Info Kecelakaan Dan Kriminalitas Kajen

Info Kecelakaan Dan Kriminalitas Kajen Info Kajen Raya berfungsi untuk memberikan informasi yang bersifat positif dan fakta

H. Asip Kholbihi, S.H., M.Si., kembali dipercaya memimpin DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pekalongan perio...
12/06/2026

H. Asip Kholbihi, S.H., M.Si., kembali dipercaya memimpin DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pekalongan periode 2026–2031. Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Asip menegaskan bahwa PKB akan segera menyiapkan langkah-langkah organisasi sekaligus menyusun strategi untuk menghadapi kontestasi politik mendatang.

Meski telah ditetapkan sebagai ketua terpilih, Asip menjelaskan bahwa proses kepengurusan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

“Jadi kemarin itu masih ketua terpilih, tetapi belum definitif karena masih menunggu SK. Nanti akan ada tim formatur yang terdiri dari unsur DPP, DPW, dan ketua terpilih untuk merumuskan susunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pekalongan periode 2026–2031,” ujarnya.

Setelah proses penetapan dan pembentukan kepengurusan, PKB Kabupaten Pekalongan langsung menatap agenda politik ke depan. Sebagai partai pemenang Pemilu di Kabupaten Pekalongan, Asip mengaku memiliki target realistis untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif sekaligus mempertahankan pengaruh PKB di tingkat eksekutif.

“Kalau target kuantitatif kita, sekarang 14 kursi. Maksimal kalau bisa bertambah satu dapil satu kursi, sekitar 19 kursi. Ini realistis, tetapi harus diperjuangkan dengan sangat keras dan tetap memperhatikan etika berpolitik,” katanya.

Selain Pemilu Legislatif, PKB juga menargetkan kembali memenangkan kontestasi eksekutif melalui kader-kader terbaik yang dimiliki partai. Menurut Asip, keberhasilan kader yang saat ini berada di pemerintahan menjadi kunci untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat.

“Tentu PKB akan memasang target maksimal di eksekutif. Kita sudah menyiapkan kader-kader yang layak memimpin. Termasuk sekarang kita punya Plt Bupati Pak Haji Sukirman yang harus kita dukung agar kepemimpinannya sukses dan nantinya dipilih kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh, Asip menegaskan bahwa kepemimpinannya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga legasi PKB yang telah dibangun sejak partai tersebut berdiri di Kabupaten Pekalongan pada 1998. Ia menyebut PKB telah menjadi partai pemenang Pemilu Legislatif secara beruntun sejak 2004 hingga 2024.

“PKB di Kabupaten Pekalongan ini harus kita jaga sambung menyambung. Kita mewarisi legasi kemenangan sejak tahun 2004 sampai 2024 yang diberikan oleh masyarakat. Karena itu menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk mempertahankan kepercayaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan ke depan tidak ringan. Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik maupun kinerja pemerintahan harus dijawab dengan kerja nyata dan perbaikan berkelanjutan.

“Kami harus bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih teliti dalam menelisik persoalan yang terjadi di masyarakat. Justru ketika ada penurunan kepercayaan masyarakat, itu menjadi PR bagi PKB untuk terus melakukan perbaikan,” kata Asip.

a juga menekankan bahwa kader-kader PKB yang berada di legislatif maupun eksekutif merupakan wajah partai di tengah masyarakat. Karena itu, mereka dituntut mampu menunjukkan kinerja yang baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Fraksi PKB adalah etalase partai. Begitu juga kader-kader yang ada di eksekutif. Kepemimpinan PKB harus membawa manfaat, memiliki daya serap aspirasi yang kuat, menjalankan tata kelola yang akuntabel dan transparan, serta mencerminkan nilai-nilai amanah dan keadilan,” tuturnya.

Asip menegaskan bahwa bagi PKB, kekuasaan bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Bagi kita, kekuasaan itu bukan tujuan. Kekuasaan adalah instrumen atau wasilah. Yang paling esensial adalah masyarakat merasakan manfaat ketika mereka memberikan mandat kepada partai. Tugas kami adalah menyampaikan aspirasi, mengawasi, dan mengevaluasi kader-kader yang ada di legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

Dengan semangat tersebut, PKB Kabupaten Pekalongan berkomitmen menjaga tradisi kemenangan politik sekaligus memastikan kehadiran partai benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.



