09/12/2021
Mataram,NTB- Tim Opsonal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu inisial LKN (45) di Lingk. Karang siluman selatan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Sabu 04/12/2021.
Pada saat konferensi pers Rabu 08/12 Kapolresta Mataram Kombes pol. Heri Wahyudi S.I.K, di dampingi kasat narkoba AKP I Made Yogi M.M menyampaikan " Penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya perkelahian yg terindikasi keterkaitan Narkoba"
Sambung, Kapolresta Heri Wahyudi " Mendapatkan laporan tersebut Tim Opsonal Satresnarkoba lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di amankan ke Polsek Cakranegara kota Mataram"
Lebih lanjut "setelah melakukan penggeledahan adapun barang bukti yg berhasil di amankan Sabu seberat 62.7 gr, Timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 1.250.000, 1 unit buah HP yg digunakan pelaku untuk transaksi Narkoba.
Adapun identitas tersangka LKN (45) asal jl. Kyai H.tuan guru Abdul Majid RT 07, dusun Sandubaya, kec.selong kab. Lombok timur sementara pelaku lain inisial S lawan berkehali asal Dasan agung kota Mataram masih dalam tahap pengejaran..
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara..