Media SH Terate

Media SH Terate Menyampaikan yang benar, santun, bermartabat demi persaudaraan

DIDUGA GUNAKAN MEREK/LOGO PSHT KELAS 41 TANPA HAK, SUNANTO LAPORKAN DUA PENGURUS PSHT KE POLRES SRAGENDugaan penggunaan ...
29/08/2026

DIDUGA GUNAKAN MEREK/LOGO PSHT KELAS 41 TANPA HAK, SUNANTO LAPORKAN DUA PENGURUS PSHT KE POLRES SRAGEN

Dugaan penggunaan merek dan/atau logo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kelas 41 tanpa hak serta dugaan tindakan yang menghambat kegiatan organisasi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sragen.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kangmas Sunanto, yang dalam surat pengaduan menyebut dirinya sebagai Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun sekaligus pemilik kuasa lisensi. Pengaduan diterima oleh Polres Sragen pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 13.10 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/384/VIII/2026/SPKT.

Dalam pengaduannya, Kangmas Sunanto melaporkan dua orang, yakni mas Anang Cahyono, yang disebut sebagai Ketua Ranting PSHT Cabang Sragen, dan mas Suwanto, yang disebut sebagai Ketua PSHT Cabang Sragen.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di sebuah padepokan ranting Sambirejo yang beralamat di Dukuh Blimbing RT 16, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan penggunaan merek dan/atau logo PSHT Kelas 41 tanpa hak, serta dugaan adanya tindakan berupa penolakan, tekanan, permintaan bantuan, maupun tindakan lain yang menurut pelapor berpotensi menghalangi dan/atau mengganggu kegiatan organisasi yang dilaksanakan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun.

Pelapor menyerahkan surat kuasa khusus dan bukti-bukti terkait kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan dalam proses penanganan pengaduan.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan penggunaan merek dan/atau logo tanpa hak serta dugaan tindakan yang menghambat kegiatan organisasi dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku,” demikian substansi pengaduan Kangmas Sunanto.

Pihak kepolisian selanjutnya diharapkan dapat melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan secara profesional serta berimbang terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk memeriksa dokumen mengenai hak penggunaan merek/logo, kedudukan para pihak, serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Perlu ditegaskan, laporan atau pengaduan tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan hukum. Status serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional.”

sumber berita sh-terate.or.id

*PSHT hanya SATU*( menjawab postingan Hendra W. Saputro )Bila Mas Taufiq dibiarkan memimpin organisasi PSHT, bagaimana n...
29/08/2026

*PSHT hanya SATU*
( menjawab postingan Hendra W. Saputro )

Bila Mas Taufiq dibiarkan memimpin organisasi PSHT, bagaimana nasib PSHT di masa depan?

Kita harus melihat sejarah ke belakang, mengapa Parapatan Luhur 2016 dibawa ke Jakarta?
Jawabnya karena Madiun dianggap tidak kondusif.
Lalu apa yang membuat Madiun tidak kondusif, jawabnya karena ada penghadangan pemakaman mas Tarmadji, ada penyegelan Padepokan oleh kelompok pak Bagyo TA, pak Zakarya, pak Imam Koeskartono.

Dan dalam rangkaian pemilihan Ketua Umum saat Parapatan Luhur 2016, ada hal yang menciderai ajaran Setia Hati, yaitu adanya ketidakjujuran.

Harusnya dalam Parapatan Luhur 2016 yang menjadi dasar adalah AD/ART sebelumnya dan BUKAN AD/ART yang baru dibahas, masih butuh koreksi, masih butuh diperbanyak untuk dibagikan ke peserta.

Tapi karena ini organisasi Persaudaraan, maka saat mas Wiyono tunggal meminta mas Taufik menjadi Ketua Umum, meski sempat ada penentangan, tapi akhirnya semua anggota Majelis Luhur mengamini dengan kompromi mas Murdjoko, peraih dukungan tertinggi, sebagai Ketua Harian.

Dalam AD/ART 2016 lalu dibagi tugas antara Ketua Umum dan Ketua Harian, dimana :
1. Ketua Umum bertanggungjawab bidang Humas dan Pengabdian Masyarakat
2. Ketua Harian bertanggungjawab bidang organisasi, ajaran, teknik, prestasi dan sebagainya.

