03/09/2026
Sebanyak 568 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Salatiga terindikasi melakukan transaksi judi online atau judol. Akibat indikasi tersebut, penyaluran bansos kepada ratusan KPM untuk sementara dihentikan dan mereka masuk status exclude. Namun, status terindikasi judol belum otomatis berarti penerima terbukti bermain judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga Riani Isyana Pramasanthi menjelaskan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat mengajukan mekanisme sanggah. Indikasi tersebut muncul berdasarkan pemadanan data transaksi sehingga masih perlu diverifikasi untuk memastikan pihak yang sebenarnya menggunakan rekening atau identitas yang tercatat dalam sistem.
Untuk mengajukan sanggah, KPM harus membuat surat pernyataan sesuai template yang tersedia dan diketahui RT, RW, serta kelurahan. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan pendampingan pihak kelurahan atau pendamping sosial. Selain sanggah, KPM juga dapat mengikuti mekanisme Stop Judi Online dengan menutup rekening yang digunakan untuk menerima bansos.
Bansos yang dihentikan masih dapat diaktifkan kembali apabila sanggah atau proses Stop Judi Online disetujui Kementerian Sosial dan KPM tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima. Sebaliknya, Riani menegaskan bantuan dapat dihentikan secara permanen apabila penerima kembali terindikasi melakukan transaksi judi online setelah bansos diaktifkan kembali.
Sumber: Espos.id