05/06/2026
Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (3/6/2026) di enam lokasi berbeda.
Mereka diketahui berasal dari dua kelompok yang terlibat bentrokan, yakni PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA,” ujarnya, Jumat (5/6/2026)..
Enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial N (13), J (19), Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran lebih dari satu meter, serta dua alat pemukul berupa gear motor yang dimodifikasi dengan tali kain atau sabuk.
Rosali menjelaskan, dalam aksi tersebut kedua kelompok saling menyerang dan tidak segan melukai lawan menggunakan senjata tajam maupun alat pemukul.
Polisi juga menemukan indikasi adanya penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tawuran tersebut.
"Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun peristiwa ini menimbulkan keresahan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga dari enam remaja yang diamankan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut.
Selain itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat orang yang sudah masuk DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara bagi tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Rosali menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memburu seluruh pihak yang terlibat.
"Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional hingga tahap pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum dan persidangan. Kasus ini juga terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Rosali turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. (*)