26/09/2026
DUALISME KERATON SOLO MEMANAS! Revitalisasi 13 Titik Terancam Tersandung Konflik, Siapa Bertanggung Jawab atas Anggarannya?
Keraton Solo bukan sekadar bangunan tua. Di balik tembok bersejarahnya, ada persoalan suksesi, dua klaim takhta, dan kini tantangan besar: bagaimana menyelamatkan warisan budaya tanpa terseret konflik kepemimpinan?
Bayangkan, Rp150 miliar digelontorkan untuk menyelamatkan Keraton Solo. Namun, di tengah proyek besar ini, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: siapa yang berwenang mengelola, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan uang negara?
Inilah persoalan besar di balik revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat!
๐๏ธ Rp150 Miliar untuk 13 Titik Keraton Solo, Dualisme Takhta Membayangi!
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena bangunan bersejarahnya akan dipugar, tetapi juga karena persoalan dualisme kepemimpinan yang belum sepenuhnya selesai.
Pada 23 September 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk revitalisasi 13 titik kawasan Keraton Solo. Pemerintah menargetkan pekerjaan selesai pada akhir tahun 2026, meskipun kemungkinan ada perpanjangan waktu.
Menurut pemberitaan detikJateng dan ANTARA, program ini mencakup perbaikan bangunan, penataan museum, hingga pelestarian tradisi dan warisan budaya tak benda. Pemerintah juga menyiapkan pengelolaan kawasan secara profesional bersama berbagai pihak.
Namun, di balik anggaran besar tersebut, ada persoalan mendasar yang belum boleh diabaikan: siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan revitalisasi Keraton Solo?
1. Dua klaim takhta, satu warisan budaya
Akar persoalan ini bermula dari wafatnya Pakubuwono XII pada Juni 2004. Sang raja tidak menunjuk pengganti, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan.
Pada Agustus 2005, muncul dua penobatan, yakni Pakubuwono XIII Hangabehi dan Pakubuwono XIII Tejowulan.
Kini, persoalan suksesi kembali mencuat dengan adanya dua klaim atas gelar Pakubuwono XIV, yakni dari kubu Purboyo dan Hangabehi.
Konflik ini bukan sekadar persoalan gelar dan siapa yang berhak duduk di singgasana. Persoalan tersebut juga menyangkut pengelolaan aset, kewenangan kelembagaan, serta keberlangsungan pelestarian warisan budaya.
Advokat C***r Budaya dan pemerhati budaya Keraton Solo, Kanjeng Bambang Ary Wibowo, SH, CPM, mengingatkan bahwa dualisme tersebut berpotensi memengaruhi jalannya revitalisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bambang yang mengaku telah sekitar 20 tahun menangani persoalan Keraton Solo menilai, rivalitas dapat muncul di tengah pelaksanaan program meskipun tidak selalu terlihat secara terbuka.
2. Rp150 miliar, siapa yang bertanggung jawab?
Inilah pertanyaan paling krusial!
Anggaran revitalisasi bukan jumlah kecil. Karena itu, menurut Bambang, persoalan yang harus segera diperjelas bukan hanya bangunan mana yang diperbaiki, melainkan juga siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, administrasi, dan laporan penggunaan anggaran.
Ia mengingatkan pengalaman revitalisasi pada periode 2012โ2017 yang sempat menghadapi persoalan pertanggungjawaban dana.
Menurut Bambang, saat itu diperlukan jalan keluar melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 untuk menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting. Tanpa payung hukum dan pembagian kewenangan yang tegas, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul.
Sebab, ketika program melibatkan dana negara dalam jumlah besar, setiap tahap harus memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga laporan pertanggungjawaban.
Jangan sampai bangunan sudah selesai diperbaiki, tetapi persoalan administrasi dan tanggung jawab justru menjadi masalah baru di kemudian hari.
3. Pemerintah sudah menunjuk Tedjowulan, apa perannya?
Pemerintah telah mengambil langkah melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Keputusan yang ditetapkan pada 18 Januari 2026 itu menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan c***r budaya Keraton Kasunanan Surakarta yang berstatus C***r Budaya Peringkat Nasional.
Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa revitalisasi tetap berjalan meskipun terdapat perselisihan kepemimpinan di lingkungan Keraton.
Namun, keputusan tersebut juga memunculkan keberatan dari pihak kubu PB XIV Purboyo. Pemberitaan detikJateng pada Januari 2026 mencatat adanya aksi protes saat penyerahan SK Menteri Kebudayaan kepada Tedjowulan.
Di sinilah tantangan pemerintah menjadi semakin besar.
Penunjukan pelaksana memang memberikan dasar bagi penyelenggaraan tugas pelestarian kawasan c***r budaya. Tetapi tata kelola, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tetap perlu dirumuskan secara transparan.
Bahkan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa revitalisasi tidak hanya menyentuh bangunan fisik, tetapi juga nilai-nilai, tradisi, dan warisan budaya tak benda Keraton.
4. Inilah 13 titik yang akan direvitalisasi
Berdasarkan pemberitaan detikJateng, program revitalisasi mencakup 13 titik kawasan Keraton Solo, yaitu:
1. Pagelaran
2. Sitinggil
3. Museum Keraton
4. Kasentanan
5. Panti Bidono
6. Keraton Kilen
7. Keputren
8. Ndalem Ageng
9. Kawasan Kamandungan
10. Bangsal Pradonggo
11. Sasana Handrawina
12. Panggung Sangga Buwana
13. Sinorenggo
Pekerjaan ini menjadi penting karena sejumlah bagian keraton sudah lama membutuhkan penanganan. Pemerintah menyebut revitalisasi besar sebelumnya dilakukan sekitar 40 tahun silam.
Di sisi lain, revitalisasi tidak boleh sekadar mengubah bangunan menjadi lebih indah atau modern. Keraton adalah kawasan bersejarah yang menyimpan nilai arsitektur, tradisi, artefak, dan jejak perjalanan panjang kebudayaan Jawa.
5. Jangan sampai keaslian Keraton hilang!
Bambang menegaskan bahwa tujuan utama revitalisasi adalah mengembalikan bangunan dan kawasan ke bentuk asalnya.
Artinya, proses pemugaran harus memperhatikan keaslian material, bentuk bangunan, ruangan, serta benda-benda bersejarah.
Jika material lama, seperti tegel atau ubin yang sudah tidak diproduksi, terpaksa diganti, harus ada pembahasan teknis, catatan, dan berita acara yang jelas.
Dokumentasi sebelum, selama, dan sesudah pengerjaan juga sangat penting agar setiap perubahan dapat ditelusuri.
Pengawasan, menurut Bambang, perlu melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan, Tim Ahli C***r Budaya, serta para pakar terkait.
Perlindungan tersebut sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang C***r Budaya, yang mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan c***r budaya.
Keraton bukan bangunan biasa yang bisa direnovasi sesuka hati. Setiap perubahan harus mempertimbangkan nilai penting sejarah dan kebudayaannya.
๐ฅ YANG HARUS DISELAMATKAN BUKAN HANYA BANGUNANNYA
Revitalisasi Keraton Solo merupakan kesempatan besar untuk menyelamatkan warisan sejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Surakarta dan Indonesia.
Namun, keberhasilan proyek ini tidak cukup diukur dari berapa bangunan yang selesai diperbaiki atau seberapa besar anggaran yang terserap.
Ada tiga hal yang harus berjalan beriringan: kepastian hukum, transparansi anggaran, dan perlindungan keaslian c***r budaya.
Persoalan suksesi boleh menjadi urusan internal keluarga keraton. Tetapi pelestarian warisan budaya yang memiliki kepentingan publik membutuhkan tata kelola yang jelas, akuntabel, dan dapat diawasi.
Keraton boleh memiliki sejarah panjang tentang perebutan takhta. Namun, jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi bangunan yang telah dipugar, sementara nilai, keaslian, dan tanggung jawab pelestariannya justru terabaikan.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah dan pihak Keraton menyelesaikan persoalan kewenangan ini agar revitalisasi Rp150 miliar berjalan transparan dan tidak terseret konflik?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar. Mari berdiskusi dengan tetap menghormati sejarah dan budaya Keraton Solo!
***rBudaya