27/01/2026
Kapolres Sleman Menjelaskan Kasus Jambret Di Sleman Dengan Terdakwa Hogi Minaya, Perbuatan Hogi Minaya Mengejar Dan Menabrak Jambret Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum
Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026).
Hohi Minaya kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka. Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.
"Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas," ujar Kombes Edy Setyanto. la menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.
Walaupun saat ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan, kasus ini belum selesai sepenuhnya, masih ada tahap-tahap yang harus dilalalui. Selain itu isu tali asih yang diminta oleh pihak keluarga jambret juga jadi perbincangan hangat.
Mari kita kawal kasus ini sampai selesai, biar keadilan benar-benar sampai pada yang berhak.