14/07/2026
Di Balik Diam Seorang Anak, Terbongkar Dugaan K3j4h4t4n yang Menghancurkan Sebuah Keluarga
Kronologi ceritanya.. !! #
Selama berbulan-bulan, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Dairi memendam luka yang tak mampu ia ungkapkan. Trauma membuatnya memilih diam, sementara kehamilan yang terus membesar perlahan mengundang pertanyaan banyak pihak.
Tak seorang pun menyangka, sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi orang yang menghancurkan masa depannya.
Pada Selasa (7/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Dairi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Lae Parira. Dari rumah sederhana itu, polisi mengamankan pria berinisial BPG (38).
Belakangan diketahui, pria tersebut merupakan ayah kandung k0rban. Kepala Desa (MS) dan Kepala Dusun (JH), Jumat (10/7/2026), menyebutkan BPG telah menetap di desa tersebut selama sekitar sembilan tahun setelah pindah dari Kabupaten Karo.
Ia diketahui merupakan duda yang kemudian menikah dengan seorang janda. Dari pernikahan itu lahirlah korban yang kini berusia 15 tahun.
Kepala Desa MS mengaku masih sulit mempercayai kenyataan tersebut.
Menurutnya, selama hampir dua bulan kasus itu menjadi perhatian masyarakat setelah dilaporkan Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) bersama pendamping PPA Pemerintah Kabupaten Dairi. Namun, identitas terduga pelaku belum juga terungkap.
Ironisnya, sebelum diamankan polisi, BPG justru sempat mempertanyakan kepedulian pemerintah desa terhadap kasus yang menimpa putrinya.
"Tidak ada yang menyangka. Kami semua mengira pelakunya orang lain," ujar MS.
Sementara itu, Kepala Dusun JH membantah kabar yang menyebut BPG nyaris menjadi sasaran amuk warga saat penangkapan.
Ia mengatakan proses penangkapan berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian dan Babinsa. Meski sempat membantah tuduhan, BPG akhirnya tidak lagi dapat mengelak setelah penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan dan keterangan korban yang diperoleh saat menjalani persalinan di RSUD Sidikalang.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
Di sisi lain, perjuangan korban belum berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi, dr. Nita Sitohang, mengatakan korban melahirkan melalui operasi Sectio Caesarea (SC) pada 29 Juni 2026.
Bayi laki-laki itu lahir dengan panjang 46 sentimeter dan berat 2,7 kilogram. Tindakan operasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) mendesak Polda Sumatera Utara meminta Polres Dairi menindaklanjuti laporan dugaan k3k3r4s4n s3ksu4l terhadap anak tersebut.