WartaCik

WartaCik Media Informasi Warga
0821-7308-0313 (WA)

Rebutan Area Parkir Pasar Panorama, Jukir Pemegang SPT Resmi Klaim Area Dikuasai Pihak Lain |Bengkulu - Keributan antara...
28/08/2026

Rebutan Area Parkir Pasar Panorama, Jukir Pemegang SPT Resmi Klaim Area Dikuasai Pihak Lain |

Bengkulu - Keributan antara dua kelompok juru parkir di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, yang videonya viral di media sosial, kini mengarah pada persoalan siapa yang sebenarnya berhak mengelola area parkir di lokasi tersebut.

Salah satu pihak melalui advokat Ade Putra Bayu, SH, mengklaim dua juru parkir yang didampinginya, yakni Rio dan Hotman, memegang Surat Perintah Tugas atau SPT resmi dari Bapenda Kota Bengkulu. Dalam dokumen yang diperlihatkan, keduanya mendapat penugasan untuk menjalankan aktivitas parkir di titik berbeda di kawasan Jalan Belimbing.

Namun, pihak Rio dan Hotman mengaku masih menghadapi perselisihan dengan pihak lain yang sebelumnya disebut pernah mengelola area parkir di kawasan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, pihak yang bersangkutan diklaim tetap ingin menguasai aktivitas parkir, meski menurut keterangan yang diterima, SPT yang pernah dimiliki diduga telah berakhir atau tidak lagi aktif.

“Tidak terdapat alasan untuk terjadinya tumpang tindih kewenangan, mengingat Rio memiliki penugasan untuk menjalankan aktivitas parkir pada malam hari. Sementara pihak yang berselisih dengannya diketahui sebelumnya merupakan juru parkir pada jam operasional siang hari,” ujar Ade dalam penjelasan tertulisnya.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait dasar kewenangan pengelolaan area parkir yang diperebutkan. Sebab, menurut pihak pemegang SPT, sebagian area yang diklaim sebagai lokasi parkir saat ini telah dipenuhi aktivitas pedagang, namun masih terdapat pihak yang mengaku memiliki hak untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.

Pihak pemegang SPT juga mengungkap adanya pengakuan seorang pekerja yang disebut menerima upah Rp100 ribu per hari untuk melakukan pemungutan retribusi parkir di lokasi itu. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak pemegang SPT dan belum mendapat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak yang berselisih. (Cik)





Sempat Diamankan Gakkum, Kapolres Kaur Pastikan Akan Proses Oknum Anggotanya |BINTUHAN - Perkembangan baru muncul dalam ...
28/08/2026

Sempat Diamankan Gakkum, Kapolres Kaur Pastikan Akan Proses Oknum Anggotanya |

BINTUHAN - Perkembangan baru muncul dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Satu dari 12 orang yang sempat diamankan dalam operasi Gakkum Kehutanan diduga merupakan personel Polres Kaur, namun yang bersangkutan akhirnya dilimpahkan ke Polres Kaur sementara sejumlah warga lain dikembalikan ke keluarga sementara ini.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK., M.Tr.Opsla membenarkan adanya dugaan keterlibatan anggota Polres Kaur. Namun, proses penanganan terhadap anggota tersebut masih menunggu pelimpahan dari pihak yang menangani perkara.

“Benar kejadiannya terkait penanganan adanya dugaan anggota Polres Kaur yg terlibat kami masih menunggu proses pelimpahanya,” tegas AKBP Alam Bawono saat dihubungi WartaCik melalui WhatsApp, Jumat 28 Agustus 2026.

Kapolres menegaskan, apabila proses penanganan telah dilimpahkan, Polres Kaur akan memproses yang bersangkutan sesuai aturan etik dan disiplin personel Polri. Sementara penanganan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan tetap berada dalam proses Gakkum.

