20/06/2026
Pembatasan hak cipta adalah aturan hukum atau pengecualian yang mengizinkan masyarakat untuk menggunakan karya berhak cipta tanpa perlu meminta izin dari pencipta. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak eksklusif pencipta dan kepentingan umum, seperti untuk pendidikan, penelitian, atau kebebasan berekspresi.
Di Indonesia, konsep ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) melalui ketentuan Penggunaan Tanpa Melanggar Hak Cipta (Pembatasan Hak Cipta).
Berikut adalah bentuk-bentuk utama dari pembatasan hak cipta yang berlaku:
Untuk Kepentingan Pendidikan dan Penelitian: Pengutipan singkat karya orang lain untuk penulisan, laporan, atau keperluan ruang kelas, asalkan bukan untuk tujuan komersial.
Penggunaan Wajar (Fair Use/Fair Dealing): Pembuatan salinan karya untuk keperluan pribadi (misalnya menyalin buku untuk belajar sendiri), cadangan sistem komputer, atau pembuatan parodi dan kritik.
Keperluan Berita dan Informasi: Penggunaan karya untuk peliputan media atau penyiaran ulang jika ditujukan untuk penyampaian informasi faktual dan bukan sebagai objek utama.
Simbol dan Lambang Negara: Penggunaan lambang negara atau lagu kebangsaan yang bertujuan patriotik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karya di Tempat Umum: Pemotretan atau perekaman karya yang secara permanen berada di tempat terbuka (seperti patung atau bangunan arsitektur di jalan umum).
Apakah Anda sedang meneliti situasi penggunaan karya tertentu (seperti mengutip jurnal, membuat video, atau remix lagu), atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang praktik penggunaan wajar (fair use)? Hak Cipta dan Hak Moral Pencipta dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.