26/12/2025
Profesi debt collector kerap mendapat sorotan publik akibat ulah oknum yang melakukan penarikan kendaraan secara ilegal dan disertai intimidasi. Namun di balik stigma negatif tersebut, debt collector resmi dan bersertifikat ternyata bekerja di bawah sistem yang ketat, termasuk kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.
Tak banyak yang mengetahui, penghasilan para debt collector resmi ternyata dikenai pajak sebesar 2 persen. Ketentuan ini berlaku bagi debt collector yang bekerja melalui perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga (outsourcing) yang telah memiliki legalitas dan sertifikasi profesi.
Dipotong Langsung Sesuai Aturan Pajak
Pajak sebesar 2 persen tersebut umumnya merujuk pada PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21, tergantung pada status hubungan kerja dan bentuk penghasilan yang diterima.
Pemotongan pajak biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan penyalur jasa atau lembaga pembiayaan tempat debt collector bernaung.
"Debt collector resmi tidak bekerja sembarangan. Mereka terdaftar, memiliki sertifikat profesi, dan penghasilannya dilaporkan serta dipotong pajak sesuai ketentuan," ujar seorang praktisi pembiayaan yang enggan disebutkan namanya.
Berbeda dengan Debt Collector Ilegal
Ketentuan perpajakan ini sekaligus menegaskan perbedaan antara debt collector resmi dengan mata elang (matel) ilegal yang kerap beroperasi di jalanan.
Debt collector ilegal tidak memiliki kontrak kerja jelas, tidak tercatat secara hukum, dan tentu saja tidak tersentuh kewajiban pajak.
Sementara itu, debt collector resmi bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), mengedepankan pendekatan persuasif, serta dilarang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan.
Diatur OJK dan Wajib Sertifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur bahwa tenaga penagihan wajib memiliki sertifikat profesi penagihan dan hanya boleh bertindak sesuai hukum.
Penarikan kendaraan bermotor pun harus melalui mekanisme resmi, termasuk adanya putusan pengadilan atau kesepakatan tertulis.
Dengan adanya kewajiban pajak ini, profesi debt collector resmi sejatinya memiliki kedudukan yang setara dengan pekerja formal lain yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan dan perpajakan.
Edukasi Publik Masih Diperlukan
Meski demikian, stigma negatif terhadap profesi debt collector masih kuat di tengah masyarakat. Kurangnya edukasi membuat publik kerap menyamaratakan seluruh penagih utang sebagai pelaku kekerasan.
Padahal, keberadaan debt collector resmi justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan, sekaligus memastikan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur berjalan seimbang.