06/04/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan rutin berupa penataan dan konservasi koleksi di ruang penyimpanan (storage) pada tanggal 30 Maret hingga 2 April 2026. Kegiatan penataan ini bertujuan untuk mengatur penyimpanan koleksi sesuai dengan kategorinya, sehingga setiap benda koleksi berada dalam kondisi aman, tertata rapi, dan mudah diakses.
Tahapan dalam kegiatan penataan meliputi pemberian nomor inventaris pada setiap koleksi, penentuan lemari penyimpanan yang sesuai, serta dokumentasi koleksi sebagai bagian dari pencatatan data.
Selanjutnya, dilakukan tindakan konservasi terhadap sejumlah koleksi keramik yang mengalami kerusakan berupa pecah. Proses konservasi dilakukan dengan metode penyambungan menggunakan lem berbahan alami, yaitu anchor, yang dilarutkan dalam aquades. Penggunaan bahan anchor dipilih karena bersifat reversible (dapat dikembalikan ke kondisi semula) serta ramah lingkungan.