24/07/2026
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi menerapkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.
Program tersebut berlaku secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Masa pelaksanaan yang terbatas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang telah lama menunggak. Keringanan yang diberikan meliputi:
*Penghapusan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
*Pembayaran cukup pada pokok pajak kendaraan.
*Skema perhitungan ringan bagi penunggak lama.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan sekaligus penurunan jumlah tunggakan.
orang