Terwujudnya sistem hukum masnyarakat yang berdiri diatas tatanan sosial yang adil, beradab, dan berkeprikemanusiaan
2. Terwujudnya kesadaran komunal akan hak dan kewajiban konstitusional masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945
3. Persamaan hak di depan hukum tanpa perbedaan klas, status, ras, gender, dan perbedaan kodrati lainnya. Menumbuhkan dan menegaskan semangat kesadaran akan nilai hukum yang d
emokratis, berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia berdasar amanah Pancasila dan UUD 1945.
2. Membangun kepercayaan diri masyarakat Indonesia di semua lapisan dengan gerak penyadaran akan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
3. Membangun keseimbangan sosial dengan memperkuat control and balancing oleh masyarakat Indonesia yang mandiri, berdedikasi, dan berbekal kapabilitas keterampilan hukum yang massif. NILAI-NILAI LPPH-PP
1. Kemanausiaan
3. Keadilan
4. Kerakyatan
5. Non sektarian
6. Persamaan
7. Persaudaraan
8. Pemberdayaan
PELAYANAN:
Penyelesaian kasus baik litigasi atau non litigasi dalam perkara:
1. Sengketa perdata
2. Sengketa Tata Usaha Negara
3. Pidana
4. Perburuhan
5. KDRT
6. Sengketa HAKI
7. Tindak Pidana Korupsi
Konsultasi dalam bidang:
1. Psikologi (khasus bagi korban tindak kekerasan Dalam Rumah Tangga)
2. Konsultasi Hukum Bisnis
3. Hak Kekayaan Intelektual
4. Tata Usaha Negara