agamanya, dosa tetap mengalir, bilamana ia membiarkan anak kandungnya tanpa nafkah, membiarkan anak kandungnya dinafkahi ayah tiri/mantan istri/kakek nenek nya, maka ayah kandung berdosa dan dzalim pada anaknya.Ingatlah pengadilan di akhirat itu pasti ada,
Sebisa mungkin hindari perceraian, belajar untuk mengalahkan ego sendiri.
Selain cerai mati, hampir semua perceraian penyebab nya adalah ego, bukan takdir.
suami/istri/keduanya tak mampu mengendalikan ego diri masing - masing.
Boleh mencerai/menggugat pasangan yang dirasa bersalah, tapi alasan mentalak/menggugat harus sesuai ketentuan hukum agama islam.
Jika tidak maka haram baginya mencium bau surga, ( entah itu suami/istri)
Jika pasangan ber- ego tinggi, usahakan anda mampu untuk menjaga ego anda, ego jangan dibalas ego, demi anak, selama kesalahan pasangan masih bisa ditolelir, maafkan, entah itu suami/istri yang keras kepala/ber- ego tinggi.
Jangan dibawa perasaan ya, jangan dibawa ke kehidupan pribadi, ketentuan hukum agama seperti ini, ayah tiri mau menafkahi anak sambung itu tidak apa", baik malahan, berpahala besar, meski tidak wajib.
Karena kewajiban utama adalah mutlak menjadi tanggungan ayah kandungnya,
Karena bin tidak akan pernah bisa berubah, ( ayah,paman,paklik,kakek) semua dari keluarga ayah.
Wassalam...
Semoga bermanfaat...❤❤