WiraswastaBisnis.

WiraswastaBisnis. Dalam hidup ini adalah mengetahui bahwa kita dikasihi Tuhan. Profesi Bisnis Kewirausahaan Kecil dan Menengah.

24/06/2026

Sayuran hijau untuk siap dipanen.

24/06/2026

Lahan sayuran hijau kangkungcina. Siap dipanen.

23/06/2026

Dibersihkan untuk siap dijual ke pelanggan pasar.

Send a message to learn more

22/06/2026

Pemasangan cincin tunangan.

20/06/2026

Pembatasan hak cipta adalah aturan hukum atau pengecualian yang mengizinkan masyarakat untuk menggunakan karya berhak cipta tanpa perlu meminta izin dari pencipta. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak eksklusif pencipta dan kepentingan umum, seperti untuk pendidikan, penelitian, atau kebebasan berekspresi.
Di Indonesia, konsep ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) melalui ketentuan Penggunaan Tanpa Melanggar Hak Cipta (Pembatasan Hak Cipta).
Berikut adalah bentuk-bentuk utama dari pembatasan hak cipta yang berlaku:
Untuk Kepentingan Pendidikan dan Penelitian: Pengutipan singkat karya orang lain untuk penulisan, laporan, atau keperluan ruang kelas, asalkan bukan untuk tujuan komersial.
Penggunaan Wajar (Fair Use/Fair Dealing): Pembuatan salinan karya untuk keperluan pribadi (misalnya menyalin buku untuk belajar sendiri), cadangan sistem komputer, atau pembuatan parodi dan kritik.
Keperluan Berita dan Informasi: Penggunaan karya untuk peliputan media atau penyiaran ulang jika ditujukan untuk penyampaian informasi faktual dan bukan sebagai objek utama.
Simbol dan Lambang Negara: Penggunaan lambang negara atau lagu kebangsaan yang bertujuan patriotik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karya di Tempat Umum: Pemotretan atau perekaman karya yang secara permanen berada di tempat terbuka (seperti patung atau bangunan arsitektur di jalan umum).
Apakah Anda sedang meneliti situasi penggunaan karya tertentu (seperti mengutip jurnal, membuat video, atau remix lagu), atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang praktik penggunaan wajar (fair use)? Hak Cipta dan Hak Moral Pencipta dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.

Address

Lengke' Perindingan, Jalan Nek Ussi No. 1 Rt Gasing Dusun Kasimpo, Lembang Perindingan, Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Indonesia, Kode Pos. 91871
Makale
91871

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when WiraswastaBisnis. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category