17/04/2026
RASAIN
Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Bripka YA terbukti melakukan pelanggaran berupa perzinaan dan penelantaran anak. Dia kahirnya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari satuannya. Pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) itu tertuang dalam SK Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan,” kata Kapolres TTU AKBP Eliana Papote,
Menurutnya, langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Penindakan terhadap pelanggaran, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik
Terpisah, Ps kasi Humas Ipda Markus Wilco Mitang menjelaskan Bripka YA dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perzinaan dan penelantaran istri dan anak.
Dalam kurun waktu tertentu, Bripka YA menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita. Istri sah Bripka YA yang mengetahui kejadian itu mengalami luka batin yang mendalam. Ia kemudian memilih untuk tidak memaafkan perbuatan sang suami.
"Dia tidak nafkahi istri anaknya dan hidup bersama dengan wanita idaman lain (WIL)