Seiring waktu, muncul kedzaliman-kedzaliman yang dilakukan oleh mas Taufik yang dimulai di Sleman, dimana ada Parapatan Cabang tanpa melibatkan kepengurusan Cabang Sleman yang masa bakti kepengurusan masih 1 ( satu ) tahun lebih. Dan tidak ada permasalahan apapun dalam kepengurusan Cabang Sleman.

Setelah dari Sleman, kedzaliman; pemecatan sepihak, pembentukan cabang tandingan, itu merembet ke Bangkalan, Pekanbaru, Balikpapan, Pemalang, Pekalongan, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Sidoarjo, Surabaya dan lainnya.

Kegaduhan itu sampai lalu ditengahi Kapolresta, Kapolres dan Dandim Madiun di Hotel Paragon Solo tanggal 26 Mei 2017 dengan beberapa kesepakatan, diantaranya pada point :
2. Majelis Luhur memerintahkan kepada Pengurus Pusat Segera membentuk panitya Rakornas yang dihadiri seluruh cabang tentang evaluasi Kinerja kepengurusan dan dilaporkan pada Majelis Luhur pada kesempatan pertama , dalam Rakornas dimaksud agar menghindari upaya penghentian kepengurusan.

3. Hasil Rakornas diantaranya membuat catatan penilaian terhadap Ketum dan pengurus untuk perbaikan apabila tidak sesuai AD ART dan diberikan batas waktu perbaikan terhitung dari tanggal berakirnya Rakornas.

6. Ketua Umum dan Ketua Pelaksanaan Harian beserta Ketua Organisasi segera Merumuskan kembali tentang keputusan dan pencabutan, penunjukan Ketua cabang dan pengurus pusat yang tidak sesuai dengan AD ART 2016 dan membuat prosedur penetapan pembagian tugas dan kewenangannya pada kesempatan pertama paling lambat 2 bulan dari kesepakatan Majelis Luhur ini

7. Ketua Umum agar membangun komunikasi yang baik dengan Ketua Pelaksana Harian dan pengurus lainnya dan mengembalikan Tupoksi Sdr H.Hari Wuryanto, SH.MAk.Sebagai Sekretaris Umum dan Sdr. H.Bagus Rizki Dinarwan, S.Si. MT sebagai Sekretaris II

8. Ketua Umum harap menghadiri acara-acara penting di Padepokan Madiun dan menghindari serta menjauhi oknum PPSHT 1922

Dari kesepakatan itu, tidak ada penyelesaian sampai dengan waktu yang disebutkan dalam kesepakatan tersebut.

Dari beragam kegaduhan tersebut, mengingat juga bahwa bulan Muharam 2016, mas Taufik tidak hadir satu hari pun di Madiun, maka saat bisa bertemu pada malam 1 Muharam, cabang-cabang menanyakan kebijakan mas Taufik yang memberhentikan kepengurusan cabang tanpa prosedur jelas.

Karena mas Taufik tidak tidak bisa memberikan jawaban, maka ada usulan dari cabang untuk menonaktifkan sementara mas Taufik, semata agar kegiatan bulan Muharam bisa berlangsung kondusif. Nanti selepas Muharam akan dilaksanakan Rakornas sebagaimana dimaksud pada kesepakatan di hotel Paragon Solo.

Dalam kegiatan Rakornas 2017 mas Taufik juga diundang hadir untuk bisa duduk bersama mencari penyelesaian yang terbaik, akan tetapi mas Taufik tidak hadir.
Karena mas Taufik tidak hadir, dan kegaduhan tidak bisa dibiarkan berlarut, maka forum Rakornas bersepakat menunjuk Ketua Umum PSHT yang baru untuk menjaga rasa persaudaraan. Karena ketua umum harus melalui Parapatan Luhur, maka forum Rakornas bersepakat
meningkatkan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur 2017, yang disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolegtif Kolegial.

