09/12/2025
MIRIS !!
Seorang guru sekolah dasar Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangk4p polis! atas dugaan pencabvl4n terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahan4n tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/10/2025).
Peristiwa terjadi saat k0rb4n menginap di rumah pelakv
AKP Indik menambahkan, dugaan pencabvl4n terjadi pada dua waktu berbeda. K0rb4n pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelakv. Korb4n terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelakv mel4kukan tind4kan tidak pantas terhadap dirinya. Setelah pelaku berhenti, k0rb4n kembali tidur.
Korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelakv bersama temannya. Korb4n terbangun sekitar pukul sebelas siang dan mendapati pelakv sudah melakukan t!ndakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.
Dalam kasus ini, pelaku dijer4t Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan penc4bvl4n terhadap an4k. Pelakv teranc4m hvkvman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai pidana dend4.