Bahaya dan Ganjaran Perbuatan Zina #islamicquotes #islamicshorts #islamicstatus #islamicvideos
1. Orang Menikah
Hukuman bagi seseorang yang melakukan perzinahan dan dirinya telah menikah adalah hukuman rajam atau dilempari dengan batu hingga pelaku tersebut meninggal dunia.
Hukum raja tersebut tertuang dalam Ubadah bin ash Shamit RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”
2. Belum Menikah
Sementara itu, bagi seseorang yang melakukan perbuatan zina dan orang tersebut belum menikah, maka ia akan mendapatkan hukuman berupa hukum cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman berupa diasingkan selama satu tahun lamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 dan 3.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي
3 Jenis Zina yang Wajib Kamu Tahu
1. Zina Al-Lamam
Zina Al-Lamam adalah jenis zina yang berkaitan dengan panca indera. Ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).
2. Zina Muhsan
Tidak hanya itu, ada jenis zina lainnya bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan serta melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan mahram.
Selain melanggar agama, jenis zina ini juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, hindari perbuatan zina dan lakukan hubungan seksual hanya dengan pasangan yang sah secara agama.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Hal ini sering terjadi ketika pasangan yang belum menikah cenderung terpengaruh oleh hawa nafsu dan godaan. Allah SWT mengingatkan bahwa kita tidak boleh merasa kasihan atau simpati terhadap orang yang melakukan zina, karena itu adalah dosa besar. Karena itu, orang yang melakukan zina harus dihukum dengan sangat keras.
#islam #islamic #islamicstatus #islam #islamicshorts #islamicquotes #islamicvideos #motivation