19/04/2026
Kasus Wiwik Pratiwi ( Tuti )pada 1987
Membicarakan sebuah tragedi, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa dan jatuhnya banyak pihak, menuntut kita untuk melihat jauh ke akar masalahnya. Kasus kelam tahun 1987 ini bukan sekadar tindakan melanggar hukum biasa, melainkan muara dari ketidakberdayaan, luka batin masa lalu, dan dinamika relasi kuasa yang sangat timpang.
I. Kehidupan Keras dan Harapan yang Semu
Kisah ini berpusat pada Wiwik Pratiwi, yang akrab disapa Tuti. Masa lalu Tuti adalah rangkaian penderitaan panjang. Lahir sebagai anak ke-3 dari 10 bersaudara di Kertosono, Nganjuk, ia hidup terasing dan kurang mendapat perhatian keluarga. "Saudara saya pakai sepatu, saya cuma nyeker," kenangnya di persidangan.
Di usia muda, ia dikirim ke rumah kakaknya di Jakarta Timur, dipekerjakan layaknya asisten rumah tangga, hingga akhirnya kerasnya ibu kota menjerumuskannya menjadi pekerja malam di sebuah tempat hiburan. Ia juga memiliki seorang putri dari kehidupan masa lalunya, Sulistyowati.
Di tempat itulah Tuti bertemu dengan H. Marhaenis Abdulhay (47 tahun). Di mata publik, Marhaenis adalah sosok intelektual yang dihormati Pembantu Rektor I UPN Veteran dan dosen di Universitas Tarumanagara. Berasal dari kelas sosial terdidik, Marhaenis memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi. Pernikahan siri mereka awalnya menjadi secercah harapan bagi Tuti untuk hidup yang lebih baik dan terhormat. Namun, harapan itu segera runtuh.
II. Mimpi Buruk di Balik Pintu Rumah
Di balik citra akademisnya yang gemilang, realitas kehidupan domestik Marhaenis sangatlah memilukan. Perbedaan latar belakang sosial rupanya membuat Marhaenis merasa memiliki kendali penuh atas Tuti ses**a hati.
Tekanan demi tekanan terjadi di ruang privat mereka:
Eksploitasi Fisik yang Merendahkan: Tuti tidak diperlakukan selayaknya istri. Ia sering dipaksa meminum pil yang tidak jelas fungsinya dan dituntut melakukan hal-hal tidak wajar layaknya tontonan dewasa. Di pengadilan, Tuti merangkum kepedihannya: "Saya diperlakukan seperti binatang."
11 Kali Tindakan Medis Paksa: Selama pernikahan siri itu, Tuti berkali-kali mengandung. Namun, Marhaenis secara otoriter memaksanya menghentikan kehamilan hingga 11 kali berturut-turut (5 kali lewat jalur medis, 6 kali lewat pijatan paksa). Hal ini merusak kondisi internal Tuti, menyisakan rasa nyeri yang terus-menerus dan fisik yang kian melemah.
Ancaman Terhadap Sang Anak: Titik puncak yang membuat pertahanan mental Tuti hancur adalah ketika Marhaenis mulai mengincar dan berniat menodai kehormatan Sulistyowati, putri kandung Tuti yang saat itu masih remaja (17 tahun).
III. Jerat Manipulasi Sang Oknum
Hancur secara fisik, diinjak-injak harga dirinya, dan dilanda ketakutan luar biasa atas nasib putrinya, Tuti mencari pertolongan. Ia mengadu kepada suami pertamanya, Letkol (Pol) Soni Maruli Butar-butar (50 tahun), seorang perwira menengah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dalam ikatan ini, Tuti memang menjalani kehidupan dengan dua pendamping.
Soni seharusnya menjadi pelindung yang membawa kasus kekerasan rumah tangga ini ke ranah hukum. Namun, ia justru melihat keputusasaan Tuti sebagai jalan pintas untuk kepentingan pribadinya. Soni mencuci otak Tuti, menghasutnya bahwa satu-satunya cara menyelamatkan sang anak dan menghentikan penderitaan adalah dengan menyingkirkan Marhaenis secara permanen.
Untuk meyakinkan Tuti, Soni memberikan janji manis: sebagai perwira, ia akan "membereskan" aparat agar Tuti tidak dipenjara. Kenyataannya, Soni memiliki niat terselubung. Ia ingin berpisah dari Tuti tanpa harus melewati kerumitan proses perceraian yang berpotensi mencoreng nama baiknya. Skenario Soni sangat dingin: Marhaenis tiada, Tuti masuk penjara, dan Soni bebas melenggang.
