22/08/2026
KARNAVAL KECAMATAN SAMBENG LAMONGAN; AJANG PEMBUNUHAN KREATIVITAS? (BAGIAN 1)
Setelah melihat, menimbang, dan memutuskan merupakan kalimat transisi formal yang menandai bahwa sebuah proses penilaian, analisis, dan keputusan telah diambil. Keputusan yang diambil bukanlah sebuah keputusan yang serampangan, melainkan hasil dari pemikiran yang matang.
Sejenak kita menilik hasil penjurian Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2026 dimulai dari Lapangan SD Muhammadiyah Pata’an dan berakhir di Pendopo Kecamatan Sambeng, sekilas tampak berjalan normal, namun jika ditelisik lebih jauh patut diduga terjadi ketidakadilan dalam hal penilaian.
Ketidakadilan dalam sebuah lomba bisa terjadi karena diduga juri tidak memiliki kompetensi, integritas dan terjadinya permufakatan jahat. Perihal integritas dan dugaan permufakatan jahat atau dalam bahasa sederhanyanya “Juara Pesanan” saya tidak akan membahas lebih jauh karena sudah menjadi rahasia umum setiap kali kegiatan lomba kecamatan dilaksanakan.
Dalam term of reference (TOR) dan petunjuk teknis lomba yang dibagikan panitia melalui platform digital. Aspek penilaian kreativitas merupakan salah satu aspek yang paling menentukan sebuah grup atau peserta karnaval menjadi pemenang atau tidak.
Sebagai salah satu contoh dugaan juri tidak kompeten bisa ditilik dari hasil nilai aspek kreativitas MI Nurul Islam Keduk, disitu juri memberikan nilai kreativitas 65 atau peringkat ke-17 dari 25 peserta, Ya Allah Ya Jabbar Ya Qohar dosa apa yang dilakukan MI Keduk kepada kalian para juri yang terhomat? Sehingga kalian begitu jahatnya, dan secara tidak langsung telah menghina dan merendahkan sebuah kerja kreatif dari murid, guru, wali murid MI Keduk. Atau barangkali “Setan apa yang merasuki kalian?” mata seorang awampun dapat melihat siapa yang paling kreatif dari semua peserta.
Barangkali dalam otak para juri, peserta terkreatif ialah peserta yang mampu menyewa dan memborong semua produk salon dan juga penyedia persewaan kostum, properti dalam dan luar kota, apakah itu yang disebut kreatif? Bukankah hak kreatif itu melekat pada pembuat produknya, bukan pada penyewanya! Bukankah hak kekayaan intelektual (HKI) tetap dimiliki kreatornya, bukan pada penyewanya! Bukankan MI Keduk pemilik hak kreatif dan juga hak kekayaan intelektual! Apakah layak seseorang yang telah melakukan kerja kreatif kalian beri nilai rendah? Boleh saja kalian memberi nilai paling rendah untuk semua aspek penilaian lainnya, tapi tidak dengan aspek nilai KREATIVITAS.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi juara dan siapa yang tidak. Jauh lebih penting daripada itu adalah bagaimana sebuah perlombaan mampu memberikan ruang tumbuh bagi kreativitas anak-anak.
Jika anak-anak, guru, dan wali murid telah menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, serta biaya untuk menciptakan sebuah karya, maka proses tersebut semestinya mendapatkan penghargaan yang layak.
Jangan sampai sebuah perlombaan yang seharusnya menjadi ruang untuk menumbuhkan kreativitas justru membuat peserta merasa bahwa kreativitas mereka tidak dihargai.
Atau jangan-jangan para juri tidak mengerti apa itu kreativitas dan cara, metode, pendekatan, dan indikator untuk mengukur atau menilai kreativitas? Cobalah juri yang terhormat meluangkan sedikit waktu untuk berliterasi membuka kembali KBBI kalian!
Oh..iya jangan lupa untuk lomba keagamaan PILDACIL, salam buat para juri coba tinjau ulang d**g, video para pemenang peringkat 1-6, jangan-jangan kalian juga tidak berkompeten!?
Terakhir sesuai susunan acara yang telah disusun panitia dan telah beredar di media sosial, kegiatan Lomba Agustusan kecamatan Sambeng akan ditutup secara resmi pada tanggal 22 Agustus 2026 di Pendopo Kecamatan sambeng oleh Camat Mantup, kemudian doa akan dipimpin oleh KUA Mantup. Patut kiranya kita mengapresiasi panitia yang mampu menghadirkan pejabat dari luar daerah.
LUQMAN ALMISHR
Koor. Tim Kreatif Karnaval MI Nurul Islam Keduk
Komite Teater Dewan Kesenian Lamongan (DKL)