25/09/2026
Temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap pembahasan di DPR. Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Ombudsman RI dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta penjelasan mengenai kondisi yang ditemukan dalam inspeksi mendadak tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menyoroti adanya perbedaan keterangan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan penjelasan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Menurut Sugiat, Komisi XIII ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan, termasuk status bangunan serta siapa yang sebenarnya menggunakan fasilitas tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Dalam forum tersebut, Komisi XIII akan menghadirkan pihak Ombudsman RI serta Ditjen Pemasyarakatan, termasuk pihak Lapas Cibinong.
Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dua versi informasi yang berkembang. DPR juga ingin mengetahui secara langsung dasar temuan Ombudsman sekaligus penjelasan dari pihak pemasyarakatan mengenai bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Persoalan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan yang memiliki fasilitas seperti hunian dengan standar yang tidak biasa untuk lingkungan lapas.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Tim Ombudsman juga menyebut menemukan beberapa kendaraan mewah yang berada di sekitar kawasan tersebut. Bahkan, terdapat laporan mengenai fasilitas yang disebut menyerupai sarana golf serta temuan minuman beralkohol. Namun, status kepemilikan maupun siapa yang menggunakan seluruh fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Ombudsman juga menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut petugas lapas sempat menolak akses masuk ke area tertentu meskipun tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang ikut mendapat perhatian Komisi XIII DPR. Sugiat mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik sehingga persoalan mengenai akses pemeriksaan tersebut perlu diklarifikasi.
Namun, pihak Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang menjadi sorotan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang oleh Ombudsman disebut sebagai rumah khusus dan diduga berkaitan dengan warga binaan sebenarnya merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi Lapas Cibinong.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar mengenai bagaimana bangunan tersebut dipahami dan digunakan. Ombudsman mempertanyakan keberadaan bangunan dengan fasilitas yang dianggap menyerupai hunian mewah, sementara Ditjenpas menyebutnya sebagai bagian dari rumah dinas di kawasan asimilasi.
Ditjenpas sendiri menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Tim telah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan keamanan di Lapas Cibinong.
Karena proses pemeriksaan masih berjalan, pihak Ditjenpas belum memberikan kesimpulan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut ataupun apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaannya.
Komisi XIII DPR kemudian memilih untuk tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dari kedua pihak diperiksa.
Sugiat mengatakan DPR akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan Ombudsman dan Ditjenpas dalam RDP. Setelah itu, Komisi XIII juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan informasi dengan kondisi di lapangan.
DPR nantinya dapat menyusun rekomendasi berdasarkan hasil rapat dan pemeriksaan lapangan. Fokusnya antara lain memastikan tata kelola lembaga pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel serta mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas apabila memang ditemukan pelanggaran.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga telah mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026. Kedatangannya dilakukan untuk mengecek langsung kondisi lapas setelah munculnya temuan Ombudsman.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa apabila nantinya terbukti ada pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan fasilitas untuk kepentingan yang tidak semestinya, akan ada tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Namun, sebelum keputusan diambil, temuan tersebut masih harus diverifikasi.
Dengan adanya pemanggilan Ombudsman dan Ditjenpas oleh Komisi XIII, polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan memasuki tahap klarifikasi di parlemen.
RDP pada Senin mendatang akan menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan data dan penjelasan mereka. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai status bangunan, pengguna fasilitas, keberadaan fasilitas mewah, serta persoalan akses yang terjadi saat Ombudsman melakukan inspeksi.
Untuk saat ini, keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan memang telah dilaporkan oleh Ombudsman, tetapi status dan penggunaannya masih menjadi objek klarifikasi karena terdapat perbedaan keterangan dengan pihak Ditjenpas.