22/02/2026
Dalam Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ada empat mazhab fiqih yang terkenal dan diikuti oleh mayoritas umat Islam. Keempatnya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, namun memiliki metode istinbath (pengambilan hukum) yang berbeda-beda.
1. Mazhab Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah (Nu’man bin Tsabit) di Kufah, Irak (wafat 150 H).
Ciri khas:
Banyak menggunakan ra’yu (rasio) dan qiyas.
Memperhatikan istihsan (mengambil hukum yang dianggap lebih baik demi kemaslahatan).
Cocok berkembang di wilayah dengan banyak persoalan baru.
Penyebaran: Turki, Asia Tengah, India, Pakistan, dan sebagian Timur Tengah.
2. Mazhab Maliki
Didirikan oleh Imam Malik di Madinah (wafat 179 H).
Ciri khas:
Sangat berpegang pada hadits dan amalan penduduk Madinah.
Menggunakan maslahah mursalah (pertimbangan kemaslahatan umum).
Menghormati tradisi penduduk Madinah sebagai warisan langsung dari para sahabat.
Penyebaran: Afrika Utara seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, dan sebagian Afrika Barat.
3. Mazhab Syafi’i
Didirikan oleh Imam Syafi'i (wafat 204 H).
Ciri khas:
Menyatukan metode hadits dan qiyas secara seimbang.
Menyusun kaidah ushul fiqih secara sistematis.
Sangat teliti dalam penggunaan dalil.
Penyebaran: Indonesia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan sebagian Asia Tenggara.
4. Mazhab Hanbali
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).
Ciri khas:
Sangat kuat berpegang pada Al-Qur’an dan hadits.
Lebih sedikit menggunakan rasio dibanding mazhab lain.
Mendahulukan atsar sahabat.
Penyebaran: Arab Saudi dan sebagian wilayah Teluk.
Kesimpulan
Keempat mazhab ini sama-sama bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Perbedaan di antara mereka adalah dalam metode memahami dan menggali hukum. Perbedaan ini adalah rahmat, bukan perpecahan.
Jika kamu mau, saya bisa jelaskan perbedaan contoh praktiknya, misalnya dalam wudhu, shalat, atau qunut.