12/02/2014
TIGA ANGGOTA DPRD BANTEN, DIPERIKSA KPK.
BERITA BANTEN.
Tiga anggota DPRD Provinsi Banten diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya politisi dari Partai Demokrat Eddi Yus Amirsyah sudah memenuhi panggilan, kini giliran Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten Media Warman (Fraksi Partai Demokrat), Wakil Ketua Banang Toni Fathoni Mukson (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Sonny Indra Djaya (Fraksi Partai Demokrat) yang harus memenuhi panggilan.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Tb Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK Johan Budi SP, terkait TPPU yang disangkakan kepada TCW alias Wawan, Senin (10/2) kemarin, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga anggota DPRD Banten sebagai saksi. Yakni Media Warman, Sonny Indra Djaya, dan Toni Fathoni Mukson. “Betul, ketiganya diperiksa hari ini (kemarin-red) untuk tersangka TCW atas dugaan TPPU,” ungkap Johan. Johan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan sekitar pukul 09.30 WIB. “Ketiga memenuhi panggilan KPK dan telah dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Johan, salah satu anggota DPRD Banten yang diperiksa hari ini yakni Media Warman telah mengembalikan satu unit mobil pemberian TCW kepada KPK. Mobil yang dikembalikan adalah Honda CR-V keluaran tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi B 710 MED. "Ada pengembalian mobil CR-V warna hitam ke KPK dari anggota DPRD Banten Media Warman. Kemudian, penyidik melakukan penyitaan atas mobil tersebut," ungkap Johan. Menurut Johan, mobil tersebut diserahkan Media Warman sejak Minggu (9/2) kemarin sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada keesokan harinya. Namun, hingga saat ini, baru Media Warman yang melakukan pengembalian mobil pemberian Wawan. “Sejauh ini baru dia, tapi konteks pengembalian mobilnya saya nggak tahu. Yang jelas ada pengembalian dan sudah dilakukan penyitaan oleh KPK atas mobil itu,” tuturnya.
Menurut Johan, sebelum ketiga anggota DPRD Banten diperiksa, KPK pada Kamis pekan lalu juga telah memeriksa salah satu anggota DPRD Banten atas nama Eddi Yus Amirsyah dalam kasus yang sama. “Totalnya hingga saat ini, sudah ada 4 anggota DPRD Banten yang diperiksa dalam kasus TPPU Wawan,” katanya. Namun, lanjut Johan, terhitung hingga sekarang, sudah lebih dari 10 saksi yang telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus TPPU atas tersangka Wawan. “Sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa, dan masih ada kemungkinan untuk bertambah,” imbuh Johan.
Saat akan dikonfirmasi, telepon seluler milik Media Warman sejak pagi dalam kondisi tidak aktif. Begitupun dengan Blackberry Messanger (BBM) yang juga dalam kondisi tidak aktif. Ditempat terpisah, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin yang juga anggota Fraksi Demokrat saat dimintai komentarnya tidak mau mengomentari soal pemanggilan tiga anggotanya. Namun, Aeng mengaku siap menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, jika kemudian dirinya nanti turut diperiksa KPK. “Kalau dipanggil, ya kita akan datang dan jelaskan,” ujarnya. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Ridwansyah saat ditanya terkait pemeriksaan anggotanya juga belum mau berkomentar. “Nanti dulu, saya kan belum tahu materinya. Nanti, saya tanya yang bersangkutan dulu,” kata Ridwansyah.
Diketahui, pasca penangkapan Wawan, terkuak jika peran Wawan mengendalikan Banten cukup besar. Wawan kerap mengatur proyek di Banten yang melibatkan kalangan eksekutif dan legislatif. Untuk melancarkan penganggaran proyek yang hendak dikerjakan perusahaannya, Wawan diduga kerap “menyetir” anggota DPRD, terutama yang masuk dalam badan anggaran (banang). Untuk memperlancar niatnya, Wawan diduga kerap menggelontorkan uang atau barang-barang seperti mobil mewah kepada para anggota DPRD yang duduk di Banang. Menurut sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, pemberian uang atau mobil dilakukan beragam. Beberapa nama yang berkembang dan diduga pernah menerima mobil dari Wawan yakni Edy Yus Amirsyah mendapatkan empat mobil yakni Jeep Rubicon, Mini Cooper, Mercy Seri E dan Mercy seri R. Aeng Haerudin memperoleh Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman dapat Honda CR-V, Mercy C200, dan Soni Indra Jaya mendapat Honda CR-V. Keempatnya dari Fraksi Partai Demokrat.
Lainnya yakni Toni Fathoni Mukson (Fraksi PKB) mendapatkan mobil Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard, Jayeng Rana (dulu Fraksi PDIP) mendapat Mercy E300 dan Jaguar Merah, Agus Pudji Rahardjo (Fraksi PKS) Mercy C200 hitam. Selain itu, muncul juga nama Suparman (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar) mendapat Alphard, dan Hartono (Fraksi Golkar) mendapatkan Honda CR-V. Kemudian Habib Ali Alwi (Fraksi PKB) dan Adang Supandi (Fraksi PDIP) mendapatkan Honda CR-V, serta Topik (Fraksi Golkar) mendapat Mini Cooper. Saat dibagikan, mobil-mobil tersebut dibagikan tetapi masih atas nama Wawan. “Setahu saya, surat-suratnya seperti BPKB dan STNK atas nama Wawan. Jadi semacam pinjam pakai,” kata sumber.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak menutup kemungkinan ada anggota DPRD Banten lain yang akan diperiksa. “Mungkin ada lagi. Nanti kalau ada dikabarin,” katanya. KPK menganggap pemberian mobil bagi sejumlah anggota DPRD Banten terbilang gratifikasi. Sebab, pemberian tersebut diterima karena jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara. “Kalau diterima dalam kapasitas jabatannya (anggota DPRD), masuk gratifikasi,” kata Johan. PK sudah menetapkan Wawan dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK dan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut Johan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelusuran aset. Selain itu, KPK juga sudah memiliki data laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan Wawan. “TCW diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya. (*BR)