19/03/2026
Tim Kuasa Hukum Boydo Panjaitan membuat laporan polisi dengan menuding DGS memberikan keterangan palsu ke penyidik dan publik terkait penggunaan uang Rp 2 miliar, 17 Maret 2026.
Laporan ini menambah tuduhan baru kepada DGS karena sebelumnya telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, DGS menyampaikan kepada media massa jika Boydo telah melakukan penipuan senilai Rp 2 miliar pada tahun 2023 dalam pelaksanaan proyek konser Pemko Medan.
DGS melaporkan Boydo pada Desember 2023, namun sampai hari ini laporan tersebut tidak naik ke penyidikan.