11/06/2026
Bejad! Guru Ngaji di Karawang Diduga Cabul1 Muridnya Sendiri di Mushola
Seorang santriwati berinisial SF (15) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang diduga menjadi korban penc4bulan oleh guru ngajinya sendiri berinisial TS (54).
Kasus dugaan penc4bulan yang dialami santriwati berinisial SF (15) oleh guru mengajinya, TS (54), saat ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan sedang dalam tahap penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Berdasarkan laporan keluarga, dugaan perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh oknum guru ngaji di tempat ibadah (musala) dan di rumah pelaku.
Aksi tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan itu terjadi sejak dirinya masih berusia 13 tahun saat mulai mengikuti pengajian pada 2022. Selama itu, korban mengaku kerap mendapat perlakuan tidak senon0h dari pelaku di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi dan musala.
“Sudah berkali-kali diajak, enggak kehitung. Mungkin lebih dari lima kali,” kata SF, Selasa (9/6/2026).
Korban juga menuturkan pelaku beberapa kali menyampaikan ajakan untuk melakukan hubung4n badan secara langsung di lingkungan pengajian.
“Dia sering ngajakin. Biasanya ngomong langsung, bisik-bisik,” ujarnya.
SF mengaku tidak berani menolak karena pelaku merupakan sosok guru yang dihormati serta memiliki usia jauh lebih tua. Ia juga menyebut sempat dianc4m agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
“Katanya jangan pernah cerita sama siapa pun, terutama ibu saya. Kalau cerita bakal hancur semua,” ucapnya.
Selain itu, pelaku diduga sempat menjanjikan akan menikahi korban dengan alasan tertentu yang disampaikan kepadanya.
Setelah lama memendam apa yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarga.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang agar dapat diproses secara hukum.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/1214/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan tersebut, terlapor diadukan atas dugaan tindak pidana perlindungan an4k.
Hingga kini, kasus dugaan penc4bulan santriwati oleh guru ngaji di Pakisjaya itu masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan korban.