*Sumber: Radar Pekalongan

12/06/2026

Massa aksi masih bertahan hingga malam.
Aksi demonstrasi bundaran Hl
😱🥺😭💪💪

Pemilik Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan SawahSemarang – Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pem...
12/06/2026

Pemilik Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah

Semarang – Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian setelah mengubah sekitar 7 hektare lahan sawah menjadi tambak udang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Yulianto, mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026.

Menurut Djoko, tersangka membeli sejumlah lahan persawahan untuk dijadikan tambak udang yang telah beroperasi selama sekitar lima tahun. Meski telah mengantongi izin usaha dari BKPM, polisi menduga terdapat ketidaksesuaian dalam persyaratan yang diajukan. Hal itu dikatakan dalam gelar ungkap kasus di kantornya, Rabu (10/6/2026).

"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," kata Djoko.

Ia menjelaskan, usaha tambak udang tersebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar setiap kali panen. Sementara itu, kerugian akibat alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan penataan ruang.

12/06/2026
Dua terd4kwa kasus pembelian bahan b4kar minyak (BBM) Pertalite sebanyak 25 liter tidak hanya ter*nc4m enam tahun penj4r...
12/06/2026

Dua terd4kwa kasus pembelian bahan b4kar minyak (BBM) Pertalite sebanyak 25 liter tidak hanya ter*nc4m enam tahun penj4ra, tetapi juga denda Rp 60 miliar.
_
Anc**man pidana penj4ra dan dend4 yang menj*rat terd4kwa AAS (22) dan RAM tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pid4na.
_
Ku4sa h*kum terd4kwa, Hermansyah Hutagalung, melihat seharusnya AAS dan RAM mendapat bimbingan karena ini persoalan hanya mal prosedural, tidak memiliki barcode.
_
"Seharusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pel4ku kej4hatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah, tim kuasa h*kum DPC Peradi Medan Sei Rokan kepada Kompascom, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (8/6/2026).
_
Dia mengatakan, manfaat apa yang didapat negara ketika memenj4r4kan dua anak muda dan manfaat h*kum apa yang diterima negara ketika memenj4rakan anak-anak tersebut.
_
Jika dihitung secara uang atau untungnya, kata Hermansyah, itu sekitar Rp 15.000 per jeriken.
_
Jadi, menurut dia, jaksa harus berani men*ntut bebas dan minta maaf karena sudah mencur! enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.
_
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari t4h4nan," ucap Hermansyah.

Setelah menangkap 1 warga Batang, warga Wiradesa berhasil menangkap 2 "gangster" lainnya. Kemudian diserahkan ke Polsek ...
12/06/2026

Setelah menangkap 1 warga Batang, warga Wiradesa berhasil menangkap 2 "gangster" lainnya. Kemudian diserahkan ke Polsek Wiradesa.

Setelah itu bersama Polsek Wiradesa, warga mencari teman-temannya yang melaju ke arah Gandu, Dadirejo, Kecamatan Tirto, kabupaten Pekalongan.

Puan Menegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Bisa disahkan Ditahun ini, Kemungkinan Akan di Bahas Kembali di Tahun-tahun Me...
12/06/2026

Puan Menegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Bisa disahkan Ditahun ini, Kemungkinan Akan di Bahas Kembali di Tahun-tahun Mendatang.

Untuk Sementara DPR Cuma Bisa Sahkan UU Polri, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Keinginan Presiden.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani Menegaskan, pihaknya tidak bisa sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditahun ini, kemungkinan akan di bahas kembali di tahun-tahun mendatang.

“Terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset, Puan Maharani menyampaikan pihaknya akan bahas kembali di tahun depan, untuk sementara kita sahkan UU polri dulu,” Ujarnya.

Kini DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Puan Menegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Bisa disahkan Ditahun ini, Kemungkinan Akan di Bahas Kembali di Tahun-tahun Mendatang. Untuk Sementara DPR Cuma Bisa Sahkan UU Polri, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Keinginan Presiden.

Mulai lengkapi surat2 kendaraan anda
12/06/2026

Mulai lengkapi surat2 kendaraan anda

11/06/2026

Dulu orang tua kita pernah bilang kl mau jadi presiden harus belajar yang rajin supaya pintar.
Tp sekarang kita pahan jadi presiden tidak harus pintar, orang bodohpun bisa jadi presiden.
Yang penting...?

Address

Pekalongan
51161

Telephone

+6285866118617

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Kecelakaan Dan Kriminalitas Kajen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Establishment

Send a message to Info Kecelakaan Dan Kriminalitas Kajen:

Share