IV. Rencana Kelam dan Hilangnya Sang Dosen
Termakan janji tersebut dan didorong rasa sakit hati yang mendalam, Tuti menyusun rencana. Ia menceritakan penderitaannya kepada adik-adik kandungnya: Serda Sapto Prasetyo (33 tahun, Brimob) dan Serda Siswoyo (31 tahun, Intel Polda).
Mendengar sang kakak diperlakukan buruk dan mendapat "restu" dari Letkol Soni (senior mereka), rasa iba dan ikatan darah membuat logika mereka tumpul. Bersama seorang warga sipil bernama Machmud, komplotan ini pun terbentuk.
Pada Senin malam, 21 September 1987, rencana kelam itu dijalankan dan Marhaenis pun dihilangkan nyawanya secara terencana. Di tempat lain, istri sah Marhaenis, Hajah Fahmida, dilanda kepanikan karena sang suami tak kunjung pulang.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung, diangkut ke luar Jakarta, dan ditinggalkan di tepi jembatan kawasan hutan Warung Kiara, Sukabumi, Jawa Barat. Keberadaannya baru ditemukan warga pada Minggu pagi, 27 September 1987.
Penemuan ini memicu pergerakan cepat pihak berwajib. Tuti yang melarikan diri akhirnya diringkus di Trenggalek, Jawa Timur. Di titik inilah Tuti sadar, perlindungan dari Letkol Soni murni sebuah manipulasi.
V. Ironi Keadilan di Meja Hijau
Proses hukum kasus ini berjalan pelik dan dipecah menjadi dua jalur peradilan, memperlihatkan ketimpangan yang menyayat hati:
1. Peradilan Umum (PN Jakarta Timur, 1988)
Tuti dan Machmud diadili oleh Jaksa Penuntut Umum A. Hamid Thahir dengan tuduhan Tindak Pidana Terencana secara bersama-sama.
Di persidangan, Tuti yang sudah pasrah akan nasibnya dengan berani membongkar peran Letkol Soni: "Entah kenapa, saya kok bisa lancar mengatakannya. Seolah-olah saya tidak takut lagi sekiranya ada orang yang mencelakai saya dari belakang."
Namun, hukum memandang tindakan mereka tetaplah sebuah pelanggaran berat. Tuti dan Machmud divonis 15 tahun penjara.
2. Mahkamah Militer (Jakarta, 1990)
Adik-adik Tuti juga harus membayar mahal. Serda Sapto Prasetyo divonis 10 tahun penjara, sementara Serda Siswoyo divonis 8 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan secara tidak hormat.
(Adik bungsu mereka, Pratu Bambang Ermanto dari Polres Depok, sempat ditahan selama 2 tahun sebelum akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak ikut serta).
3. Lolosnya Sang "Dalang"
Ironi terbesar jatuh pada nasib Letkol Soni. Meski namanya terus disebut sebagai pihak "yang menyuruh melakukan", posisinya membuatnya sulit tersentuh.
Di luar sidang, dengan percaya diri Soni membantah: "Saya kan penegak hukum, tak sebodoh itu menyuruh dia mencelakai orang. Tak mungkin itu."
Bantahan berlindung di balik jabatan ini sukses membuatnya bebas dari jerat, sementara Tuti dan adik-adiknya harus menebus segalanya di balik jeruji besi.
VI. Cermin Retak Relasi Kuasa
Kasus Tuti pada 1987 adalah cermin retak yang memantulkan sisi paling kelam dari keputusasaan manusia. Ia adalah korban yang didorong hingga ke ujung jurang tanpa satu pun tangan yang menolong, diapit oleh dua kekuatan yang menyalahgunakan posisi: sosok terpelajar yang menekannya di ruang domestik, dan oknum yang memanipulasinya demi kebebasan pribadi.
Di atas kertas, palu hakim telah diketuk sah; para pelaku menerima ganjaran. Namun secara moral, sistem saat itu gagal menyentuh akar dari peristiwa ini.
Tragedi ini meninggalkan pesan yang sangat perih: kekerasan yang dibiarkan dalam diam hanya akan melahirkan duka baru. Di balik sebuah tindakan fatal yang tampak kejam, terkadang ada tangisan panjang dari jiwa yang sudah lebih dulu hancur berkali-kali sebelum akhirnya meledak.
https://youtu.be/IuxAL6l-OyE?si=-cUBnONKCNPxmcLM