Dari penelusuran awak media di internal Polres Kaur, personel yang diduga sempat diamankan diketahui berinisial Yo dan bertugas sebagai personel Polair. Namun, peran yang bersangkutan dalam aktivitas yang menjadi bagian dari operasi penertiban tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Sumber lain menyebut Yo sempat diamankan personel Gakkum bersama sejumlah orang lainnya dari lokasi operasi. Sejumlah barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut disebut masih diamankan di Gakkum Kehutanan Provinsi Bengkulu, namun belum ada keterangan resmi yang mengaitkan barang tersebut secara khusus dengan Yo.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung Kamis 27 Agustus 2026, Gakkum sebelumnya mengamankan 12 orang dari lokasi. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing masing:
1. Ti (Warga Bengkulu Selatan
2. SaF (Warga Bengkulu Selatan)
3. Sa (Warga Kaur)
4. Ya (warga Bengkulu Selatan)

Satu dari 12 orang yang sempat diamankan diduga merupakan personel Polres Kaur dan akhirnya dilepas. Kapolres membenarkan dugaan keterlibatan anggotanya dan menyatakan proses etik serta disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan setelah proses pelimpahan. (Cik)





Diduga Buka Lahan di Kawasan TNBBS - Kaur , 12 Warga Diamankan 4 Jadi Tersangka | BINTUHAN - Sebanyak 12 orang diamankan...
28/08/2026

Diduga Buka Lahan di Kawasan TNBBS - Kaur , 12 Warga Diamankan 4 Jadi Tersangka |

BINTUHAN - Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi penertiban kawasan hutan di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Kamis 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikembalikan setelah menjalani pemeriksaan, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti melakukan pembukaan lahan.

Dalam operasi tersebut, anggota gabungan juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi, diantaranya gergaji mesin atau chainsaw, selang, alat semprot hingga pondok. Aktivitas pembukaan lahan yang ditemukan petugas diduga berkaitan dengan kawasan hutan yang masuk atau berbatasan dengan wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, TNBBS.

Informasi adanya penertiban itu juga dibenarkan Kepala Desa Tanjung Agung, Nopizer Masagus. Saat dikonfirmasi Jumat 28 Agustus 2026, ia mengatakan telah menerima informasi mengenai warga yang diamankan terkait dugaan perambahan lahan yang diduga masuk kawasan TNBBS.

“Benar ada warga yang diamankan terkait dengan perambahan lahan diduga masuk kawasan TNBBS,” kata Nopizer Masagus.

Sementara itu, pihak Gakkum menjelaskan seluruh warga yang berada di lokasi saat operasi berlangsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap peran masing masing, delapan orang dikembalikan karena disebut hanya turut serta atau baru melakukan percobaan pembukaan lahan, sedangkan empat orang lainnya dinilai terbukti melakukan pembukaan lahan di lokasi tersebut.

“Yang diamankan disana memang semua warga masyarakat yang ada disana tanpa terkecuali. Kenapa ada yang diamankan dan ada yang dilepas, kita sedang mencari pelaku utama yang berinisial D karena ada yang hanya turut serta, bukan pelaku utama,” jelas pihak Gakkum Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Menurut sumber internal Gakkum, penanganan perkara ini masih berlanjut dengan penelusuran terhadap sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut alias aktor utama bahkan tidak menutup kemungkinan pemodal. Sementara itu, keterangan awal dari pihak desa menyebut pembukaan lahan diduga dilakukan untuk perkebunan kelapa sawit, meski aktivitas tersebut disebut tidak diketahui oleh pemerintah desa.

Sebanyak 12 orang sempat diamankan dalam operasi penertiban kawasan hutan di Babat Kabupaten Kaur. Delapan orang telah dikembalikan sementara, empat menjadi tersangka. (Cik)





Fee 1 Septik Tank Rp 800 ribu untuk BUPATI, Total 306 Septik Tank, Tapi Jatah Daditama Justru Lebih Besar dari Dinas |Be...
28/08/2026

Fee 1 Septik Tank Rp 800 ribu untuk BUPATI, Total 306 Septik Tank, Tapi Jatah Daditama Justru Lebih Besar dari Dinas |

Bengkulu - Data yang ditampilkan dalam persidangan memperlihatkan pola pembagian commitment fee dalam sejumlah proyek di Rejang Lebong. Dari tiga item yang tercatat, mulai pengadaan IPAL, WTP (Water Treatment Plant) hingga 306 unit septik tank, porsi terbesar secara konsisten muncul pada pos Bupati atau BPT, sementara Dadit dan Dinas memperoleh bagian dengan nominal yang lebih kecil. Data ini menjadi sorotan karena pada proyek IPAL saja commitment O tercatat mencapai 20 persen, sedangkan WTP 18 persen.

