23/02/2014
Suami harus memenuhi kebutuhan Seksual Istrinya
Allah SWT berfirman didalam surat Al Baqarah 222 yang artinya sebagai berikut : “Bila istri-istrimu telah suci (dari Haid), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Hal ini menunjukan bahwa syahwat seksual wanita lebih kuat dan mendalam dari pada pria, sehingga karenanya dia selalu membutuhkan kepuasan, dan Allah SWT mengetahui fitrah ini, oleh karenanya diperintahkan untuk mencampuri istri yang telah suci dari haid. Perintah ini merupakan keharusan bagi suami menggauli istrinya sampai mencapai kadar kepuasan yang dapat memelihara kehormatan dirinya.
Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Ma’an Al-
Ghifari berbunyi : “Seorang wanita datang kepada Umar Ibnul Khattab ra. Dan berkata ‘Ya Amirul Mukminin, suamiku shaum pada siang hari dan shalat terus pada malam hari, dan aku tidak s**a mengeluh karena dia melakukan ketaatan kepada Allah’. Umar ra.berkata : ‘Alangkah baiknya suamimu itu’. Berulang kali wanita itu mengungkapkan keluhannya yang terselubung tersebut. Kemudian Ka’ab Al-Asadi yang berada disitu berkata : ‘Ya Amirul Mukminin, wanita itu mengeluh suaminya yang menjauhi dari tempat tidur’.
Kisah lain ketika suatu malam Khalifah Umar Ibnul Khattab ra..bersama pengawalnya melakukan inspeksi mengelilingi kota Madinah, dia berhenti di depan sebuah rumah karena mendengar seorang wanita membacakan syair yang isinya sebagai berikut :
“Alangkah panjangnya malam ini dan alangkah gelap sekelilingnya, dan lama bagiku menanti, tiada sempat bergurau dengannya. Demi Allah kalau bukan karena takut kepada Nya, akan berguncang tempat tidurku bersama isinya, tetapi Rabb-ku dan malu mencegahku melakukannya. Dan kemuliaan suamiku tidak dapat diinjak-injak dengannya”.
Umar ra menyuruh orang menanyakan hal itu, dan kemudian diberitahukan bahwa suami si wanita tersebut sedang berjuang fi sabilillah.
Suatu kesempatan lain Umar ra bertanya kepada putrinya Hafsah ra : “Wahai anakku, berapa lamakah wanita bisa menahan dirinya dari kepergian suaminya?” dan Hafsah ra menjawab : “lima sampai enam bulan”.
Dengan jawaban tersebut, maka Umar ra mengambil keputusan bahwa batas waktu paling lama bagi tugas pas**an di lapangan dan medan perang adalah enam bulan.
Rumit dan sulit ternyata membina rumah tangga agar menjadi sakinah, mawaddah wa rohmah. Oleh karenanya untuk membina rumah tangga dibutuhkan untuk terus dan terus belajar, terutama pedoman Al-Qur’an dan Hadits jangan sampai ditinggalkan.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk semua pasangan suami istri dalam membina keluarga yang bahagia, sakinah mawaddah warohmah, amin.
Listiana Advokat.