02/08/2022
Akhirnya terkuak, regulasi kenaikan tiket TNK Rp.3,75 jt ternyata cacat hukum. Tanpa harus terkejut, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengaku belum ada dasar hukum atas peraturan itu
"Memang saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan Perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," ujar Laiskodat di Kupang, Senin, 1 Agustus 2022
Ironisnya, mulai dari Bupati hingga Presiden telah berkoar-koar bahwa peraturan ini resmi berlaku sejak 1 Agustus kemarin. Mereka juga menutup semua ruang-ruang diskusi dan aspirasi, se-akan-akan peraturan ini sebuah produk masterpiece pemerintah yang telah digodok dengan sangat lama dan serius sehingga mayarakat harus mentaati-nya. Tapi ternyata cacat hukum. Malah ruang-ruang diskusi dan aspirasi dibungkam, yang menyebabkan masyarakat berbenturan dengan aparat, bahkan ditangkap
Jika ditarik jauh kebelakang, sangat banyak kelucuan dalam perumusan peraturan kenaikan tari ini. Mulai dari dalih konservasi, dengan alibi bahwa TNK sedang terancam. Padahal faktanya dari tahun ke tahun populasi Komodo meningkat (Sumber data BTNK). Belum lagi soal konsesi 3 perusahaan besar di Rinca, komodo dan Padar,
Hingga bagaimana Jokowi men-deliver regulasi ini ke-masyarakat sambil bercanda, saya masih ingat persis apa yang dia katakan dalam video yang di-release oleh Biro Pers istana waktu lalu itu, kira-kira ia mengatakan seperti ini;
Komodo itu wajahnya sama, jadi lihat saja di Rinca, kalau tetap masih ingin ke pulau komodo, tarifnya beda.' Kira-kita seperti itu dia bilang sambil tersenyum
Kalau memang begitu analogi presiden, ya mending kami ini ke Ragunan saja, karena di sana juga ada komodo, walaupun kecil dan sedikit, tentu lebih murah sehingga tidak perlu beli tiket 3,7jt dan semua transportasi dan akomodasi yang mahal ke Labuan Bajo