07/08/2026
Halo, teman-teman.
Pernah kepikiran enggak, ketika karya seni rupa dipamerkan, didokumentasikan, lalu fotonya beredar di media sosial atau digunakan untuk kepentingan lain, siapa sebenarnya yang memegang hak atas karya tersebut? Atau ketika karya seni direproduksi, dijual ulang, hingga dimanfaatkan di ruang digital, sejauh mana hak pencipta tetap terlindungi?
Bertepatan dengan momentum revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Koalisi Seni mengundang kamu berdiskusi di agenda “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni Rupa di Indonesia.” Diskusi ini menjadi ruang bagi Koalisi Seni untuk membagikan temuan dan rekomendasi riset mengenai hak cipta di bidang seni rupa, sekaligus mengajak teman-teman berdiskusi tentang berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku seni, berbagi pengalaman, serta merumuskan strategi untuk melindungi karya dan memperkuat posisi pencipta dalam ekosistem seni.
🗓️ Sabtu, 15 Agustus 2026
⏰ 15.30–17.30 WIB
📍 Selasar Sunaryo Art Space, Bandung, Jawa Barat
Dipandu oleh Heru Hikayat, kita akan berdiskusi bersama Chabib Duta Hapsoro, Syagini Ratna Wulan, Dr. Agung Damarsasongko, Hermansyah Siregar, S.H., M.H., dan Aminudin TH Siregar.
Kuota terbatas untuk 50 peserta.
Khusus buat kamu yang hadir, ada kesempatan mendapatkan versi cetak laporan Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni Rupa di Indonesia.
Daftar di bit.ly/hakciptadiselasar
Sampai bertemu di Selasar!