Bilakah mas Taufik memimpin PSHT, maka kedzaliman, pencideraan akan nilai persaudaraan dan tak ada pembeda antara haq dan bathil akan terus terjadi.

PSHT sudah menyelesaikan masalahnya sendiri.
PSHT hanya SATU

PSHT Nyawiji.?? ahh... yang benar, jangan kau bohongi lagi
27/08/2026

PSHT Nyawiji.??
ahh... yang benar, jangan kau bohongi lagi

NYAWIJI >< LAPORAN POLISISeruan "NYAWIJI" Jakarta yg harusnya  bermakna menyatu dan meleburkan perbedaan yg kerap digaun...
26/08/2026

NYAWIJI >< LAPORAN POLISI

Seruan "NYAWIJI" Jakarta yg harusnya bermakna menyatu dan meleburkan perbedaan yg kerap digaungkan sebagai simbol persatuan dan rekonsiliasi. Namun, di balik retorika adiluhung tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. aksi penyerangan latihan di ranting Caruban, penyerangan di Cabang Balikpapan, dan laporan ke kepolisian atas pernyataan sikap.
Kontradiksi inilah yang menciptakan paradoks dalam ruang publik kita.

Sisi Terang vs Realita

"Wacana Nyawiji"
Berorientasi pada pendekatan restoratif, kebersamaan, dan penyelesaian masalah melalui musyawarah.

"Laporan Polisi"
Berorientasi pada pendekatan punitif (penghukuman), di mana instrumen hukum (seperti UU ITE atau delik pencemaran nama baik) dijadikan jalur utama merespons perbedaan pendapat.

"Dampak Paradoks"

Erosi Kepercayaan
Publik menjadi skeptis dan memandang ajakan persatuan hanya sebatas alat retorika politik.

Penyempitan Ruang Kritis
Penggunaan laporan polisi sebagai jalan sangkat berisiko menciptakan *chilling effect*, di mana masyarakat takut bersuara karena berisiko dipidana.

Penyeragaman Semu
Persatuan bergeser makna dari "kesetaraan dalam keberagaman" menjadi "keharusan untuk sepakat".

"Nyawiji"
Nyawiji yang sejati tidak lahir dari pembungkaman atau ketakutan akan proses hukum, melainkan dari kedewasaan merawat perbedaan melalui dialog yang inklusif dan terbuka.

25/08/2026

Kangmas Murjoko di undang kepala staf Presiden

Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun mendapatkan undangan khusus podcast dilanjutkan silaturahmi dengan kepala staf kepresidenan Jenderal Dudung Abdurachman

Siapa Menabur dia yang Menuai
24/08/2026

Siapa Menabur dia yang Menuai

Sing salah bakale SELEH
23/08/2026

Sing salah bakale SELEH

Suara masyarakat Madiun, terkhusus masyarakat Lingkungan Nambangan Kidul.
22/08/2026

Suara masyarakat Madiun, terkhusus masyarakat Lingkungan Nambangan Kidul.

⚖️ *NOMOR SAMA 155, TAPI BEDA PERKARA. PAHAMI DAN CERMATI*Jangan sampai dua putusan dengan angka yang sama dianggap seba...
16/08/2026

⚖️ *NOMOR SAMA 155, TAPI BEDA PERKARA. PAHAMI DAN CERMATI*

Jangan sampai dua putusan dengan angka yang sama dianggap sebagai satu perkara yang sama. Objek, para pihak, dan konteks hukumnya berbeda.

📌 *Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT*
Merupakan putusan pada tingkat PT TUN, dengan perkara antara Mas Murdjoko dan Mas Taufik.

📌 *Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022*
Merupakan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan perkara antara Mas Taufik dan 12 badan hukum.

Artinya, jangan hanya melihat nomor putusan, tetapi lihat secara utuh: siapa para pihaknya, apa objek perkaranya, bagaimana proses peradilannya, serta apa amar dan pertimbangan hukumnya.

⚖️ Dua nomor yang sama bukan berarti dua perkara yang sama.

Mari memahami persoalan hukum secara utuh, objektif, dan berdasarkan dokumen putusan.

