04/06/2026
https://s.shopee.co.id/8V6IGIed04
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana sebagai Tersangka KORUPSI Dana MBG
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik mendalami berbagai aspek tata kelola program, termasuk proses pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Seiring pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.