Berikut rincian commitment fee yang terungkap dalam data persidangan:

1. PROYEK IPAL 2 UNIT, COMMITMENT O 20 PERSEN

• Bupati atau BPT, 12 persen, Rp 91.169.485
• Kadis Kesehatan, dalam data tertulis menuju BPT, 3 persen, Rp22.792.371
• Dadit, 5 persen, Rp 37.987.286

Total commitment O proyek IPAL, Rp151.949.142 atau 20 persen.

2. PROYEK WTP 9 UNIT, COMMITMENT O 18 PERSEN

• Bupati atau BPT, 12 persen, Rp257.604.840
• Kadis Kesehatan, dalam data tertulis menuju BPT, 3 persen, Rp64.401.210
• Dadit, 3 persen, Rp64.401.210

Total commitment O proyek WTP, Rp386.407.260 atau 18 persen.

3. PROYEK PENGADAAN 306 UNIT SEPTIK TANK

Dalam proyek dengan total kontrak Rp 1.285.200.000 atau Rp4.200.000 per unit, commitment fee tercatat Rp1.300.000 per unit dengan total Rp397.800.000. Pembagiannya:

• Bupati atau BPT, Rp800.000 per unit, total Rp244.800.000
• Dadit, Rp225.000 per unit, total Rp68.850.000
• Dinas, Rp125.000 per unit, total Rp38.250.000
• KSM, Rp100.000 per unit, total Rp30.600.000
• TTL, Rp50.000 per unit, total Rp15.300.000

Jika tiga proyek tersebut dijumlah berdasarkan pos alokasi yang tertulis dalam data, nominal commitment terbesar tercatat pada Bupati atau BPT sebesar Rp593.574.325, disusul Dadit sebesar Rp171.238.496, serta Dinas atau pos Kadis sebesar Rp125.443.581. Sementara KSM tercatat Rp30.600.000 dan TTL Rp15.300.000. Secara keseluruhan, commitment yang tercatat dalam tiga item proyek itu mencapai Rp936.156.402.

Namun, terdapat satu catatan penting dalam dua item pertama, yakni alokasi 3 persen untuk IPAL dan WTP ditulis dengan keterangan “Kadis Kes → BPT”.

Karena itu, angka tersebut perlu tetap dibaca sesuai label yang tercantum dalam data persidangan, sementara arah akhir dan dasar pembagian setiap pos menjadi bagian yang relevan untuk diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian. (Cik)





Bukan Cuma Buang Iphone 17 Promax, Juga Terungkap Ada Perintah Direktur Hapus Data Pasca OTT KPK |BENGKULU - Fakta yang ...
28/08/2026

Bukan Cuma Buang Iphone 17 Promax, Juga Terungkap Ada Perintah Direktur Hapus Data Pasca OTT KPK |

BENGKULU - Fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji di Rejang Lebong kini tidak hanya mengarah pada dugaan pembuangan satu unit iPhone 17 Pro Max oleh saksi Dian Putri Bungsu. Dokumen pemeriksaan sejumlah saksi justru memperlihatkan rangkaian peristiwa yang lebih luas, mulai dari perintah menghapus data sensitif, hilangnya catatan komitmen fee, hingga pembuangan perangkat telepon seluler setelah KPK mulai memanggil pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangannya, Dian Putri Bungsu mengaku mengetahui adanya informasi mengenai instruksi kepada pegawai PT Cahaya Mas Cemerlang atau PT CMC untuk menghapus, memusnahkan hingga membakar dokumen yang berkaitan dengan pemberian komitmen fee. Dian bahkan menyebut sejumlah pegawai diminta melakukan komunikasi penutupan percakapan dan menghapus data perusahaan.

“Ada perintah dari Direksi untuk menghapus dan memusnahkan semua data, dokumen, berkas berkaitan dengan pekerjaan selain dari PT Cahaya Mas Cemerlang,” demikian bagian keterangan Dian dalam berita acara pemeriksaan.

Situasi disebut semakin berubah setelah sekitar 24 April 2026, ketika Dian mendapat informasi dirinya akan dipanggil KPK sebagai saksi. Dalam kondisi tersebut, Dian mengaku membuang iPhone 17 Pro Max miliknya ke pinggir jalan di sekitar arah Sentul atau setelah melewati Tol Jagorawi. Tidak berhenti di situ, sebelum menjalani pemeriksaan KPK pada 26 atau 27 April 2026, Dian mengaku sudah menggunakan iPhone lain, membuat ID iCloud baru dan kembali menggunakan nomor lama melalui pengurusan kartu SIM baru.

