03/01/2026
Tim kuasa hukum Elina Widjajanti (80), lansia yang menjadi korban pengusiran paksa serta perobohan rumah di wilayah Sambikerep, Surabaya, melayangkan laporan resmi terhadap Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran dan kelalaian aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan berangkat dari peristiwa pada 5 Agustus 2025, saat rumah kliennya dikepung puluhan orang tak dikenal.
Wellem menuturkan, sebelum kejadian perobohan, Elina sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan karena merasa terancam. Namun, permintaan itu disebut tidak ditindaklanjuti secara cepat.
Akibatnya, sehari berselang, tepatnya 6 Agustus 2025, rumah Elina diratakan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Pelaporan ke Propam ini dimaksudkan untuk menguji tanggung jawab dan profesionalitas aparat Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian tugas. Tim kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat membuka jalan keadilan bagi Nenek Elina yang kini kehilangan tempat tinggal.()