Siti Mariam

Siti Mariam Pertanggungjawaban yang nyata

RASAIN
17/04/2026

RASAIN

Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Bripka YA terbukti melakukan pelanggaran berupa perzinaan dan penelantaran anak. Dia kahirnya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari satuannya. Pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) itu tertuang dalam SK Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan,” kata Kapolres TTU AKBP Eliana Papote,
Menurutnya, langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Penindakan terhadap pelanggaran, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik
Terpisah, Ps kasi Humas Ipda Markus Wilco Mitang menjelaskan Bripka YA dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perzinaan dan penelantaran istri dan anak.

Dalam kurun waktu tertentu, Bripka YA menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita. Istri sah Bripka YA yang mengetahui kejadian itu mengalami luka batin yang mendalam. Ia kemudian memilih untuk tidak memaafkan perbuatan sang suami.

"Dia tidak nafkahi istri anaknya dan hidup bersama dengan wanita idaman lain (WIL)

Cek
17/04/2026

Cek

Perjuangan mencari keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Pengadilan Militer Tinggi III telah mengeluarkan putusan banding terhadap 20 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa prajurit asal NTT tersebut.

Berikut adalah rangkuman hasil putusan banding yang wajib basodara ketahui:

1. Sanksi Tegas: Pemecatan dari Dinas Militer
Mayoritas terdakwa, termasuk dua perwira (Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi), tetap dijatuhi pidana tambahan berupa PEMECATAN dari dinas militer. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan berujung maut di tubuh TNI.

2. Hukuman Penjara & Pengurangan Vonis Perwira
Meski banding diterima secara formal, mayoritas vonis penjara tetap dikuatkan. Namun, terdapat perubahan hukuman bagi dua perwira dari semula 9 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sementara 17 terdakwa lainnya rata-rata dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan 4 terdakwa senior lainnya tetap di angka 6,6 tahun penjara.

3. Restitusi Ratusan Juta Rupiah
Majelis Hakim memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo dengan total mencapai Rp544.625.070. Nilai ini ditetapkan berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4. Status Hukum Saat Ini
Perlu diketahui, putusan ini adalah di tingkat Banding. Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, menyatakan meyakini bahwa putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang menunjukkan peran masing-masing terdakwa dalam penganiayaan tersebut.

📖 CATATAN REDAKSI:
Putusan banding ini adalah tahap lanjut setelah putusan di tingkat pertama. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung jika ada keberatan sebelum putusan ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mari kita terus kawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Rest in Peace, Prada Lucky. 🙏🥀

Address

Kupang
862111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Siti Mariam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category