14/02/2016
Bismillah, alhamdulillah, allahumma soli wa salim ala sayidina muhammad wa ala alihi wa sohbihi ajmain'. Bismillah. " Kitab tentang hukum hukum thoharoh". Menurut pengertian bahasa,kata"kitab"artinya "kumpul" sedang menurut pengertian yg lazim berlaku di kalangan masyarakat (istilah) kata"kitab"mempunyai arti suatu tulisan yg menunjukkan jenis dari beberapa hukum. Kata "bab" artinya suatu bagian(macam) dari sesuatu yg berada di bawah jenis tersebut. Kata thoharoh sama dengan nadhofah artinya bersih atau suci, sedangkan bila di baca thuharoh maka ia mempunyai arti kelebihan dari air yang di pergunakan untuk bersesuci. Dikalangan ahli fiqih thoharoh mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat . Seperti wudhu,mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Mengingat karena air itu adalah merupakan alat bersesuci, maka pengarang kitab ini memandang perlu menjelaskan macam macamnya air tersebut. Beliau berkata bahwa air yang shoh itu ada 7 macam yaitu: 1. Air hujan 2. Air laut(air asin) 3. Air sungai (air tawar) 4. Air sumur 5. Air sumber 6. Air es 7.air embun . Ke tujuh macam air tersebut diatas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang datang dari langit dan yang dari bumi, hal ini bila dilihat dari segi keadaan yg wujud. Sedangkan menurut asalnya semua air itu adalah dari langit . Kemudian air air tersebut di bagi lagi menjadi empat bagian, yaitu 1. Air mutlak yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya, tidak makruh memakainya jauh dari adanya qoyyid(ikatan) yg tetap, maka tidak akan berakibat bahaya adanya qoyyid yang pecah seperti air sumur yang keadaannya mutlak (suci,pen). 2. Air suci yang mensucikan tapi makruh memakainya dibadan saja,tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang di panaskan dengan sinar matahari . Menurut pandangan syara" air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat selain yang terdiri dari emas dan perak . Maka hukumnya makruh. Selanjutnya apabila air yang panas tersebut menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh memakainya . Imam nawawi berpendirian bahwa air tersebut hukumnya muthlaq tidak maqruh, tetapi justru makruh memakai air yg sangat panas atau dingin sekali. 3... Bersambung