Keterangan itu menemukan titik sambung dengan pengakuan Charles Nimantara, staf admin kontrak PT CMC. Charles menerangkan bahwa sekitar April 2026 seluruh karyawan pernah diminta Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, untuk berkumpul, lalu disampaikan bahwa akan ada data yang perlu dihapus. Ketika kemudian ditanya apakah kontrak pekerjaan dapat dihapus, Charles mengaku menjawab data tersebut tidak bisa dihapus karena tersimpan secara daring dan terdaftar di INAPROC, sebelum menurut keterangannya Eko Yusanto mengatakan, “Ya sudah kamu keluar.”

Jejak yang disebut hendak dihapus ternyata berkaitan dengan catatan komitmen fee sejumlah pekerjaan di Rejang Lebong. Dalam keterangan Tjhin Herman Budiono, staf Cost Control PT CMC, disebutkan catatan tersebut dibuat untuk kepentingan pengarsipan, sementara besaran angkanya didapat dari Eko Yusanto. Data yang tampak dalam dokumen pemeriksaan memuat antara lain total fee pekerjaan IPAL dan WTP sebesar Rp 538.356.402, serta fee pengadaan 306 tangki septic sebesar Rp 397.800.000, ditambah catatan fee KSM dan Tim Fasilitator sebesar Rp 45.900.000.

Dengan demikian, angka yang tercatat dalam dokumen tersebut sedikitnya mencapai Rp 982.056.402 dari sejumlah item yang terlihat, sementara sebagian skema fee disebut disalurkan melalui Daditama dan pihak lain. Yang menjadi perhatian, Tjhin secara langsung menerangkan catatan komitmen fee itu sudah dihapus atas perintah Eko Yusanto setelah Dian Putri Bungsu dipanggil sekitar akhir April 2026 terkait perkara Rejang Lebong.

Tjhin juga mengaku sekitar April 2026 pernah mendapat perintah dari atasannya untuk “menghapus semua data yang sensitif” sebagai antisipasi adanya surat panggilan KPK. Dalam keterangan lain, perintah itu disebut disampaikan secara lisan dan spontan karena panik, namun fakta yang tercatat justru memperlihatkan bahwa tindakan penghapusan data tidak semata dikaitkan dengan satu perangkat atau satu orang, melainkan menyentuh data perusahaan dan catatan yang berkaitan langsung dengan komitmen fee.

Rangkaian ini menjadi bagian penting yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan, sebab terdapat tiga lapis peristiwa yang muncul hampir dalam satu rentang waktu, yakni dugaan perintah penghapusan data, hilangnya catatan komitmen fee, dan pembuangan iPhone setelah adanya informasi pemanggilan KPK. Persidangan kini tidak hanya mengurai dugaan aliran pemberian, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar tentang apa saja data yang hendak disingkirkan, siapa yang memerintahkan, dan sejauh mana jejak digital serta dokumen tersebut masih dapat ditelusuri penyidik. (Cik)





Danrem 041/Gamas Pimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Korps Kasiren |Bengkulu - Jabatan Kepala Seksi Perencanaan atau...
28/08/2026

Danrem 041/Gamas Pimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Korps Kasiren |

Bengkulu - Jabatan Kepala Seksi Perencanaan atau Kasiren Korem 041/Gamas resmi berganti. Kolonel Inf Yogi Bahtiar, S.Kom., M.B.A. menyerahkan jabatan kepada Kolonel Inf Aswin Suladi, S.E., M.Ak. dalam serah terima jabatan yang dipimpin Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han., Kamis, 27 Agustus 2026.

Pergantian jabatan tersebut berlangsung di Aula Sudirman Korem 041/Gamas. Selain serah terima jabatan, kegiatan juga dirangkai dengan tradisi korps sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru.

Danrem 041/Gamas menyampaikan, pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD. Proses tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan organisasi, pengembangan karier dan penyegaran di lingkungan Korem 041/Gamas.

Melalui pergantian jabatan ini, posisi Kasiren Korem 041/Gamas diharapkan mendapat semangat, ide dan inovasi baru, terutama dalam mendukung tugas bidang perencanaan dan pembinaan satuan.

