12/11/2025
Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Yonif 203/Arya Kemuning, dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan 18 hari oleh Pengadilan Militer 1-02 Medan. Ia terbukti mencuri uang dari kotak infaq masjid sebanyak dua kali berturut-turut.
Aksi tersebut dilakukan karena Fadhil kehabisan uang saat hendak pulang ke Aceh menjenguk ibunya yang sakit.
Pada hari pertama, ia mengambil sekitar Rp 600 ribu, lalu mengulangi perbuatannya keesokan hari.