15/08/2026
POLEMIK IJAZAH JOKOWI: UGM Tegaskan Rekam Akademik Lengkap di Tengah Gugatan dan Hoaks
BSN — UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) yang terus-menerus menjadi sorotan di tengah panjangnya polemik mengenai rekam jejak akademik dan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan kampus tersebut menghadapi tudingan, gugatan perdata, sengketa informasi, hingga beragam informasi palsu yang beredar di media sosial.
UGM secara konsisten menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Berdasarkan catatan resmi kampus, Jokowi tercatat dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan menyelesaikan studinya pada 5 November 1985.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan UGM setelah muncul keraguan dari sejumlah pihak mengenai status akademik Jokowi. Kampus menyebut memiliki data dan bukti akademik yang menunjukkan proses pendidikan Jokowi sejak awal hingga kelulusan.
UGM juga pernah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah analisis yang mempersoalkan format skripsi, jenis huruf, sampul, lembar pengesahan, serta penomoran ijazah. Fakultas Kehutanan menjelaskan bahwa skripsi Jokowi memiliki sampul dan lembar pengesahan yang dicetak menggunakan percetakan, sementara isi skripsi setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik. Menurut UGM, penggunaan sampul dan lembar pengesahan hasil percetakan bukan sesuatu yang bertentangan dengan praktik pada masa tersebut.
Terkait nomor ijazah, UGM juga menjelaskan bahwa pada periode tersebut Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan penomoran tersendiri dan belum ada penyeragaman di tingkat universitas. Penomoran tersebut disebut berlaku bagi lulusan Fakultas Kehutanan pada masa itu, bukan hanya untuk Jokowi.
Polemik tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Pada Mei 2025, UGM digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh Ir. Komardin melalui perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam gugatan tersebut, Komardin meminta ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000 triliun. Rektor UGM, sejumlah wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi menjadi pihak yang digugat.
UGM menyatakan menghormati proses hukum dan siap menghadapi gugatan tersebut. Dalam perkembangannya, PN Sleman pada 5 Agustus 2025 menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut.
Persoalan lain muncul dalam sengketa informasi publik. Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan informasi terkait dokumen penerbitan ijazah Jokowi, dan menyatakan sebagian informasi dapat diberikan kepada pemohon. Namun, KIP juga menjelaskan bahwa ijazah asli tidak berada dalam penguasaan UGM karena dokumen tersebut dimiliki oleh Jokowi.
UGM kemudian mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap putusan KIP tersebut. Persidangan berlangsung hingga Juli 2026. Dalam sidang 16 Juli 2026, pihak Bonjowi menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli. Sidang tersebut disebut menjadi tahap pemeriksaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
UGM berpandangan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan mengenai data pribadi. Sementara itu, pihak pemohon informasi berpendapat dokumen tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan dapat diakses berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi.
Di tengah sengketa tersebut, posisi UGM dibedakan antara rekam akademik mahasiswa dan fisik ijazah yang telah diserahkan kepada alumnus.
UGM menegaskan bahwa kampus memiliki kewenangan dan bukti mengenai proses pendidikan Jokowi, mulai dari status sebagai mahasiswa, proses perkuliahan, bimbingan skripsi hingga kelulusan. Namun, setelah ijazah diserahkan kepada alumni, kampus tidak berada dalam posisi untuk menjamin kondisi fisik dokumen pribadi tersebut bertahun-tahun kemudian.
Hal ini sejalan dengan keterangan UGM bahwa sebagian dokumen yang diminta dalam sengketa informasi, memang tidak berada dalam penguasaan kampus, termasuk ijazah asli.
UGM juga sebelumnya menyatakan siap memberikan dokumen akademik yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses hukum. Kampus menegaskan bahwa data pribadi hanya dapat diberikan sesuai ketentuan hukum dan melalui permintaan resmi aparat penegak hukum.
Polemik ini juga mendapat respons dari sejumlah alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Dalam pertemuan alumni pada 2022, puluhan alumni menyatakan bahwa mereka merupakan saksi hidup perjalanan akademik Jokowi sejak menjadi mahasiswa hingga menyelesaikan pendidikan.
Alumni bahkan menunjukkan foto-foto masa kuliah dan wisuda serta memberikan kesaksian mengenai keberadaan Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Salah seorang alumni, Djohan Utama Serbatasari, juga menunjukkan ijazah miliknya sebagai pembanding terhadap format ijazah yang beredar.
Dengan demikian, pihak UGM berpandangan bahwa persoalan yang menyangkut keaslian fisik dokumen yang kini berada di tangan pemiliknya, harus diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil. Kesaksian para rekan seangkatan yang mengalami langsung masa perkuliahan Jokowi, juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila diperlukan.
Selain gugatan dan perdebatan akademik, isu ini juga diwarnai sejumlah hoaks. Salah satu informasi palsu yang berulang kali muncul adalah klaim bahwa Rektor UGM Prof. Ova Emilia mengakui ijazah Jokowi palsu.
Klaim tersebut telah dibantah. ANTARA melaporkan bahwa video yang digunakan untuk mendukung narasi tersebut justru merupakan potongan pernyataan Ova Emilia ketika menjelaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Tidak ditemukan pernyataan dalam video asli yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
Klaim serupa juga telah dinyatakan sebagai hoaks oleh Tribratanews Polri. Bahkan, pada Maret 2026, beredar p**a klaim palsu bahwa Rektor UGM menerima uang triliunan rupiah dari Jokowi. Polri menyatakan klaim tersebut tidak benar dan tidak menemukan pemberitaan kredibel yang mendukung narasi tersebut.
Di sisi lain, UGM pada Juli 2025 kembali menegaskan bahwa pernyataan mantan Rektor UGM Sofian Effendi yang meragukan status akademik Jokowi, tidak sesuai dengan data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan.
Pada akhirnya, UGM tetap pada posisi bahwa status akademik Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan lulusan tahun 1985, didukung oleh arsip serta data akademik kampus. Sementara persoalan mengenai fisik ijazah yang telah diserahkan kepada pemiliknya merupakan persoalan berbeda, yang menurut UGM, harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum yang semestinya.
Polemik tersebut kini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga telah melewati sejumlah jalur hukum. Dengan proses persidangan yang masih berjalan, pembuktian di hadapan lembaga peradilan menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji setiap klaim daripada membangun kesimp**an berdasarkan potongan video, analisis visual dokumen, maupun informasi yang belum terverifikasi.