25/07/2026
Konflik Internal Satria Nusantara Marga Jaya: Pengurus Siap Hadapi Gugatan Eks Pelatih di Pengadilan
BEKASI — Kepengurusan Lembaga Seni Pernafasan (LSP) Satria Nusantara Kota Bekasi dan Cabang Marga Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan Pelatih Daerah, Ahmad Suyudina. Pengurus menilai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut tidak sesuai dengan fakta organisasi.
Gugatan dengan Nomor Perkara 315/Pdt.G/2026/PN.Bks ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 17 Juni 2026.
Perkara ini turut menyeret sejumlah nama sebagai pihak tergugat, di antaranya:
- Munasri (Ketua Cabang Satria Nusantara Marga Jaya)
- Andi Yanto Nugroho (Ketua LSP Satria Nusantara Kota Bekasi)
- Hisnaini Proklamisari (Wakil Ketua)
- H. Denny (Pelatih Nasional)
- Sahidi (Pelatih Senior)
Alasan Penonaktifan dan Dokumen Pengunduran Diri
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Cabang Marga Jaya, Munasri, menegaskan bahwa pihak organisasi memiliki bukti dan landasan kuat. Salah satunya adalah surat pengunduran diri yang secara sukarela diajukan oleh Ahmad Suyudina dari jabatannya sebagai Pelatih Daerah pada 6 Mei 2026.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan itu dibuktikan dengan surat pengunduran diri tertanggal 6 Mei 2026. Karena itu kami mempertanyakan dasar dalil yang menyebut dirinya masih sebagai pelatih aktif yang dirugikan oleh kebijakan organisasi," ujar Munasri, Senin (20/7/2026).
Munasri menjelaskan, sebelum mengambil tindakan administratif, organisasi sempat memberikan ruang klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait sejumlah hasil evaluasi. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Selain masalah pengunduran diri, evaluasi internal menunjukkan bahwa Ahmad Suyudina tidak memenuhi ketentuan keaktifan, seperti tingkat kehadiran latihan yang menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Evaluasi Kenaikan Tingkat (EKT).
Landasan Konstitusional dan Langkah Organisasi
Berdasarkan dinamika tersebut, Cabang Marga Jaya melayangkan surat pengembalian pelatih pada 30 Mei 2026. Menindaklanjuti hal itu, Ketua LSP Satria Nusantara Kota Bekasi, Andi Yanto Nugroho, menerbitkan SK Nomor 019/Kpts/SN-BKS/26 tertanggal 31 Mei 2026 tentang pencabutan status Ahmad Suyudina sebagai Pelatih Daerah periode 2024–2027.
Penonaktifan ini berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSP-SN 2022, yang meliputi:
* Pasal 8 Anggaran Dasar: Terkait status keanggotaan dan pelatih yang dapat berakhir jika tidak taat aturan atau mencemarkan nama baik organisasi.
* Pasal 25 Anggaran Dasar & Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga: Kewenangan pengurus mengambil tindakan administratif hingga pemberhentian.
* Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga: Sanksi pemberhentian bagi pelatih daerah yang tidak aktif selama 6 bulan tanpa keterangan.
Untuk memastikan kegiatan latihan anggota tetap berjalan normal, lembaga telah menunjuk pelatih pengganti, yakni Andi Yanto Nugroho dan Ari Dewanta, yang mulai aktif mengisi latihan pada 10 Juni 2026.
Siapkan Bukti dan Peluang Gugatan Balik (Rekonvensi)
Ketua LSP Satria Nusantara Kota Bekasi, Andi Yanto Nugroho, menyatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di PN Bekasi. Kendati demikian, ia memastikan seluruh dokumen mulai dari surat pengunduran diri, berita acara klarifikasi, hingga hasil evaluasi akan dibuka di hadapan majelis hakim.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga memiliki hak untuk memberikan bantahan atas dalil-dalil gugatan yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta. Seluruh dokumen pendukung akan kami sampaikan di persidangan," tegas Andi.
Akibat proses hukum ini, pihak pengurus mengaku mengalami kerugian baik dari sisi waktu, tenaga, maupun nama baik organisasi. Berbekal AD/ART 2022, pihak pengurus cabang bersama tim kuasa hukum juga tengah mengkaji peluang untuk melayangkan gugatan balik (rekonvensi) demi memulihkan kondusifitas dan marwah organisasi. (AR)