31/03/2026
Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini semakin menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI bahkan secara terbuka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan terhadap terdakwa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya berpatokan pada kepastian hukum formal, tetapi harus mengedepankan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
“Para penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan siap menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, komponen seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa secara sepihak dinilai Rp0.
“Kerja kreatif itu tidak bisa dihitung seperti barang biasa. Tidak bisa tiba-tiba dinilai nol,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53 ayat (2), penegakan hukum seharusnya mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Meski demikian, DPR tetap menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan utama penegakan hukum seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.
“Dengan nilai kerugian Rp202 juta, seharusnya fokusnya pada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
DPR juga mengingatkan agar putusan dalam kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang justru dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Kasus Amsal sendiri hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi perhatian luas publik, khususnya di kalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai perkara ini menyangkut batas antara karya dan ranah pidana.