02/04/2022
Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta pihak polisi dan Sat Pol PP menindak tegas produsen serta penjual arak berbahan baku gula pasir karena dinilai berpotensi merusak citra tradisional arak Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Bali pada kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol berupa arak gula, di Kantor Sat Pol PP Karangasem, Jumat (1/4).
Sementara itu, Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna melaporkan telah menyita barang bukti sejumlah 35 dirigen yang masing-masing berisi 35 liter atau setara dengan 1.225 liter arak gula pasir dan 200 kg ragi untuk bahan fermentasi.
Sumber: Pemprov Bali