28/04/2014
Lalan News, Muba - Para Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) dituntut profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka, serta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka, serta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Yusuf Amilin, pada Bimbingan Teknis dan Rakor Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan 2014 bagi Pengawas TK, SD, SMP dan SMA, Penilik serta Kepala UPTD di Aula Disdikbud di Sekayu.
“Pengawas sekolah harus punya program kerja, bekerja profesional dan memahami tupoksi. Di antaranya menyusun program kerja, membimbing dan melatih kepala sekolah dan guru sesuai Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru”, ujarnya.
Begitu juga dengan PNFI. Menurutnya, selain merumuskan rencana dan program kerja bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, PNFI harus punya data riil dan akurat antara lain data warga belajar yang mengikuti program paket A, B , dan C, serta jumlah warga belajar program sekolah paket tersebut.
“Para pengawas dan penilik harus membuat laporan hasil monitoring ke sekolah �" sekolah, rekomendasi untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana Laboratorium dan perpustakaan, dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ini akan jadi pertimbangan dalam pembangunan infrastruktur sekolah guna melaksanakan komitmen Pemkab Muba meningkatkan mutu pendidikan gratis," tambah Yusuf.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi, H Fauzi Asran SE menambahkan, “Pengawas dan Penilik PNFI merupakan salah satu elemen yang paling penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yang diantaranya, memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tanggung jawab kemasyarakatan. *End
Editoring ( Bang Dens)