*Bedakan. Pahami. Jangan menyamakan perkara.*

Sikap Diam Pejabat TUN Digugat Setia Hati Terate ke PTUN JakartaJAKARTA — Sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) ter...
15/08/2026

Sikap Diam Pejabat TUN Digugat Setia Hati Terate ke PTUN Jakarta

JAKARTA — Sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) terhadap permohonan pengaktifan kembali sebuah keputusan administrasi pemerintahan kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan karena Pejabat TUN dinilai tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas surat permohonan yang telah disampaikan oleh pihak yang berkepentingan.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Sukriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut bukan berupa keputusan tertulis yang baru, melainkan sikap diam atau omission Pejabat TUN atas permohonan pengaktifan seperti semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tanggal 10 November 2025.

Menurut Sukriyanto, persoalan hukum kemudian muncul ketika permohonan tersebut tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Pejabat TUN hingga gugatan diajukan ke PTUN Jakarta. Untuk memperkuat argumentasi hukum tersebut, pihak penggugat meminta pendapat hukum dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Administrasi Negara.

Dalam pendapat hukumnya, Prof. Abdul Latif menjelaskan bahwa sikap diam Badan atau Pejabat TUN terhadap suatu permohonan dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif dan menjadi kewenangan Peradilan TUN. Pendapat tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan keputusan tersebut menjadi kewajibannya, keadaan itu dapat disamakan dengan Keputusan TUN. Apabila keputusan yang dimohon tidak diterbitkan hingga melewati jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, pejabat yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan. Jika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, Pasal 3 ayat (3) mengatur jangka waktu empat bulan sejak permohonan diterima.

Prof. Abdul Latif juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Kamar Tata Usaha Negara. Dalam pendapatnya, ahli menyatakan bahwa dalam praktik peradilan TUN, gugatan terhadap sikap diam pejabat atau badan TUN diperiksa melalui konstruksi Keputusan Fiktif Negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTUN.

Dengan demikian, menurut pendapat ahli, sikap diam Pejabat TUN terhadap permohonan yang diajukan tidak dengan sendirinya berada di luar kewenangan PTUN. Prof. Abdul Latif juga memberikan pendapat mengenai alasan kehati-hatian dalam tindakan pejabat pemerintahan.

Menurutnya, Pejabat TUN memiliki kewajiban untuk merespons permohonan masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, apabila Pejabat TUN tidak memberikan respons atau jawaban terhadap permohonan, kondisi tersebut menurut ahli bukan merupakan bentuk tindakan kehati-hatian, melainkan sikap diam yang memiliki konsekuensi hukum. Hukum

Ahli juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam persoalan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, Prof. Abdul Latif menjelaskan mengenai asas contrarius actus dalam Hukum Administrasi Negara.

Menurut ahli, asas tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN yang menerbitkan suatu keputusan untuk melakukan pencabutan, perubahan, atau perbaikan terhadap keputusan yang telah diterbitkannya, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila terdapat permohonan yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk mengaktifkan atau menerbitkan kembali keputusan yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Pejabat TUN, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada pada Pejabat TUN yang bersangkutan.

Prof. Abdul Latif juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila suatu keputusan Pejabat TUN diterbitkan untuk melaksanakan putusan kasasi, tetapi kemudian putusan kasasi tersebut dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Menurut ahli, keputusan Pejabat TUN yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi tersebut menjadi gugur atau kehilangan dasar hukumnya.

Dalam kondisi demikian, Pejabat TUN harus mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan kembali keputusan sebagaimana keadaan semula sebelum keputusan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan kasasi diterbitkan, dengan memperhatikan putusan Peninjauan Kembali. Bagi pihak penggugat, pendapat hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan dasar gugatan terhadap sikap diam Pejabat TUN dalam perkara tersebut. Hukum

Sukriyanto menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah sikap diam atau omission atas surat permohonan pengaktifan seperti semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Surat permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tanggal 10 November 2025.

Dengan demikian, perkara ini pada pokoknya akan menguji apakah sikap diam Pejabat TUN terhadap permohonan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif serta apakah persoalan tersebut menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Address

Jalan Merak No 10 Nambangan Kidul
Madiun

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media SH Terate posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share