Dalam kesempatan itu, Brigjen TNI Jatmiko Aryanto menyampaikan apresiasi kepada Kolonel Inf Yogi Bahtiar atas pelaksanaan tugas selama menjabat. Sementara kepada Kolonel Inf Aswin Suladi, Danrem berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas yang diemban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasrem 041/Gamas, para pejabat utama Korem, Dandim jajaran, Dan dan Kepala Satuan Dinas Jawatan, Dan dan Kepala Balakrem, Ketua Persit KCK Koorcabrem 041 PD XXI/Radin Inten beserta pengurus, serta prajurit dan ASN Korem 041/Gamas. (Cik)





28/08/2026

Video dari Warga, Semoga Segera Ada Solusi dan Jalan Tengah terbaik cik

Divonis Rp 1,256 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat Konser Fiktif Soroti 8 Celah Putusan dan Buka Peluang Banding |Bengkulu – ...
27/08/2026

Divonis Rp 1,256 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat Konser Fiktif Soroti 8 Celah Putusan dan Buka Peluang Banding |

Bengkulu – Putusan perkara perdata terkait sengketa investasi konser yang berujung gugatan wanprestasi akhirnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi, sekaligus menghukum mereka secara tanggung renteng membayar Rp 1,256 miliar.

Namun, putusan itu belum serta-merta diterima pihak Tergugat I, SWb alias Wb. Kuasa hukumnya, Advokat Ade Putra Bayu SH bersama Advokat Rustam Efendi SH, menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu keputusan dan alternatif dari klien. Meski begitu, dari hasil penelaahan pihak kuasa hukum, mereka melihat adanya alasan kuat untuk membawa perkara ini ke tingkat banding.

Sorotan utama mereka adalah apa yang disebut sebagai putusan dengan pertimbangan yang dinilai belum cukup atau onvoldoende gemotiveerd. Ade Putra Bayu menilai terdapat sejumlah hal dalam pertimbangan Majelis Hakim yang menurut pihaknya perlu diuji kembali ditingkat Pengadilan Tinggi.

Pihak tergugat setidaknya mencatat delapan poin yang menjadi bahan keberatan. Mulai dari dugaan kekeliruan memahami fakta persidangan, salah mengidentifikasi pihak yang mengajukan alat bukti dan saksi, hingga keberatan dan bantahan pihak tergugat yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Terdapat alasan kuat untuk menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd,” demikian garis besar sikap Advokat Ade Putra Bayu merespon vonis majelis hakim.

Tak hanya itu, Ade Putra juga menyoroti bukti surat Tergugat I, khususnya bukti TI-6 hingga TI-9, termasuk keberadaan pihak ketiga bernama Riskan Pratama serta Akta Jual Beli Nomor 159 Tahun 2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang menurut mereka belum memperoleh pertimbangan sebagaimana mestinya. Dalam putusan, Majelis Hakim memang menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian, sementara gugatan rekonvensi dari Tergugat I dan Tergugat VI ditolak seluruhnya.

Putusan itu juga menyatakan sah dan bernilai sita jaminan terhadap dua objek tanah. Pertama, tanah seluas 3.681 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Tengah atas nama Tergugat I. Kedua, tanah dan bangunan seluas 1.050 meter persegi di Bentiring atas nama almarhum Suharto. Kedua aset tersebut kemudian dinyatakan sebagai jaminan pembayaran utang kepada penggugat.

Selain soal bukti dan pihak ketiga, kuasa hukum Wibi turut menyoroti surat keberatan yang telah disampaikan saat persidangan dan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP, pada 26 Juni 2026. Pelaksanaan ketentuan Pasal 227 ayat 1 HIR atau Pasal 261 RBg terkait sita jaminan juga masuk dalam daftar persoalan yang dinilai perlu diuji melalui upaya hukum selanjutnya.

Kini, setelah putusan dijatuhkan pada 19 Agustus 2026, pihak Wb belum menyatakan secara definitif akan menerima atau mengajukan banding. Namun, delapan titik keberatan yang telah dipaparkan kuasa hukumnya menjadi sinyal bahwa perkara sengketa konser ini masih berpotensi berlanjut ke meja Pengadilan Tinggi. (Cik)




27/08/2026

Avanza Rp 300 Ribu! Hingga Mobil Premium Rp 4,5 Juta |

Hampir pukul 23.00 WIB, Bima Dwi Putra masih berada di garasi BIMA 2000. Sambil berkeliling menunjukkan satu per satu unit kendaraan, pendiri sekaligus CEO BIMA 2000 Group ini mulai menceritakan pilihan kendaraan yang tersedia di usahanya.

