14/05/2026
NADIEM ANWAR MAKARIM KECEWA BERAT USAI DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA DI KASUS CHROMEBOOK
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, meluapkan kekecewaan dan mengaku sangat terpukul usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, tuntutan itu diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
“Ini adalah hari yang sangat... sangat... sangat mengecewakan,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang.
Ia mengaku perasaannya semakin terpukul setelah mengetahui mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara sehari sebelumnya.
“Tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya, mulai dari keputusan kemarin terhadap Ibam, keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal,” katanya.
Nadiem juga menyoroti total ancaman hukuman yang harus dijalaninya apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, menurut perhitungannya, total masa hukuman dapat mencapai 27 tahun.
“Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18+9, dan uang pengganti lebih besar dari nilai harta kekayaan yang saya miliki,” ucapnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum tuntutan jaksa, karena selama proses persidangan dirinya meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun pelanggaran administrasi yang terbukti secara materiil.
“Saya dituntut kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya,” lanjutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta persidangan. Menurut mereka, kenaikan harta kliennya berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.