07/05/2026
KASUS dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, dilakukan dengan modus doktrinasi sesat kepada para korban. Dalam kasus ini, pengasuh ponpes, Ashari, diduga tidak cuma memanfaatkan posisi sebagai kiai, tetapi juga menyebarkan doktrin keagamaan yang menyesatkan demi melancarkan aksinya.
Salah satu modus utama adalah membangun citra diri sebagai sosok suci dan istimewa. Pelaku mengklaim dirinya sebagai “wali” dengan kemampuan luar biasa (Khariqul ‘Adah) dan bahkan mengaku sebagai keturunan nabi. Klaim ini bertujuan menciptakan kekaguman sekaligus rasa takut pada santri, sehingga mereka merasa wajib patuh tanpa mempertanyakan.
Doktrin berikutnya yang berbahaya adalah mengaitkan kepatuhan kepada pelaku dengan janji spiritual, seperti masuk surga. Korban diyakinkan bahwa menuruti perintah kiai adalah bagian dari ibadah, sementara menolak dianggap dosa atau bentuk pembangkangan terhadap Tuhan. Ini membuat korban sulit menolak, karena merasa berada dalam tekanan moral dan agama.
Pelaku juga menggunakan intimidasi dan manipulasi psikologis. Santri yang menolak diancam akan dikeluarkan dari pesantren, dipermalukan, atau rahasianya dibongkar. Dalam beberapa kasus, pelaku menghubungi korban secara pribadi, bahkan pada malam hari, untuk menciptakan situasi yang sepi dan sulit diawasi.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, Ashari. Hingga kini, polisi belum menahan 'Kiai Ashari', meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : terkinidotid