29/08/2026
DIDUGA GUNAKAN MEREK/LOGO PSHT KELAS 41 TANPA HAK, SUNANTO LAPORKAN DUA PENGURUS PSHT KE POLRES SRAGEN
Dugaan penggunaan merek dan/atau logo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kelas 41 tanpa hak serta dugaan tindakan yang menghambat kegiatan organisasi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sragen.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kangmas Sunanto, yang dalam surat pengaduan menyebut dirinya sebagai Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun sekaligus pemilik kuasa lisensi. Pengaduan diterima oleh Polres Sragen pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 13.10 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/384/VIII/2026/SPKT.
Dalam pengaduannya, Kangmas Sunanto melaporkan dua orang, yakni mas Anang Cahyono, yang disebut sebagai Ketua Ranting PSHT Cabang Sragen, dan mas Suwanto, yang disebut sebagai Ketua PSHT Cabang Sragen.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di sebuah padepokan ranting Sambirejo yang beralamat di Dukuh Blimbing RT 16, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan penggunaan merek dan/atau logo PSHT Kelas 41 tanpa hak, serta dugaan adanya tindakan berupa penolakan, tekanan, permintaan bantuan, maupun tindakan lain yang menurut pelapor berpotensi menghalangi dan/atau mengganggu kegiatan organisasi yang dilaksanakan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun.
Pelapor menyerahkan surat kuasa khusus dan bukti-bukti terkait kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan dalam proses penanganan pengaduan.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan penggunaan merek dan/atau logo tanpa hak serta dugaan tindakan yang menghambat kegiatan organisasi dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku,” demikian substansi pengaduan Kangmas Sunanto.
Pihak kepolisian selanjutnya diharapkan dapat melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan secara profesional serta berimbang terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk memeriksa dokumen mengenai hak penggunaan merek/logo, kedudukan para pihak, serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Perlu ditegaskan, laporan atau pengaduan tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan hukum. Status serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional.”
sumber berita sh-terate.or.id