Menurut Bima, BIMA 2000 menyediakan kendaraan dari kelas paling bawah hingga premium. Mulai dari Avanza, Innova, Fortuner, Alphard, hingga Hiace Luxury. Salah satu unit yang diperlihatkan adalah Hiace Luxury dengan tujuh kursi dan model captain seat.

Perjalanan berlanjut ke sejumlah unit lain. Ada Innova Zenix tahun 2026, kemudian unit terbaru yang baru sekitar dua minggu bergabung, Innova Reborn. Bima juga menunjukkan Veloz Hybrid yang disebutnya sebagai salah satu unit terbaru di garasi BIMA 2000.

“Yang rental itu (veloz hybrid) cuma kita ada di BIMA 2000, Veloz Hybrid,” ujar Bima, sambil menjelaskan kendaraan tersebut menggunakan sistem dual mode, memadukan tenaga listrik dan mesin.

Di bagian lain garasi, terdapat p**a kendaraan untuk kebutuhan berbeda, termasuk kendaraan yang bisa digunakan untuk keperluan lapangan maupun iring iringan pengantin. Sementara di bagian atas garasi, Bima menyebut tersedia tempat bersantai yang dilengkapi meja biliar, televisi dan PlayStation.

Untuk harga sewa, Bima menyebut Avanza lepas kunci tersedia mulai Rp 300 ribu. Innova berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu, Innova Zenix Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu, sedangkan Fortuner berada di kisaran Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta.

Sementara Hiace Luxury dengan captain seat untuk kebutuhan dalam kota berada di angka Rp 3,5 juta. BIMA 2000 juga memiliki Hiace 14 seat dengan harga sekitar Rp 2 juta untuk dalam kota.

Bima juga menyebut masih ada unit Alphard dan Vellfire yang berada di bagian atas garasi.

Usaha putra daerah ini terus berjalan dengan pilihan kendaraan yang semakin beragam, dari kelas ekonomis hingga premium.

BIMA 2000, Your Transport Solution




Diundang KPK Sebagai Saksi Sidang Fikri, Sekda Rejang Lebong dan Sopir Justru Tak Hadir |BENGKULU, Persidangan lanjutan ...
27/08/2026

Diundang KPK Sebagai Saksi Sidang Fikri, Sekda Rejang Lebong dan Sopir Justru Tak Hadir |

BENGKULU, Persidangan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Fikri Tobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Kamis, 27 Agustus 2026, menyisakan dua kursi saksi yang kosong.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menjadwalkan menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun, dari delapan nama tersebut, hanya enam saksi yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dua saksi yang tidak hadir justru berasal dari lingkungan internal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yakni Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri serta sopirnya, Dwi Dian Praptanto. Keduanya disebut berhalangan hadir dalam persidangan.

Adapun enam saksi yang hadir yakni Sendy Hargiyanto, Charles Nimantara, Iwan Pangandjaja, Tjhin Herman Budiono, Dian Putri Bungsu dan Razi Hardianto. Satu per satu saksi kemudian dimintai keterangan terkait rangkaian fakta yang didalami dalam perkara tersebut.

Tidak hadirnya Iwan Sumantri dan Dwi Dian Praptanto membuat agenda pembuktian dari delapan saksi yang semula dijadwalkan JPU belum dapat terlaksana secara penuh. Padahal, posisi keduanya menarik perhatian karena Iwan Sumantri merupakan Sekda Rejang Lebong, sementara Dwi Dian Praptanto merupakan sopir yang disebut berada dalam lingkaran aktivitas keseharian pejabat daerah tersebut.

Sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap enam saksi yang hadir. Namun, keterangan dari Sekda dan sopirnya belum terungkap di ruang persidangan karena keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Kamis siang.

Perkara ini sendiri merupakan lanjutan pembuktian terhadap Fikri Tobari dan Hary Eko Purnomo dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan para saksi masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian JPU KPK untuk mengurai peran, komunikasi dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Cik)





Address

Bengkulu
38229

Telephone

+6285336112087

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when WartaCik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Establishment

Send a message to WartaCik:

Shortcuts

Share